Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil keputusan tegas dan menjatuhkan sanksi terhadap tiga perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), yang jadi anak usaha dua raksasa pulp dan kertas Indonesia: Asia Pulp and Paper (APP) dan Asia Pacific Resources International Limited (APRIL). Pasok bahan baku kayu untuk industri pulp pun menurun dan impor terjadi.
Ini keputusan berani yang diambil Menteri LHK Siti Nurbaya terhadap HTI yang jadi pemasok besar bahan baku kayu dua raksasa pulp dan kertas nasional: APP dan APRIL. Kebetulan keduanya adalah perusahaan publik yang besar dan dibesarkan sektor kehutanan milik taipan Eka Tjipta Widjaja dan Sukanto Tanoto.
Gara-gara melakukan penyiapan dan penanaman di areal bekas terbakar, yang terlarang berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, PT Bumi Andalas Permai (BAP) di Sumatera Selatan, PT Sekato Pratama Makmur (SPM) di Riau — keduanya pemasok kayu untuk PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk. di bawah APP — dan PT RAPP estate Pelalawan, Riau, pemasok kayu Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di bawah APRIL, diganjar sanksi.
“Kami jatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah,” kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK, Rasio “Roy” Ridho Sani di Jakarta, Jumat (17/3/2017). Sanksi juga dilakukan karena mereka belum memiliki sarana dan prasarana optimal untuk penanggulangan kebakaran, serta melakukan pembukaan dan pembuatan kanal baru.
Dengan sanksi ini, maka tiga perusahaan itu harus menghentikan semua kegiatan di lokasi eks terbakar dan mencabut semua pohon akasia yang sudah ditanami di lokasi bekas terbakar tersebut. Pembuatan kanal juga harus dihentikan dan kanal yang sudah terlanjur dibuat harus ditutup atau ditimbun.
“Jika perintah dan kewajiban tidak dilaksanakan, maka tiga perusahan itu akan dijatuhi sanksi hukum yang lebih berat,” tegas Roy. Mereka juga wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan sanksi kepada Kementerian LHK cq. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK.
Namun, Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mengingatkan pemerintah bahwa larangan merehabilitasi dan menanami kembali lahan eks kebakaran bisa berbuntut panjang. Industri pulp dan kertas bisa mengalami shortage bahan baku dan untuk menutupnya terpaksa impor. “Saat ini saja impor bahan baku kayu sudah terjadi,” katanya ketika dihubungi, Sabtu (18/3/2017). Wah. AI