Masyarakat Jambi Terima Izin Kelola Hutan 91.997,54 Hektare

Presiden Joko Widodo saat menyerahkan SK Perhutanan Sosial kepada masyarakat Jambi, Minggu (16/12/2018).

Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk Provinsi Jambi, Minggu (16/12/2018).  Total, ada 92 SK yang dibagikan dengan luas 91.997,54 hektare (Ha) untuk 8.165 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 9 Kabupaten

Rinciannya, 15 unit SK Hutan Desa (HD) seluas 42.667 Ha untuk 553 KK. Sebanyak 38 unit SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 18.870 Ha untuk 3.922 KK. Kemudian 33 unit SK Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 28.998,61 Ha untuk 3.411 KK, dan 6 unit SK pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) seluas 1.461,93 Ha untuk 279 KK.

Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar mempergunakan izin yang diberikan dengan baik. Presiden juga mengingatkan bahwa izin tersebut dapat dievaluasi penggunaannya jika masyarakat tidak mengelola lahannya. Hal yang sama juga berlaku untuk korporasi besar.

“Sudah diberikan tapi digarap, saya cek di lapangan tidak digarap, saya cabut,” tegas Presiden.

Presiden pun mempersilahkan masyarakat untuk menanam komoditas yang memiliki nilai lebih seperti kopi, nilam, atsiri, kepayang, kayu manis dan sebagainya sesuai potensi di daerah Jambi.  “Semua ini agar rakyat betul-betul memiliki lahan untuk berproduksi,” kata Presiden.

Target Perhutanan Sosial di Indonesia untuk tahun 2018 adalah 2 juta Ha. Saat ini realisasinya telah mencapai areal seluas 2,26 juta Ha. Hingga akhir tahun 2019, diproyeksikan target perhutanan sosial dapat mencapai seluas 3,5 juta-4,3 juta Ha. Pada periode berikutnya realisasi perhutanan sosial dapat mencapai 8-10 juta hektar.

Rincian

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution melaporkan secara detail kepada Presiden, lokasi dan jumlah penerima SK Perhutanan Sosial yang diserahkan untuk Provinsi Jambi.

Kabupaten Muaro Jambi terdapat sebanyak 4 SK HKm seluas 3.790 Ha untuk 1.015 KK. Kabupaten Batanghari sebanyak 9 SK HTR seluas 8.150,49 Ha untuk 1.131 KK, KULIN KK sebanyak 5 SK seluas 1.303,31 Ha untuk 248 KK dan HKm sebanyak 1 SK, seluas 632 Ha untuk 120 KK.

Kemudian Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebanyak 4 SK HKm seluas 6.139 Ha untuk 664 KK, dan 1 SK HD seluas 1.185 Ha, untuk 17 KK. Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 5 SK HKm seluas 2.294 Ha untuk 523 KK.

Kemudian Kabupaten Sarolangun sebanyak 4 SK HKm seluas 2.171 Ha untuk 500 Ha, 10 SK HD seluas 31.136 Ha, untuk 410 KK dan 2 SK HTR seluas 1.805 Ha, untuk 323 KK. Kabupaten Tebo sebanyak 1 SK HKm seluas 2.000 Ha untuk 213 KK, 14 SK HTR seluas 18.380,32 Ha untuk 1.567 KK dan 1 SK KULIN KK seluas 158,62 Ha untuk 31 KK.

Kabupaten Bungo sebanyak 1 SK HD seluas 208 Ha untuk 24 KK. Kabupaten Merangin sebanyak 3 SK HD seluas 10.138 Ha untuk 102 KK dan 2 SK HTR seluas 194 untuk 34 KK. Sedangkan Kabupaten Kerinci terdapat sebanyak 19 SK HKm seluas 1.844 Ha untuk 887 KK dan 6 SK HTR seluas 468,80 Ha untuk 356 KK.

Fasilitasi

Sementara itu, Menteri LHK, Siti Nurbaya mengharapkan agar masyarakat tidak hanya bekerja, tetapi dapat berpenghasilan. Menteri Siti menjelaskan bahwa perhutanan sosial tidak hanya sebatas memberikan SK saja. Namun pemerintah bersama berbagai stakeholder, BUMN, perbankan, dan swasta akan memberikan fasilitasi agar masyarakat dapat bekerja secara maksimal. Fasilitasi tersebut berupa pendampingan dari penyuluh dan bantuan peralatan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan yang mendukung Perhutanan Sosial dan bantuan peralatan usaha pertanian perkebunan.

“Ini sangat berarti bagi masyarakat, selain mendapatkan jaminan akses mengelola hutan, masyarakat dapat bermata pencaharian dan ujungnya adalah pembangunan ekonomi di daerah,” kata Menteri Siti.

Edian