Pelantikan Eselon II Kementerian LHK Dipercepat

Kabar terbaru di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) adalah akan dipercepatnya pelantikan pejabat eselon II sekitar April 2015, sedangkan untuk jabatan eselon I menyusul kemudian.

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya ketika memberikan arahan pada rapat kerja (Raker) Kementerian LHK yang diikuti seluruh pejabat eselon I, II, dan III baik dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun dari Kementerian Kehutanan yang digelar 2-3 Maret 2015.

Alasan persis langkah Menteri Siti tersebut belum jelas. Namun para peserta rapat menilai Menteri pasti memiliki pertimbangan yang didapat dari pengalamannya.  Maklum mantan Ketua Bappeda Provinsi Lampung, ini punya jam terbang yang cukup tinggi sebagai birokrat. Dia pernah menjadi Sekjen Kemendagri dan Sekjen DPD.

Namun peserta lain menilai, pertimbangan Menteri untuk mendahulukan pelantikan pejabat eselon II sebagai kebijakan aneh. “Mungkin tidak memperhitungkan bagaimana nanti jika eselon I dilantik kemudian, ternyata tidak cocok dengan pejabat eselon II. Hal itu bisa menimbulkan ketidak harmonisan. Hal-hal kecil seperti ini seharusnya juga jadi pertimbangan Menteri LHK sebelum terlanjur membuat kebijakan,” kata seorang pejabat.

Sementara banyak kalangan mengusulkan, pelantikan seharusnya dilakukan berjenjang mulai dari eselon I, lalu merambah eselon II, dan seterusnya hingga eselon III dan terakhir eselon IV. Jika Menteri Siti Nurbaya melakukannya, maka kinerja setiap jajaran eselon I akan berjalan cepat. Pasalnya, seluruh pejabat yang di bawahnya merupakan pilihan masing-masing pejabat. Ibarat jika sebuah sekrup akan mudah menyambung dengan bautnya.

‘Raker-rakeran’

Banyak kalangan menilai, dalam sejarah rapat kerja (Raker) kali ini menjadi rekor terlama. Pasalnya menghabiskan waktu terlama, dibandingkan materi yang dibahasnya sendiri. Bayangkan saja, rapat kerja hari pertama (Senin 2 Maret) yang seharusnya sudah break pukul 22.00 WIB, tapi molor hingga pukul 23.50 WIB.

Raker yang berlangsung dua hari dan hingga larut malam itu terjadi karena panitia sengaja mengakomodir seluruh pejabat eselon II. Setiap pejabat diberi waktu maksimal 10 menit untuk memaparkan program kerjanya. Nah di  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan memiliki sedikitnya 120 eselon II, dan diakumulasikan setiap pejabat membutuhkan waktu 10 menit maka menghabiskan waktu 1.200 menit atau 20 jam.

Muncul polemik, semua paparan itu nantinya mubazir. Pasalnya, tidak seluruh pejabat eselon II akan masuk struktur organisasi eselon II, III, dan IV yang baru. Bahkan kata mereka, dengan struktur yang disetujui Jokowi dengan 13 eselon I teknis dan 5 SAM, sudah otomatis akan banyak organisasi yang dihapus. Sehingga nantinya sia-sia sudah memaparkan program, namun pada akhirnya tidak masuk dalam struktur baru.

Struktur organisasi Kementerian LHK sesuai dengan Perpres No.16 tahun 2015 tertanggal 21 Januari 2015 terdiri dari 18 jabatan masing-masing untuk 13 eselon Ia, dan 5 eselon Ib. Komposisinya terdiri 1 Sekretariat Jenderal, 1 Inspektorat Jenderal, 9 Direktorat Jenderal, 2 Badan serta 5 Staf Ahli Menteri (SAM).

Muncul jenaka dari para peserta, bahwa rapat kerja atau raker kali ini hanya Raker-rakeran. Bahkan ada yang berseloroh Raker alias Ra Kerja (baca” tidak kerja). Pasalnya, struktur eselon II, III, IV pun belum tergambar. Bahkan pejabatnya saja juga belum diisi. Mereka bicara mewakili apa, sehingga Raker kemarin itu kurang optimal.

Utangan

Di sisi lain. bukan rahasia lagi, akibat belum berjalannya struktur baru Kementerian LHK hampir seluruh kegiatan terhenti. Pasalnya, anggarannya otomatis juga mengucur. Sudah bisa ditebak jika kemudian hampir seluruh sendi kegiatan kementerian juga terkena dampaknya.

Dampak negatif dengan berhentinya anggaran menelan korban. Diantara kalangan PNS sendiri telah terjadi antar bapak buah dengan anak buah adu mulut. Bahkan nyaris terjadi perkelahian bebas karena hampir saling mencekik. Semua itu akibat tidak ada duit dan perintah atasan.

Untuk menyiasati kebutuhan pengeluaran seperti membeli tiket dan akomodasi kedinasan, sejumlah pejabat mengaku mencari pinjaman pihak ketiga. Beruntung selama ini di Kementerian Kehutanan punya ‘kas khusus’. Uang itu biasanya pinjaman dari Koperasi Perumahan wanabakti Nusantara (KPWN). Koperasi bentukan orde baru ini dulunya mendapat bantuan dari ‘cicitnya’ bunga Dana Reboisasi (DR). Dimana bunga DR itu diperuntukkan bagi kesejahteraan PNS Kehutanan.

Sejak lama, jika anggaran belum cair, maka tidak jarang mencari utangan lewat KPWN. Nanti, jika anggaran itu sudah cair, maka baru diganti dan tanpa bunga. Seorang pengurus KPWN yang dihubungi mengakuinya, jika memang KPWN masih punya uang. AI