AMKRI Dukung Penyederhanaan SVLK untuk IKM

Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRII) menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menyederhanakan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi industri kecil dan menengah (IKM).

“Kami mendukung keputusan tiga menteri bahwa SVLK untuk IKM mebel dan kerajinan disederhanakan,” ujar Ketua AMKRI, Soenoto, di Jakarta, Senin (8/12)/

Menurutnya, keputusan untuk menyederhanakan SVLK untuk IKM tersebut menunjukkan kalau pemerintah memahami kondisi yang dihadapi IKM mebel dan kerajinan saat ini.

Pernyataan Soenoto itu merujuk pada hasil pertemuan antara Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta AMKRI pada tanggal 27 Nopember 2014 lalu.

Dalam pertemuan itu diputuskan bahwa SVLK untuk IKM/UKM mebel dan kerajinan akan disederhanakan  yaitu dengan sistem sef declaration  Export. Hal ini dilakukan untuk memudahkan  IKM melakukan eskspor. Selain itu, pelaksanaan SVLK akan diikuti dengan revisi peraturan-peraturan  yang memberatkan industri  mebel dan kerajinan.

“AMKRI mengusulkan   agar self declaration export ini tanpa biaya satu sen pun  dengan prosedur  sangat simple seperti  semacam Certificate  of Origin (COO(,” ujar Soenoto.

Dia menilai keputusan yang diambil tiga menteri itu telah sesuai dengan misi Jokowi bahwa segala sesuatu akan dimudahkan, disederhanakan agar tidak berbelit-belit dan menyulitkan industri dengan  satu tujuan supaya industri di dalam negeri bangkit dan berkembang dengan sehat. “Kalau bisa disederhanakan, mengapa dipersulit?” ucapnya.

Menurutnya, selama ini proses  verifikasi V-Legal dinilai terlalu lama karena memerlukan syarat-syarat pendukung, mulai dari perizinan prinsip hingga pengelolaan lingkungan yang kesemuanya memerlukan biaya cukup besar.

Setidaknya, ungkapnya, aturan-aturan untuk mendapatkan V-Legal  dari lembaga sertifikasi  turut mengakibatkan kalangan IKM terbebani dengan biaya  yang tidak perlu.

Saat ini jumlah  lembaga verifikasi sebanyak 14 perusahaan. padahal, apabila dilihat dari jumlah perusahaan yang bergerak di sektor perkayuan tersebut, idealnya jumlah perusahaan verifikasi mencapai sekitar 20-30 perusahaan. Buyung N