Semangat Kerja PNS LHK Makin Loyo, Siti Nurbaya Bertanggung Jawab

Belakangan ini semangat kerja kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terasa semakin loyo. Kurang semangat. Maklum saja, meski struktur organisasi baru sudah terbentuk, namun seluruh jabatan eselon I masih kosong, apalagi pejabat eselon II,III, IV.

Struktur organisasi Kementerian LHK sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.16 tahun 2015 tertanggal 21 Januari 2015 terdiri dari 18 jabatan masing-masing untuk 13 eselon Ia, dan 5 eselon Ib. Komposisinya terdiri 1 Sekretariat Jenderal, 1 Inspektorat Jenderal, 9 Direktorat Jenderal, 2 Badan serta 5 Staf Ahli Menteri (SAM).

Belum diisinya pejabat eselon I karena harus menunggu hasil seleksi yang dilakukan oleh tim khusus. Sementara itu, kabarnya tim khusus tersebut belum terbentuk. Padahal sesuai dengan harapan Menteri LHK Siti Nurbaya untuk mengisi di 18 jabatan penting itu akan diterapkan dengan sistem 30:30:40. Artinya pejabat lama diambil 30%, 30% lagi lewat lelang dan 40% lainnya jabatan promosi yakni akan diambil dari eselon II yang berprestasi. Proses penempatan pejabat melalui mekanisme lelang juga dimaksudkan untuk memenuhi amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Seorang pejabat yang dihubungi mengaku tim seleksi sudah bekerja. Namun ada pejabat yang lain mengaku belum tahu siapa saja yang ditunjuk oleh Menteri LHK dalam tim itu. Yang sudah ada dan sudah berhasil pekerjaannya adalah tim penggabungan yang dipimpin oleh San Afri Awang dan hasilnya Prespres No.16 tahun 2015 yang berupa struktur organiasi baru LHK. Sedangkan untuk menetapkan syarat untuk perekrutan jabatan eselon I belum ada, apalagi ketuanya.

Tim seleksi untuk mengisi 18 jabatan baru yang kosong  tadi menjadi penting.  Pasalnya tim akan menetapkan kriterianya, persyaratan dan lain-lain. Kriterianya atau aturannya harus jelas sehingga publik akan mengetahuinya.

Sebenarnya, demikian pejabat yang tak mau disebut itu menyarankan, untuk sementara Metnteri LHK tidak perlu memaksakan pola 30:30:40. Sebab, kasus di LHK sangat situasional. “Pakai saja dulu hak prerogratif menteri untuk mengusulkan kepada presiden untuk sementara diambil dari internal saja dulu, sambil menunggu prosedur tetapnya khususnya yang akan mengambil orang dari eksternal LHK,” kata pejabat tadi.

Dia mengkhawatirkan, jika terlalu lama untuk mengisi jabatan eselon I, akan berdampak negatif . Sebab akan bergulir pada pengisian jabatan eselon II, III dan IV. Parahnya lagi, hal itu juga akan berpengaruh pada pencairan APBN Perubahan.

Seorang pejabat senior yang sudah lama keluar dari lingkuran birokrat kehutanan, sambil menyindir melihat sisi positifnya. Berkurangnya intensitas kerja LHK membuat banyak PNS lingkup LHK kini punya waktu luang untuk beribadah. Jamaah Masjid Nurul Azaam di komplek Manggala Wanabakti pun kini menjadi penuh khususnya ketika sholat dzuhur dan ashar. “Biasanya di lantai 2 pun shafnya hanya setengah, akan tetapi semenjak  dua bulan terakhir ini lantai 1 dan 2 terisi semuanya,” katanya.

Rimbawan senior ini berharap agar Menteri LHK Siti Nurbaya secepatnya mampu mengatasi persoalan ini dan segera mengusulkan nama-nama kepada presiden untuk mengisi jabatan eselon I yang difinitif sesuai struktur organisasi yang baru.

Ia khawatir jika terlalu lama proses pengisian jabatan eselon I di LHK akan berpengaruh buruk terhadap kinerja PNS LHK secara keseluruhan. “Kalau sampai mereka (PNS) loyo dan tidak punya semangat kerja, maka Menteri LHK harus bertanggungjawab. Sebab dia ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk memimpin Kementerian LHK,” ujarnya.

