BRG: Kami Terima Kritik

Badan Restorasi Gambut (BRG) menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam melaksanakan tugas restorasi ekosistem gambut. Di sisi lain, BRG memastikan capaian kinerja yang telah disampaikan bukan sembarang klaim.

Kepala BRG Nazir Foead mengakui adanya surat dari Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK yang menganulir penugasan BRG untuk melakukan restorasi kepada 25 perusahan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK). “Nanti yang memberi penugasan KLHK, karena perusahan kehutanan itu yang memberikan izin KLHK,” kata dia ketika dihubungi, Rabu (1/2/2017).

Nantinya, instruksi restorasi BRG kepada perusahaan akan disampaikan melalui KLHK. Prosesnya, BRG menyampaikan usulan restorasi gambut di dalam konsesi kepada KLHK berdasarkan peta indikatif restorasi gambut BRG. Proses validasi dan verifikasi akan dilakukan jika memang diperlukan. Ini untuk memastikan lokasi yang hendak direstorasi tepat. Validasi dan verifikasi diperlukan karena peta BRG dengan skala 1:250.000 perlu untuk didetilkan dengan peta milik perusahaan yang umumnya sudah memiliki skala 1:50.000.

“Proses verfikasi hingga perubahan Rencana Kerja Usaha (RKU) perusahaan untuk restorasi gambut nantinya di bawah Direktorat Jenderal PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) KLHK,” katanya.

Nazir mengingatkan pentingnya upaya restorasi gambut. Langkah itu harus dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang. Untuk itu, pembasahan gambut yang telah dikeringkan dengan pembangunan sekat kanal dan sumur bor perlu untuk dilakukan. Dia yakin, dengan kerjasama yang baik semua pihak, upaya restorasi akan lebih baik ke depan.

Ditanya soal adanya kritik dari KLHK akan capaian BRG di tahun pertama yang tak sesuai fakta lapangan, Nazir memastikan pihaknya tak melebih-lebihkan apa yang sudah dilakukan. “Jika ada kritik kami terima untuk perbaikan,” katanya.

Dia menjelaskan soal intervensi restorasi gambut di 105 desa dengan luas 806.312 hektare (ha). Intervensi sudah dilakukan melalui tahapan sosialisasi. Ini penting agar saat restorasi fisik dilakukan tidak ada penolakan. “Intervensi sosial ada proses konsultasi bersama masyarakat dan persetujuan mufakat, di mana sekat kanal dan sumur bor akan dibangun,” katanya.

Nazir menekankan pihaknya telah melakukan berbagai upaya restorasi gambut, terutama di empat wilayah prioritas yang menjadi target, yaitu Pulang Pisau (Kalteng), Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin (Sumsel), dan Kepulauan Meranti (Riau).

BRG memperkuat kelembagaan dengan membentuk Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) yang diketuai langsung oleh gubernur di enam provinsi, yakni Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Tim melibatkan unsur pemerintah daerah (pemda), akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal, pihak swasta, dan masyarakat menjadi instrumen penguatan kinerja restorasi gambut di daerah.

Dari sisi perencanaan, BRG telah menerbitkan Peta Indikatif Restorasi Gambut di tujuh provinsi yang menjadi wilayah kerja BRG. Peta dengan skala 1:250.000 itu mencakup wilayah seluas 2.492.527 ha. Peta lebih detil dengan skala lebih tinggi 1:50.000 dan 1:5.000 juga sedang dikerjakan di areal seluas 606.000 ha dengan teknologi LiDAR.  “Peta restorasi ini menjadi dasar kerja kita dalam lima tahun,” ujar Nazir.

Terkait pembangunan sumur bor dan sekat kanal, Nazir menjelaskan,  telah ada 623 sumur bor dan 248 sekat kanal yang dibangun. Semuanya melibatkan masyarakat. Ini dikarenakan BRG memang mendorong agar inisiatif dan pengerjaan pembangunan sumur bor dan sekat kanal timbul langsung oleh masyarakat. Pembangunan sumur bor dan sekat kanal juga dilakukan oleh perusahan dengan panduan teknis yang diberikan BRG.

