Kantor Dirjen LH Kumpul di Manggala

Penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) benar-benar menguras tenaga dan waktu. Wajar saja jika banyak kalangan menilai, kinerja 100 hari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kedodoran.

Tahap awal, Kementerian LHK kini sudah memiliki pijakan dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 16 tahun 2015 tertanggal 21 Januari 2015. Berdasarkan perpres tersebut tersusun struktur kelembagaan baru dengan posisi terdiri dari 18 pejabat eselon I, Terdiri 1 Sekretariat Jenderal, 1 Inspektorat Jenderal, 9 Direktorat Jenderal, 2 Badan serta 5 Staf Ahli Menteri (SAM).

Setelah resmi soal kelembagaan, kini soal kedua yang harus diselesaikan adalah siapa yang bakal menempati jabatan terhormat itu. Proses penempatan dan penilaian hingga kini belum dilakukan. Menurut sumber Agro Indonesia, pengisian jabatan akan dilakukan dalam tempo dekat.

Pertanyaannya, apakah jabatan itu hanya mengukuhkan pejabat yang sudah ada atau harus melalui fit and proper test. Jika harus lewat uji kelayaan dan kepatutan serta harus mengakomodir ketentuan Undang-undang Aparatur Sipil Negara dimana ada 30 % jabatan yang dilelang, tentu akan memakan waktu lebih lama lagi.

Padahal semenjak penggabungan dua kementerian diumumkan oleh Presiden Joko Widodo 26 Oktober 2014 silam, hingga kini kosentrasi kerja kedua kementerian lesu darah. Terlebih lagi semenjak diresmikan struktur kelembagaan baru Kementerian LHK  per 21 Januari 2015 hingga sekarang nyaris tak punya kegiatan.

Situasi tersebut sebenarnya sangat manusiawi. Dengan struktur baru, maka pejabatnya harus dilantik lebih dulu. Lalu harus ada serah terima, baru pejabat itu berani bekerja. “Mau kerja apa? Karena semua belum dilantik dan siapa yang mengisi jabatan pada kelembagaan Kementerian LHK juga belum jelas. Tidak ada jaminan,” ujar seorang pejabat eselon I.

Apakah dirinya masih dipakai pada struktur baru, sang pejabat mengaku belum tahu. “Semua masih menunggu. Mudah-mudahan tidak lama akan ada pelantikan,” katanya.

Dalam pengisian jabatan eselon I di Kementerian LHK, kabarnya akan menerapkan aturan baru mengacu UU ASN. Yakni mengambil dari internal atau karir 60% dan 40% lewat lelang jabatan. Tapi ada jupa isu komposisinya 40 persen pejabat lama, 30% promosi jabatan, dan 30% dari lelang jabatan. Semua itu masih kabar burung dan hanya Menteri LHK Siti Nurbaya memutuskan untuk mengusulkan kepada presiden untuk disetujui.

Teka-teki ini soal siapa yang bakal mengisi jabatan eselon I baru terjawab setelah pelantikan pejabat baru nanti. Dan hingga kini semua ini menjadi bahan pembicaraan bukan saja kalangan staf tetapi juga pejabat eselon I sendiri.

Bagi pejabat eselon I yang tahun ini memasuki usia pensiun (mendekati usia 60 tahun), boleh jadi sudah pasrah. Namun bagi pejabat eselon I yang masih punya sisa maka kerja 2-3 tahun atau lebih, maka tentu menjadi persoalan. Dari Kementerian Kehutanan yang tahun 2015 memasuki usia pensiun terdapat dua orang. Selebihnya masih menyisakaan masa kerja diatas 2 tahun.

Manggala

Ternyata pembahasan para pegawai LHK bukan saja soal siapa pejabat yang masih akan dipakai oleh Siti Nurbaya. Tak kalah serunya juga masalah ruangan bagi pejabat baru. Pasalnya, Menteri Siti Nurbaya memilih Manggala Wanabakti sebagai kantornya. Maka untuk memudahkan komunikasi antara menteri dengan eselon I maka kuncinya harus satu atap.

Selama ini di Kemeneterian Kehutanan memiliki 8 pejabat eselon I plus 5 SAM yang seleuruhnya ditampung di Blok I bersama Menteri. Dengan kelembagan baru yang bertambah menjadi 13 orang maka berarti harus disediakan lagi 5 kantor untuk para dirjen yang umumnya dari LH.

Ke 5 dirjen tersebut jika harus bergabung di Manggala maka pilihannya akan ditempatkan di Blok IV, Gedung Manggala Wanabakti yang selama ini disewakan kepada kalangan usaha swasta.

Namun sebuah sumber di kehutanan mengatakan, belum ada perintah untuk mencarikan ruangan bagi 5 dirjen baru. Kalau terpaksa, maka ruangan yang disewa swasta tidak diperpanjang. Misalnya akan ditempatkan satu lantai cukup untuk kantor 5 Dirjen, berikut Seditjen dan kabag tata usaha. Sementara untuk pejabat eselon II dan III serta IV masih menggunakan fasilitas kantor LH di Jalan DI. Panjaitan, Jakarta Timur.

Sumber tadi mengatakan, untuk Blok I dan VII sudah penuh yang menjadi kantor kantor kehutanan bertahun-tahun. “Yang bisa dipakai hanyalah blok IV, disana masih banyak ruangan yang kini disewa oleh pengusaha swasta,” katanya.

Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan pindah-pindah personil dari kantor Kementerian LH di Jl Di panjaitan ke Manggala Wanabhakti sudah dilakukan sejak awal Januari. “Ini sebagai wujud atau aktualisasi penyatuan secara fisik dan bertahap dua kementerian tersebut menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya beberapa waktu lalu.

Untuk tahap awal ini Kedeputian VI Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat yang pindah menempati Blok 4 Lt. 4 Wing C di Gedung Manggala Wanabhakti dengan jumlah personil sebanyak 78 orang.  Masih akan berlanjut pindah-pindahan tersebut menurut kesiapan di Gedung Manggala Wanabhakti.

Siti sendiri menyatakan syukur dan menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari para senior, eks Menteri, pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, para aktivis lingkungan, LSM, akademisi, asosiasi dunia usaha dan semua pihak atas masukan yang berharga dan memuluskan penataan kelembagaan Kementerian LHK tersebut. Menteri juga menyatakan optimisme dukungan jajaran birokrasi kedua kementerian tersebut dalam langkah-langkah kerja kedepan, dengan pola baru kerja birokrasi yang merefleksikan hadirnya kebijakan yang berpihak pada rakyat.  AI