Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRII) menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menyederhanakan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi industri kecil dan menengah (IKM).
“Kami mendukung keputusan tiga menteri bahwa SVLK untuk IKM mebel dan kerajinan disederhanakan,” ujar Ketua AMKRI, Soenoto, di Jakarta, Senin (8/12)/
Menurutnya, keputusan untuk menyederhanakan SVLK untuk IKM tersebut menunjukkan kalau pemerintah memahami kondisi yang dihadapi IKM mebel dan kerajinan saat ini.
Pernyataan Soenoto itu merujuk pada hasil pertemuan antara Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta AMKRI pada tanggal 27 Nopember 2014 lalu.
Dalam pertemuan itu diputuskan bahwa SVLK untuk IKM/UKM mebel dan kerajinan akan disederhanakan yaitu dengan sistem sef declaration Export. Hal ini dilakukan untuk memudahkan IKM melakukan eskspor. Selain itu, pelaksanaan SVLK akan diikuti dengan revisi peraturan-peraturan yang memberatkan industri mebel dan kerajinan.
“AMKRI mengusulkan agar self declaration export ini tanpa biaya satu sen pun dengan prosedur sangat simple seperti semacam Certificate of Origin (COO(,” ujar Soenoto.
Dia menilai keputusan yang diambil tiga menteri itu telah sesuai dengan misi Jokowi bahwa segala sesuatu akan dimudahkan, disederhanakan agar tidak berbelit-belit dan menyulitkan industri dengan satu tujuan supaya industri di dalam negeri bangkit dan berkembang dengan sehat. “Kalau bisa disederhanakan, mengapa dipersulit?” ucapnya.
Menurutnya, selama ini proses verifikasi V-Legal dinilai terlalu lama karena memerlukan syarat-syarat pendukung, mulai dari perizinan prinsip hingga pengelolaan lingkungan yang kesemuanya memerlukan biaya cukup besar.
Setidaknya, ungkapnya, aturan-aturan untuk mendapatkan V-Legal dari lembaga sertifikasi turut mengakibatkan kalangan IKM terbebani dengan biaya yang tidak perlu.
Saat ini jumlah lembaga verifikasi sebanyak 14 perusahaan. padahal, apabila dilihat dari jumlah perusahaan yang bergerak di sektor perkayuan tersebut, idealnya jumlah perusahaan verifikasi mencapai sekitar 20-30 perusahaan. Buyung N