Salah Persepsi

Adanya kritik soal capaian BRG di tahun 2016 boleh jadi tak lepas dari adanya kesalahan persepsi publik terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 yang menjadi landasan kerja BRG. Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG Myrna Safytri mengatakan, publik memahami bahwa target restorasi 30% di tahun 2016 berarti gambut benar-benar selesai terestorasi

Padahal, target tersebut adalah hitungan mulai dilakukannya restorasi. Sementara hasilnya tidak dapat diketahui di tahun pertama. “Mungkin butuh 10 tahun untuk mengetahuinya,” kata dia saat pemaparan kinerja BRG, akhir Desember lalu.

Soal ukuran keberhasilan restorasi, Myrna menyatakan, nantinya akan ada kriteria pulih gambut yang diterbitkan oleh KLHK. Meski demikian, dia mengakui intervensi pemulihan gambut yang dilakukan BRG baru mencapai sekitar 25%. Dia memastikan BRG akan membayar hutang kinerja pada tahun 2017.

Sesuai Peraturan Presiden No 1 tahun 2016, BRG punya mandat menyusun rencana dan melaksanakan restorasi ekosistem seluas 2 juta ha dalam lima tahun. Rinciannya,  seluas 30% pada tahun 2016, 20% tahun 2017, 20% tahun 2018, 20% tahun 2019, dan 10% pada tahun 2020. Sugiharto

Ceroboh Sebut Karhutla Bencana Alam

Situasi memanas antara BRG dan KLHK makin seru dengan adanya kritik yang datang dari kalangan LSM. Ada yang mengkritik KLHK, tapi ada juga yang mengkritik BRG.

Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Vanda Mutia Dewi menyebut kerja BRG malah berpotensi untuk digunakan pihak-pihak tertentu untuk meloloskan diri dari jerat hukum yang sedang berlangsung. Pasalnya, dalam dokumen rencana strategis yang merupakan salah satu capaian kinerja, BRG mengklasifikasikan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana alam.

Menurut Vanda, penyebutan karhutla sebagai bencana alam oleh BRG dalam dokumen resminya itu jelas merupakan suatu kecerobohan fatal yang dilakukan oleh BRG secara hukum karena akan menggugurkan seluruh sanksi administratif, perdata, dan pidana kepada para perusahaan-perusahaan yang lalai dan terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Vanda, KLHK sudah meminta agar pengklasifikasian karhutla sebagai bencana alam untuk direvisi BRG. Greenomics pun mendesak agar BRG menyampaikan hasil revisinya kepada publik.

“BRG harus menunjukkan ke publik bahwa dokumen itu telah direvisi,” ujar Vanda Mutia Dewi di Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Dia mengingatkan, klasifikasi kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana alam yang dilakukan oleh BRG itu, jelas tidak sejalan dengan perintah penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan yang secara konsisten terus diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo.

“BRG harus bertindak cepat. BRG juga harus meminta maaf ke publik atas kelalaiannya ini,” jelas Vanda.

Sebaliknya, Koalisi Anti Mafia Hutan mendesak agar birokrasi dan sikap yang menjunjung formalitas di KLHK tidak sampai menghambat agenda restorasi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

“Sebagai lembaga baru, BRG tentu memiliki kekurangan. Tetapi, yang harus disadari oleh KLHK, agenda restorasi gambut merupakan kebutuhan yang mendesak atau dalam kondisi luar biasa,” kata Syahrul Fitra dari Yayasan Auriga,

Dalam pernyataan Koalisi yang diterima Jumat (3/02/2017), Syahrul menyatakan sikap jemawa KLHK tersebut jauh dari semangat Presiden Jokowi yang mengajak semua pihak untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2017.

Koalisi pun mendesak agar KLHK lebih kooperatif dan bekerja bersama BRG dan berbagai pihak lainnya untuk percepatan restorasi ekosistem gambut, termasuk untuk melahirkan terobosan hukum untuk medukung agenda restorasi ekosistem gambut. Sugiharto