Norwegia Belum juga Bayar Kompensasi REDD+, Indonesia Menagih

Wakil Menteri LHK Alue Dohong (tengah) bersama Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugardiman (kanan), saat melakukan pertemuan dengan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Vegard Kaale, Rabu (27/5/2020).

Indonesia menagih pembayaran kompensasi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dari Norwegia. Janji Norwegia untuk membayar kompensasi sebesar 56 juta dolar AS paling lambat akhir 2020 belum terealisasi hingga kini.

“Semua sudah kita penuhi tinggal pihak Norwegia bayar. Janjinya akhir tahun 2020 yang lalu akan dikucurkan dananya,” cetus Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Kamis (11/2/2021).

Indonesia dan Norwegia meneken Letter of intent (LoI) untuk bekerja sama dalam REDD+ atau pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan.

Indonesia kemudian mengimplementasikan moratorium izin baru di hutan primer dan gambut dan berbagai aksi untuk pengurangan emisi GRK. Sebagai kompensasi Norwegia akan membayar pengurangan emisi GRK yang berhasil dicapai Indonesia (result based payment/RBP).

Sesuai LoI, Norwegia seharusnya mulai menyalurkan pembayaran kompensasi kepada Indonesia mulai tahun 2014 berdasarkan penurunan emisi GRK yang dicapai tahun 2013. Namun, rencana realisasi pembayaran tersebut baru mulai terlihat jelas tahun 2020 lalu.

Menurut Wamen, Norwegia sudah siap untuk merealisasikan RBP tahap pertama senilai 56 juta dolar AS atas kinerja pengurangan emisi GRK dari kegiatan REDD+ Indonesia untuk periode 2016-2017 sebesar 11,23 juta ton setara CO2 (CO2eq).

Kesiapan Norwegia dinyatakan setelah melalui serangkaian tahapan proses yang panjang dan verifikasi pihak ketiga. Pemerintah Indonesia sudah memenuhi semua syarat syarat yang diminta, termasuk menyiapkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Namun pembayaran belum terealisasi hingga saat ini.

“Syarat-syarat sudah kita penuhi tinggal kita tunggu komitmen Pemerintah Norwegia untuk menyelesaikan pembayaran itu,” cetus Wamen Alue lagi.

Dia mengingatkan, kesepakatan atas angka capaian pengurangan emisi GRK yang terverifikasi dan rencana pembayarannya telah diumumkan bersama antara Wamen LHK dan Dubes Norwegia melalui konferensi pers pada 27 Mei 2020.

Kesepakatan tersebut kemudian juga telah diformalkan lewat forum Joint Consultation Group (JCG) meeting antara Pemerintah RI dan Norwegia yang dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2020.

Pemerintah Norwegia pun disebutnya sudah mengumumkan melalui rilis resmi Menteri Iklim dan LH pada tanggal 3 Juli 2020 yang menyatakan bahwa bersedia untuk membayar USD 56 juta atau equivalent 530 juta NOK kepada Pemerintah Indonesia (https://www.regjeringen.no/en/aktuelt/noreg-betaler-530-milionar-for-redusert-avskog).

Sugiharto