Di tengah upaya keras untuk terus menekan kebakaran hutan dan lahan, hubungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG) malah membara. Salah satu penyebabnya adalah gerak BRG yang melampaui kewenangannya seperti diatur Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016. Di sisi lain, KLHK juga menilai performa BRG jauh dari target yang sudah ditetapkan.
Langkah BRG yang menerabas batas otoritas bisa terlihat dari dilayangkannya surat edaran Kepala BRG No. 02/KB/11/2016 tentang Arahan Kegiatan Pra Penataan Lahan Gambut Dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi pada 11 November 2016. Tak cukup, pertengahan Desember 2016, BRG mengirimkan surat penugasan restorasi kepada 25 perusahaan kehutanan dengan luas mencapai 650.389 hektare (ha). Ini merupakan tindak lanjut dari penetapan peta indikatif restorasi gambut yang diterbitkan BRG pada 14 September 2016. Analisa BRG berdasarkan peta itu, ada 531 perusahaan kehutanan dan perkebunan yang konsesinya masuk areal prioritas restorasi.
KLHK pun kontan mengoreksi langkah BRG yang kebablasan. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK, Ida Bagus Putera Parthama menyatakan sudah menganulir edaran BRG. “Saya sudah kirim surat ke BRG,” kata dia di Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Dia menjelaskan, bukan kapasitas BRG untuk memberikan penugasan kepada perusahaan pemegang IUPHHK. Pasalnya, perusahaan pemegang IUPHHK mendapatkan konsesinya dari KLHK. Mereka kemudian berkewajiban menyusun dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU) untuk disahkan KLHK. Menurut Putera, “Kalau tiba-tiba BRG memerintah begini-begitu, padahal RKU belum (direvisi), kan malah melanggar, bisa kena sanksi,” katanya.
Putera memastikan restorasi gambut di areal konsesi pemegang IUPHHK akan tetap dilakukan setelah RKU perusahaan direvisi. Revisi RKU nantinya akan menyesuaikan dengan peta KHG yang saat ini sedang difinalisasi KLHK sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Putera sesungguhnya maklum atas langkah BRG mengingat instansi tersebut adalah lembaga baru. Dia memastikan akan terus memperkuat komunikasi agar kerja KLHK dan BRG semakin harmonis.
Sesatkan publik
Pastinya, langkah yang diambil KLHK bertujuan agar restorasi gambut berjalan sesuai harapan Presiden Joko Widodo. Itu sebabnya KLHK mengkritik BRG yang mengklaim telah melakukan intervensi restorasi gambut seluas 806.312 ha pada tahun 2016 lalu.
“Klaim kinerja BRG berlebihan dan bisa menyesatkan publik,” kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang di Jakarta, Kamis, (2/2/2017)
Sesuai Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016, BRG punya mandat menyusun rencana dan melaksanakan restorasi ekosistem seluas 2 juta ha dalam lima tahun. Rinciannya, seluas 30% pada tahun 2016, 20% tahun 2017, 20% tahun 2018, 20% tahun 2019, dan 10% pada tahun 2020. Jika mengacu klaim BRG, berarti lembaga tersebut telah membukukan prestasi melebihi target yang diberikan.
Padahal, berdasarkan pengecekan lapangan yang dilakukan KLHK, intervensi yang dilakukan tak lebih dari penyiapan data. Pengecekan lapangan oleh KLHK salah satunya dilakukan di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, yang merupakan salah satu kabupaten prioritas restorasi gambut berdasarkan Perpres No. 1 Tahun 2016.
“BRG mengklaim telah membuat intervensi pemulihan gambut dalam bentuk persiapan masyarakat di 105 desa seluas lebih dari 800.000 ha pada tahun 2016. Ternyata, hampir semua intervensi ini hanya proses persiapan data,” kata Awang.
Guru Besar Kehutanan UGM itu pun menyerukan BRG menanggalkan terminologi intervensi terkait kinerja restorasi. BRG harus mulai beralih pada capaian yang lebih terukur. “Tidak harus menggunakan terminologi intervensi restorasi karena berdasarkan pengecekan lapangan, tidak jelas apa maksudnya. Seharusnya sebut saja persiapan pengumpulan data jika kenyataannya seperti itu,” kata Awang.
Berdasarkan temuan lapangan KLHK, tidak jelasnya capaian intervensi restorasi gambut ala BRG terjadi di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. KLHK juga menemukan, BRG melakukan kesalahan dengan mengkategorikan kawasan hutan konservasi sebagai zona budidaya.
Awang juga mengkritik capaian soal pembangunan sekat kanal dan sumur bor. Menurut dia, distribusi sekat kanal dan sumur bor yang dibangun sangat sedikit dan tak sebanding dengan target restorasi di wilayah gambut terbakar pada tahun 2015.
Distribusi sekat kanal dan sumur bor juga terkonsentrasi di areal yang memiliki akses. Padahal, wilayah gambut yang dikeringkan dan berpotensi terbakar sangat luas termasuk pada daerah-daerah yang tidak memiliki akses.
Awang kembali menekankan, BRG lebih baik mengakui berbagai keterbatasan dalam menjalankan mandatnya, bukan melebih-lebihkan capaian kinerja. Sebab kenyataannya, intervensi restorasi yang dilakukan tak lebih dari pengumpulan data. “Tidak perlu pamer. Jangan memberi sinyal yang salah kepada publik,” katanya. Sugiharto
Tumpang Tindih Kewenangan Picu Ketidakpastian
Langkah BRG yang melampaui kewenangannya bisa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi mereka yang mengelola lahan gambut. Hukum makin menghadapi ketidakpastian di tengah belum jelasnya berbagai terminologi pengelolaan gambut.
Pakar hukum Universitas Atmajaya. Dr Kristianto PH menyatakan, secara legalitas peran antara KLHK dan BRG jelas berbeda. Sesuai dengan Perpres No. 1 Tahun 2016, tugas BRG adalah untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut. Sementara peran KLHK sesuai dengan PP No. 57 tahun 2016 adalah menetapkan fungsi ekosistem gambut.
Namun, BRG mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala BRG No. 02/KB/11/2016 tentang Arahan Kegiatan Pra Penataan Lahan Gambut Dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi yang sesungguhnya menjadi otoritas KLHK. “Kewenangan yang tumpang tindih ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya.
Demi kepastian hukum, Kristianto juga menekankan pentingnya mendefinisikan secara tepat berbagai terminologi pengelolaan gambut. Apalagi, masih ada pertentangan di antara pakar gambut yang masing-masing memiliki argumen ilmiah. Dia mencontohkan tentang penetapan kriteria gambut rusak yang berpatokan pada muka air gambut paling rendah 0,4 meter dari permukaan. “Padahal, ada pakar lain menyatakan indikator kerusakaan gambut tak bisa sekadar tinggi muka air.”
Kristianto mengungkapkan, hingga kini belum tersedia data valid tentang gambut yang bisa dijadikan acuan implementasi restorasi dan pengelolaan gambut. “Karena ketiadaan data valid dan memiliki kelemahan secara teknis, maka kebijakan pengelolaan gambut saat ini tidak memiliki landasan yang kuat. Padahal, kebijakan tersebut sudah langsung berdampak di lapangan,” katanya.
Menurut Kristianto, langkah pemerintah yang menjalankan kebijakan satu peta (one map policy) patut diapresiasi. Langkah itu akan memperkuat validitas data gambut. Sayangnya, meski peta acuan hingga kini belum tuntas, namun ada praktik penegakan hukum di lapangan yang akhirnya menyulitkan pengelola lahan gambut. Sugiharto