Mantan pejabat eselon I ini juga merasa yakin, meski Siti Nurbaya bukan orang rimbawan dan orang internal LH namun mampu mengatasi persoalan tersebeut. Pasalnya, Menteri LHK sebelumnya juga seorang PNS yang meniri karir dari bawah dan punya jam terbang tinggi. Siti memang pernah lama berkarir di Provinsi Lampung dan mantan Sekjen Departemen Dalam Negeri dan mantan sekjen DPD. AI

Kantor Sepi, Masjid Ramai

Mengendornya semangat kerja PNS di kantor LHK dirasakan ketika di ruangan kerja. Berbeda dengan situasi masjid yang belakangan makin ramai. Tak ada lagi rapat-rapat seperti biasanya. Mereka berujar jangankan rapat, pekerjaan pun tidak ada.  Bahkan kabarnya telah ada surat edaran dari Biro Keuangan agar tak ada lagi pengeluaran anggaran kecuali membayar gaji.

Dengan dalih tersebut maka hampir seluruh kegiatan mandeg. Untuk dinas luar kota? Tidak mungkin karena tidak ada yang berani menandatangani surat perintah tugasnya (SPT)-nya termasuk oleh mereka yang selama ini menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Seorang pejabat eselon III mengatakan sudah terbiasa tidak punya duit kecuali dari gaji. Untuk pendapatan tambahan tidak ada lagi. Pasalnya ‘kran’ uangnya sudah ditutup oleh Biro Keuangan. Lagi pula juga tidak ada KPA yang berani menandatangani SPT.

Sampai kapan? Mereka tidak tahu sebab, pejabat eselon I pun juga belum dilantik, dan APBN Perubahan yang seharusnya sudah bisa  dibahas bersama DPR RI hingga kini tidak jelas juntrungannya. Semua menunggu.

Penggabungan dua kementerian oleh Presiden Jokowi ternyata memberikan konsekuensi yang rumit dan panjang. Meski kini sudah terbentuk kelembagaannya, namun proses untuk pengisian jabatan tidak semudah yang dibayangkan.

Berkelahi beneran

Mandegnya birokrasi di Kementerian LHK pastinya menelan korban. Korbannya tak lain kalangan PNS sendiri. Terbesit kabar ada kejadian yang benar-benar terjadi antar ‘bapak buah’ dan ‘anak buah’ saling ada mulut. Bahkan nyaris terjadi perkelahian. Hal itu terjadi setelah ada perintah dari atasan untuk sebuah kegiatan, namun oleh pejabat KPA ternyata uangnya tidak cukup. Akibatnya terjadi cekcok mulut dan hampir berkelahi.

Menanggapi kasus kecil ini, pengamat hukum kehutanan Dr. Sadino SH mengatakan, semua ini yang bertanggungjawab adalah Siti Nurbaya. Ia mendesak agar sekiranya, Siti Nurbaya bertindak cepat dan arif mengatasi persoalan di kementerian yang dipimpinnya.

Jika tidak mampu, maka disarankan agar Menteri LHK mundur dan menyerahkan jabatan itu kepada yang dianggap mampu menanganinya. Sadino mengingatkan, persoalan ‘diamnya’ PNS di Kementerian LHK jangan dianggap enteng oleh Siti Nurbaya. Pasalnya, penggabungan kedua kementerian menanggung sekitar 17.000 lebih pegawai.

Sementara itu secara eksternal dengan digabungnya kedua kementerian menjadi satu, maka tugasnya bukan menjadi enteng tapi tambah berat. Khususnya mengenai isu kerusakan lingkungan, hutan  dan ekosistemnya. Jadi menurut Sadino, tugas yang diemban Siti Nurbaya kedepannya makin berat dan rumit.

Menteri LHK yang dikonfirmasi soal formasi pejabata LHK menyatakan saat ini dia sedang menyiapkan tim seleksi. “Sabar saja jabatan segera terisi,” katanya, Selasa (24/2/2014).

Dia juga berharap para PNS Kementerian LHK tetap solid dan tetap menjalanka tugas- dan pekerjaan dengan baik.  AI