Mentan: Cukup Baik, Realisasi KUR Pertanian 80%

Pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian terus bergerak dan realisasi penyalurannya sampai 20 September 2021 sudah mencapai 80,48% atau Rp56,3 triliun dari target penyaluran sebesar Rp70 triliun.

Direktur Pembiayaan Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Indah Megahwati mengatakan, KUR Pertanian dibagi menjadi beberapa klaster, antara lain klaster padi, jagung, hortikultura, peternakan, dan tanaman pangan.

Dari total target realisasi KUR Pertanian 2021 sebesar Rp70 triliun tadi, Kementan menganggarkan Rp26,81 triliun untuk klaster tanaman pangan, Rp7,84 triliun untuk hortikultura, Rp20,28 triliun untuk perkebunan, dan Rp15,05 triliun untuk peternakan.

Indah menyebutkan, per 20 September, realisasi KUR Pertanian klaster tanaman pangan sudah mencapai Rp14,82 triliun dengan jumlah debitur mencapai 557.943 orang.

Adapun realisasi KUR Pertanian klaster hortikultura telah mencapai Rp7,01 triliun dengan 250.535 debitur dan klaster perkebunan mencapai Rp19,88 triliun dengan 449.634 debitur.

Sementara itu, realisasi KUR Pertanian klaster peternakan mencapai Rp10,42 triliun dengan 310.119 debitur. Sedangkan  KUR Pertanian sebesar Rp3,53 triliun telah disalurkan untuk klaster kombinasi dengan total 141.742 debitur.

Selain itu, papar Indah, jumlah kredit untuk jasa pertanian mencapai Rp653,56 miliar dengan 20.887 debitur. “Dengan KUR, kita akan memiliki keuntungan yang berlipat,” kata Indah, pekan lalu di Jakarta.

Dia mengatakan, petani yang sekarang masih kesulitan mendapatkan KUR, maka disarankan Kementerian Pertanian untuk bergabung dengan kelompok. “KUR yang diinisasi sekarang secara klaster dan offtaker,sehingga dalam pengajuan KUR dilakukan secara berkelompok agar lebih mudah, ” kata Indah.

Karena itu, tambah Indah, petani pemula yang ingin mendapatkan akses KUR bisa gabung dengan offtaker dan avalis yang bisa menjamin keberlanjutan usaha pertanian mereka.

Dengan penyaluran KUR model kluster, ada penjamin kredit (avalis) bagi petani dan ada penjamin pasar atau pembeli hasil produksi (off-taker), serta ada perlindungan terhadap gagal panen dalam bentuk asuransi pertanian.

Petani tersebut akan diberikan KUR dan perusahaan akan membantu memotong pendapatan panen petani atau nelayan untuk membayar angsuran KUR kepada bank. Jika petani atau nelayan gagal bayar, perusahaan avalis bersedia untuk menjamin pembayaran kredit yang nilainya sesuai dengan perjanjian dengan pihak bank.

Relaksasi KUR

Selama masa pandemi, pemerintah telah mengeluarkan relaksasi kebijakan KUR, antara lain peningkatan KUR tanpa agunan tambahan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.

Selain itu juga dilakukan tambahan subisidi bunga KUR. Tahun 2020 bunga KUR sebesar 6%, namun tahun ini menjadi 3%, dilakukan juga penundaan pembayaran angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit KUR serta relaksasi persyaratan administrasi.

Realisasi KUR hingga 6 September 2021 sudah mencapai Rp176,92 triliun dengan jumlah debitur sebanya 4,73 juta orang. Realisasi ini setara 69,93% dari target tahun 2021 sebesar Rp253 triliun atau 62,08% dari target perubahan tahun 2021 sebesar Rp285 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mendorong Pemerintah Daerah serta lembaga penyalur KUR dan penjamin KUR untuk menggenjot penyaluran KUR dalam rangka untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.  “Peningkatan aktivitas ekonomi tercermin dari peningkatan permintaan KUR,” ujarnya, belum lama ini.

Pemerintah menyampaikan bahwa program KUR menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan daya tahan UMKM selama masa pandemi. Oleh karena itu, penyaluran KUR selama pandemi sangat penting.

Realisasi KUR pada masa pandemi tahun 2020 tercatat sebesar Rp198,53 triliun, lebih besar dibandingkan masa pra COVID-19 tahun 2019 yang hanya Rp140,1 triliun.

