Alat Ekonomi Produktif Dongkrak Ekonomi Masyarakat Bukti Program Perhutanan Sosial

Kementerian Kehutanan terus memperkuat implementasi Perhutanan Sosial sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat sekaligus penggerak ekonomi berbasis kawasan hutan. Melalui dukungan Alat Ekonomi Produktif (AEP), Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Mekar Jaya di bawah naungan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Karangan Dalam, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, berhasil mengembangkan usaha pengolahan limbah organik menjadi pupuk kompos bernilai ekonomi.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kapasitas usaha masyarakat, Kementerian Kehutanan menyalurkan bantuan berupa mesin pencacah sampah organik, mesin pengayak kompos, gerobak dorong, serta berbagai peralatan pendukung lainnya. Bantuan tersebut dimanfaatkan untuk mengolah limbah daun kering menjadi pupuk kompos berkualitas melalui proses fermentasi selama sekitar 15 hari.

Dalam satu siklus produksi, KUPS Mekar Jaya mampu menghasilkan sekitar 40 kemasan atau setara ±160 kilogram pupuk kompos. Produk tersebut dipasarkan dengan harga Rp10.000 per kilogram dan terus mengalami peningkatan permintaan, khususnya pada musim tanam. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa limbah organik dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai tambah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa sekitar hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa arah kebijakan Perhutanan Sosial saat ini tidak hanya berorientasi pada pemberian akses legal pengelolaan kawasan hutan, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan masyarakat yang mandiri secara ekonomi melalui pengembangan usaha produktif berbasis potensi lokal.

“Kebijakan Perhutanan Sosial tidak hanya diarahkan untuk memperkuat akses kelola masyarakat terhadap kawasan hutan, tetapi juga harus menjadi pintu masuk bagi peningkatan kesejahteraan, perlindungan sosial, serta kualitas hidup masyarakat desa sekitar hutan,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Transformasi Perhutanan Sosial saat ini terus dikembangkan menjadi ekosistem pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi, mulai dari penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana produksi, akses pembiayaan, kemitraan usaha, hilirisasi produk, hingga perluasan akses pasar.

Hingga Juli 2026, Kementerian Kehutanan telah mengembangkan 16.729 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang terdiri atas 138 KUPS Platinum, 1.535 KUPS Gold, 6.314 KUPS Silver, dan 8.742 KUPS Blue. Seluruh KUPS tersebut mencatatkan Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) kumulatif sebesar Rp5,81 triliun, sebagai indikator meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat dalam skema Perhutanan Sosial.

Penguatan kapasitas KUPS juga dilakukan melalui berbagai program, antara lain Sekolah Lapang Perhutanan Sosial, penyediaan Alat Ekonomi Produktif (AEP), pengembangan Integrated Area Development (IAD), pendampingan kewirausahaan, kemitraan usaha, serta perluasan akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), RBC FOLU Indonesia–Norway, Blended Finance Mechanism (BFM) KIBAR, dan Dana Result Based Payment (RBP) REDD+.

Upaya pembinaan tersebut menunjukkan hasil yang positif. Pada Semester I Tahun 2026, sebanyak 268 KUPS berhasil naik kelas menjadi Gold dan 14 KUPS naik menjadi Platinum di berbagai wilayah kerja Balai Perhutanan Sosial. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kapasitas kelembagaan dan daya saing usaha masyarakat dalam mengelola potensi kawasan hutan secara berkelanjutan.

Dampak pengembangan Perhutanan Sosial juga telah terukur. Berdasarkan kajian Data Insight Center Tahun 2025 terhadap 193 KUPS, pengembangan usaha Perhutanan Sosial menghasilkan dampak ekonomi langsung sebesar Rp764 miliar dengan multiplier effect mencapai Rp986 miliar. Kajian tersebut juga menunjukkan peningkatan pendapatan masyarakat, penguatan ketahanan pangan, peningkatan akses pendidikan, serta membaiknya kondisi ekologi melalui berkurangnya praktik illegal logging, kebakaran hutan dan lahan, serta konflik tenurial di kawasan Perhutanan Sosial.

Keberhasilan KUPS Mekar Jaya menjadi bukti bahwa Perhutanan Sosial mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui penguatan kelompok usaha dan dukungan yang berkelanjutan, Kementerian Kehutanan optimistis akan semakin banyak KUPS yang tumbuh menjadi usaha mandiri, berdaya saing, dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi hijau. Perhutanan Sosial diharapkan terus menjadi motor penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, penguatan ketahanan pangan, serta pelestarian hutan sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.AI