Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial menyelenggarakan Dialog Multi Pihak Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat Gunung Kong Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh yang dirangkaikan dengan Optimalisasi Pemasaran Digital Produk Perhutanan Sosial melalui Pendekatan Gender. Kegiatan ini menjadi forum kolaborasi untuk mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat sekaligus memperkuat pengembangan usaha masyarakat berbasis Perhutanan Sosial.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, DPRD Kabupaten Nagan Raya, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), para tokoh dan perwakilan Masyarakat Hukum Adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Kolaborasi multipihak tersebut menjadi fondasi penting dalam mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat sekaligus memperkuat pengembangan usaha masyarakat berbasis Perhutanan Sosial.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kehadiran masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan melalui nilai-nilai kearifan lokal merupakan kekuatan yang harus terus kita jaga dan perkuat. Karena itu, kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat beserta wilayah kelolanya menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari,” ujar Catur Endah Prasetiani.
Hingga Juli 2026, pemerintah telah menetapkan 174 Hutan Adat seluas 368.877 hektare yang memberikan kepastian hak kelola kepada 92.955 kepala keluarga. Pada periode Kabinet Merah Putih (Oktober 2024–Juli 2026), pemerintah juga telah menetapkan 18 Hutan Adat seluas 36.372,30 hektare yang memberikan manfaat kepada 9.676 kepala keluarga. Capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan dalam mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat adat sebagai pelaku utama pengelolaan hutan yang lestari.
Sebagai bagian dari percepatan pengakuan Hutan Adat, Kementerian Kehutanan telah menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat. Satuan tugas ini dibentuk untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Masyarakat Hukum Adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan para pemangku kepentingan dalam mempercepat proses penetapan Hutan Adat di berbagai daerah.
Langkah tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2024, yang memberikan penguatan landasan konstitusional bagi pengakuan Masyarakat Hukum Adat melalui pemaknaan frasa “masyarakat yang hidup secara turun-temurun dan tidak untuk kepentingan komersial.”
Di Provinsi Aceh sendiri, hingga saat ini telah ditetapkan 8 Hutan Adat yang tersebar di Kabupaten Pidie, Bireuen, dan Aceh Jaya. Pengakuan tersebut telah mendorong berkembangnya berbagai komoditas unggulan melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), antara lain kemiri, durian, kakao, pala, rotan, jernang, madu, damar, gaharu, pinang, dan aren. Bahkan, KUPS Ladang Kunyet dan KUPS Paloh Sejahtera telah berhasil mencapai kategori Platinum, menunjukkan bahwa pengakuan Hutan Adat tidak hanya memberikan kepastian hukum atas wilayah kelola, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing usaha masyarakat.
Saat ini, Pemerintah bersama para pemangku kepentingan juga tengah memfasilitasi proses pengakuan Masyarakat Adat Gunung Kong di Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan hasil identifikasi, aspek subjek maupun objek masyarakat adat telah memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut. Tahapan yang masih perlu didorong adalah penyelesaian regulasi di tingkat daerah sebagai dasar pengajuan penetapan Hutan Adat. Melalui dialog ini diharapkan tercapai kesepahaman, pembagian peran, dan rencana tindak lanjut yang konkret sehingga proses pengakuan dapat berjalan lebih cepat.
Selain percepatan pengakuan masyarakat adat, kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat kapasitas usaha masyarakat melalui optimalisasi pemasaran digital produk Perhutanan Sosial. Kementerian Kehutanan mendorong pengelolaan Perhutanan Sosial melalui pendekatan Integrated Area Development (IAD) yang menghubungkan pengelolaan kawasan dengan penguatan kelembagaan, pengembangan usaha, hilirisasi produk, akses pembiayaan, hingga perluasan pasar. Melalui pendekatan tersebut, produk Perhutanan Sosial diharapkan memiliki kualitas, legalitas, inovasi kemasan, dan strategi pemasaran digital yang mampu meningkatkan daya saing sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar hutan.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial juga mengajak seluruh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Aceh untuk terus meningkatkan kualitas produk, memperkuat kelembagaan usaha, mengembangkan inovasi, serta memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana memperluas akses pasar. Menurutnya, perempuan dan generasi muda memiliki peran strategis sebagai motor penggerak usaha Perhutanan Sosial yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, Kementerian Kehutanan optimistis percepatan pengakuan Masyarakat Adat Gunung Kong dapat segera terwujud. Bersamaan dengan itu, penguatan kapasitas usaha dan pemasaran digital diharapkan mampu memperluas manfaat ekonomi Perhutanan Sosial, sehingga masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan semakin berdaya sekaligus menjadi penjaga utama kelestarian hutan Indonesia.AI