Airlangga juga mengebutkan, bunga KUR ditetapkan hanya 3%.  Hal ini dimaksudkan untuk membantu sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bertahan di tengah pandemi,

Besaran bunga KUR 3% itu hanya berlaku hingga 31 Desember 2021. Sementara tahun lalu, bunga KUR masih sebesar 6%. Tambahan subsidi bunga KUR dilakukan untuk membangkitkan aktivitas UMKM dengan akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau.

“Pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% hingga 31 Desember 2021, kebijakan penundaan angsuran pokok KUR, dan relaksasi ketentuan KUR berupa perpanjangan jangka waktu,” katanya.

Di samping itu, penambahan limit plafon KUR yang diberikan kepada penerima KUR terdampak pandemi COVID-19.

Menggembirakan

Sementara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, KUR Pertanian adalah penyelamat negeri di tengah pandemi COVID-19. “Dengan KUR, roda perekonomian dasar masyarakat kembali bergerak saat pandemi ini,” ujarnya.

Menurutnya, serapan KUR Pertanian yang sudah lebih dari 80,48% dari target merupakan hal yang menggembirakan. Sebab, besarnya realisasi KUR Pertanian menandakan petani semakin mudah terhubung dengan perbankan yang selama ini menjadi kendala bagi mereka.

Mentan berharap, semua stakeholder dapat bekerja keras agar KUR Pertanian bisa terus diserap oleh petani.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, KUR Pertanian merupakan penyangga ekonomi keluarga dan ekonomi dasar di semua daerah.

Dengan sokongan dari KUR, pertanian pada akhirnya menjadi kekuatan pemerintah untuk keluar dari krisis yang dihadapi saat ini akibat pandemi COVID-19. Untuk menggairahkan sektor pertanian, Ali menyebut APBN saja tak cukup untuk mendanainya.

Oleh sebab itu, diperlukan pendanaan lain di luar APBN agar sektor pertanian semakin bergairah. “KUR adalah kebijakan pemerintah. KUR itu dana bank dengan bunga yang disubsidi pemerintah. Gunakan KUR karena dia adalah fasilitas negara,” tutur Ali.

Ali mengatakan, KUR pertanian terbukti membantu petani baik dari hulu sampai hilir. Menurutnya, perguliran KUR Pertanian di seluruh daerah harus terus didorong sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas, produktivitas, kesejahteraan dan perekonomian masyarakat, khususnya di masa pandemi COVID-19.

Menurutnya, KUR Pertanian mampu mendorong petani agar jadi kekuatan pemerintah dalam upaya keluar dari krisis akibat pandemi COVID-19. PSP

Petani Gunung Mas Didorong Gunakan KUR Pertanian

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong petani memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian dalam mengolah budidaya pertanian.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil mengatakan, KUR Pertanian merupakan penyangga ekonomi keluarga dan ekonomi dasar di semua daerah, selain mampu membuka lapangan pekerjaan.

“Dengan sokongan dari KUR, sektor pertanian pada akhirnya menjelma menjadi kekuatan pemerintah untuk keluar dari krisis yang dihadapi saat ini akibat pandemi COVID-19,” tutur Ali.

Untuk menggairahkan sektor pertanian, Ali menyebut APBN saja tak cukup untuk mendanainya. Maka dari itu diperlukan pendanaan lain di luar APBN agar sektor pertanian semakin bergairah.

“Kita harus bisa membantu petani melalui upaya selain APBN. Yang sudah kita rintis, bahkan satu tahun ini menjadi penyelamat negeri ini adalah KUR. Gunakan KUR karena dia adalah fasilitas negara,” katanya.

Menurutnya, KUR Pertanian merupakan pembelajaran baru di negeri ini, bagaimana pada akhirnya semangat petani untuk mengembangkan budidaya pertanian mereka didukung permodalan yang memadai.

“Ini proses pembelajaran baru di negeri ini, bagaimana menggunakan KUR menjadi energi baru bagi petani kita untuk berproduksi lebih baik. KUR bisa digunakan dari hulu hingga hilir,” tegas Ali.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Indah Megahwati menambahkan, realisasi KUR Pertanian saat ini diimplementasikan melalui sistem klaster.

Misalnya ada klaster padi (tanaman pangan) sebagai program swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional. Lalu ada klaster perkebunan, klaster hortikultura, klaster peternakan, ada juga klater non pertanian. PSP