Tinggal 3 Eselon I yang Terpakai

Jika diibaratkan kesebelasan sepakbola, para pejabat eselon I, baik dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) maupun Kementerian Kehutanan, nampaknya tidak siap bertanding. Lesu darah. Tak mampu berlari di lapangan hijau. Jika kondisi ini berlangsung lama, banyak kalangan khawatir bakal merusak etos dan semangat kerja.

Kelesuan para pejabat eselon I tersebut terjadi semenjak penggabungan dua kementerian, LH dengan Kehutanan, menjadi Kementerian LHK oleh Presiden Jokowi pada 26 Oktober 2014. Meski sudah berjalan lebih dari 100 hari, namun dari sisi kinerja, menteri ekonomi Jokowi memang belum memuasan, termasuk Kementerian LHK.

Sejak awal memang sudah bisa ditebak. Penggabungkan dua kementerian tidak gampang dan prosesnya memakan waktu lama. Kelesuan PNS di kementerian LHK bukan saja dialami pejabat paling atas, namun juga dirasakan sampai bawah. Untuk urusan kelembagaan pun baru saja diresmikan. Lewat Perpres No.16 tahun 2015 tertanggal 21 Januari 2015, organisasi baru Kementerian LHK tampak tambun. Dengan 18 jabatan untuk 13 eselon Ia, dan 5 eselon Ib. Komposisinya terdiri dari 1 Sekretariat Jenderal, 1 Inspektorat Jenderal, 9 Direktorat Jenderal, 2 Badan serta 5 Staf Ahli Menteri (SAM).

Meski sudah terbentuk kelembagaannya, namun proses untuk pengisian jabatan ternyata juga masih rumit. Kerumitan itu menyambung. Pasalnya, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar akan memulai dengan babak baru dalam merekrut jabatan di kementerian yang dipimpinnya. Polanya 30:30:40.

Artinya, 30 persen jabatan bakal diambil dari pejabat lama, lalu 30 persen lagi harus diambil dari luar atau lelang jabatan, dan 40 persen lagi disediakan bagi promosi jabatan. Artinya, posisi itu akan diambil dari pejabat eselon II. Adapun tujuan lelang mengambil orang luar adalah  untuk memberikan motivasi kepada pejabat PNS.

Jika menghitung komposisi 30 persen dari pejabat lama, maka hasil pembagiannya adalah 5-6 orang. Lalu 30 persen lagi atau 5-6 orang harus diambil dari luar kementerian LHK. Sedangkan untuk  promosi jabatan, yakni eselon II akan menyisakan 7 orang atau 40 persen sehingga jumlahnya persis 18 orang.

Bagaimana sikap pejabat lama dengan format pembagian itu? Pastinya membuat ciut hati para pejabat eselon I yang selama ini gigih berjuang untuk mendapatkan jabatan karier tersebut. Jadi, wajar pula apabila mereka bertanya-tanya apakah pada kelembagaan baru di Kementerian LHK masih dipercaya atau justru terpental keluar. Tak ada yang tahu, memang. Semuanya berharap cemas dan pasrah menunggu keputusan Menteri Siti Nurbaya.

Dalam perbincangan Agro Indonesia dengan pejabat eselon I, maka mengacu pada format pemilihan 30:30:40, maka pejabat (incumbent) yang masih dipertahankan oleh Siti Nurbaya tinggal 6 orang. Kalau itu benar dan menerapkan format bagi rata, maka hitungannya 3 orang diambil dari LH, dan 3 orang dari Kehutanan. Untuk adilnya, dari 3 orang akan ditempatkan untuk mengisi 2 jabatan eselon Ia, tentunya 1 jabatan eselon Ib.

Jadi, dengan perhitungan tadi, bakal banyak pejabat eselon I yang tersingkir. Kalau selama ini di Kementerian LH punya 13 pejabat eselon I yang terdiri dari 8 eselon Ia dan 5 eselon Ib, maka nantinya hanya mewakilkan 3 orang saja. Begitu pula dengan eselon I Kementerian Kehutanan yang punya 13 pejabat, maka akan tersisa 3 orang wajah lama. Siapa saja? Semua terserah kebijakan Menteri LHK.

Jadi, dengan format baru pemilihan eselon I Kementerian LHK seperti itu, maka dari eks kementerian kehutanan akan ada 10 pejabat eselon I yang tidak terpakai. Hal yang sama juga akan terjadi untuk eks kementerian lingkungan hidup.

Ini yang membuat sejumlah pejabat was-was menunggu nasib. Umumnya memang mengaku tidak tahu apakah masih akan diajak oleh Siti Nurbaya dalam gerbong anyar Kementerian LHK. Yang jelas, sampai kini belum terdengar adanya kegiatan untuk memproses pengisian jabatan eselon I di LHK. Pasalnya, sampai kini belum dibentuk panitia seleksi (pansel) untuk mengisi posisi eselon I.

Lamban? Bisa jadi. Itu sebabnya, untuk urusan pekerjaan pun nampaknya adem. Bagaimana mau kerja atau memikirkan pekerjaan jika jabatan yang ada belum satupun dilantik. AI