Organisasi LHK Gendut, Giliran Pejabat Eselon I Ketar-ketir

Kelembagaan baru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah diterbitkan lewat Peraturan Presiden No. 16 tahun 2015 yang diteken Presiden Joko Widodo 21 Januari 2015. Tentu, di satu sisi terbitnya ketentuan tersebut adalah kabar baik, karena yang ditunggu-tunggu akhirnya muncul juga. Namun belum tentu menggembirakan bagi pejabat eselon I yang sepertinya justru ketar-ketir akan kehilangan jabatan.

Waktu 100 hari itu begitu cepat. Begitu Perpres NO.16 tahun 2015 keluar maka tahap selanjutnya adalah pengisian jabatan. Dalam Perpres  tersebut, struktur organisasi Kementerian LHK terdiri dari 13 eselon I. Terdiri atas Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, 11 Direktur Jenderal  dan 2 Kepala Badan. Selain itu masih ada lima Staf Ahli Menteri.

Susunan kelembagaan baru Kementerian LHK mengakomendir unsur yang mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.  Siapa yang bakal mengisi jabatan baru nantinya? Semua masih dirumuskan, yang jelas mulai pekan kemarin, kriterianya sudah digodok.  Misalnya, untuk jabatan dirjen harus mempunyai ketentuan seperti golongan, atau eselon II yang layak untuk dipromosikan.

Sejumlah rimbawan senior berkomentar, jumlah 13 eselon I Kementerian LHK tampaknya seperti dipaksakan. Kalau tujuannya untuk mencapai kompromi bisa dimaklumi, minimal untuk mengakomondir dua kementerian.  Itupun masih terjadi pengorbanan 3 jabatan. “Tapi kalau dilihat dengan semangatnya Presiden Jokowi untuk berhemat, maka dengan komposisi 13 jabatan eselon I terlalu gendot,” kata seorang rimbawan senior yang lama malang melintang di Kementerian Kehutanan.

Ke depan, kata dia, jumlah itu harus dikurangi.  Rimbawan senior tadi menghitung, kebutuhan jumlah pejabat sebenarnya cukup 8 pejabat eselon I dengan  SAM. Untuk masa transisi, struktur kelembagaan bisa saja dengan 11 eselon I. Ia melihat ada dirjen baru yang seharusnya cukup dijabatan oleh eselon III.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menolak jika disebut struktur Kementerian LHK gemuk. Dia menjelaskan ramping atau tidaknya struktur kelembagaan jangan dilihat dari jumlah jabatannya. Melainkan tugas dan fungsinya. “Struktur ini berdasarkan right sizing. Apa tugasnya yang mesti dijalankan,” katanya di Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Dia menuturkan, untuk mengisi jabatan Kementerian LHK, pihaknya akan melakukan fit and proper bahkan lelang jabatan, sesuai dengan Undang-undang Apaparatur Sipil Negara. Dia memastikan tidak seluruh jabatan bakal dilelang. Melainkan jabatan yang dinilai menjadi sorotan publik dan kepentingan yang lebih luas. “Salah satunya mungkin Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim,” katanya.

Lelang jabatan nantinya bisa diikuti oleh profesional. Pegawai di kementerian LHK pun bisa mengikuti lelang tersebut, sehingga ada persaingan yang adil.  Siti Nurbaya juga menjelaskan, hanya sekitar 30% dari total jabatan yang pasti di lelang. Sementara 30% lainnya dialokasikan untuk promosi atau mutasi dari internal Kementerian LHK. Sisanya, bisa dilelang atau bisa juga dari internal Kementerian.

Siti secara khusus meminta para pejabat dan staf di Kementerian LHK tidak resah dan gelisah dengan perubahan struktur yang telah disetuju Presiden. Dia menyatakan, akan memperlakukan secara adil dalam proses fit dan proper. Dia juga yakin, para pejabat dan staf Kementerian LHK bukan orang yang mudah galau soal masa depannya.  “PNS itu yang penting diperlakukan adil. Mereka pasti paham. Saya kan dulu PNS juga, jadi paham,” kata Menteri Siti.

Apalagi, lanjut dia, akibat dibatasi usia pensiunm, tidak semua pejabat masih bisa melanjutkan jabatannya. Situasi tersebut memastikan tidak ada pejabat yang ‘terbuang’ atau tersia-siakan tenaganya.

Lesu darah

Semenjak terbentuknya Kementerian LHK atas gabungan dua kementerian, kalangan PNS di sana terkesan lesu darah. Tak ada gairah kerja. Maklum, dengan penggabungan tersebut relatif tak ada kebijakan atau program kerja khusus yang dilaksanakan, persisnya selama 100 hari terakhir.  Semuapun memahami, akibat perubahan masing-masing  pejabat  juga harus menunggu organisasi yang baru.

Kalangan PNS memperkirakan, selama  enam bulan atau satu tahun ini pun tidak ada pekerjaan yang khusus karena harus menunggu seleksi jabatan dengan struktur baru. Untuk bulan Februari dan Maret mungkin masih disibukkan mengisi jabatan eselon I. Apalagi  jika harus lewat penjaringan fit and proper test alias uji kepatutan dan kelayaan. Bulan April dan Mei dimulai penjaringan untuk eselon II, dan Juni  Juli eselon III, serta Agustus dan September untuk pencrian pejabat eselon IV. Praktis tidak ada pekerjaan.

Padahal untuk APBN juga harus memakai kelembagaan yang baru. Jika harus menunggu sampai September mendatang baru selesai urusan jabatan maka pembahasan APBN-P bersama DPR kapan bakal dimulai?

Ternyata yang lesu darah bukan saja staf dan pejabat rendah. Kalangan eselon I dan II pun juga senasib. Alasannya dengan nomenkatur yang baru, posisinya juga rawan digeser. Semua masih serba tidak jelas siapa yang berperan sebagai pembisik Menteri LHK untuk menentukan nama-nama pejabat yang bakal dipakai Sti Nurbaya.

Seorang pejabat kehutanan yang dihubungi mengaku, belum tahu kapan dan siapa saja yang bakal mengisi kelembagaan Kementerian LHK yang berjumlah 13 orang eselon I. Semua masih menunggu, apakah harus lewat fit and proper test atau langsung tunjuk dan tetap memberlakukan pejabat yang sudah ada. Semua tergantung Menteri LHK sebagai pemegang hak prerogratif mengusulkan kepada presiden agar diangkat.

Pejabat yang satu ini mengaku pasrah apakah dalam komposisi jabatan baru di Kementerian LHK masih dipercaya oleh Siti Nurbaya atau dilengserkan. Namun  sesuai sumpah PNS, ditempatkan dimana saja siap melaksanakan termasuk untuk dilengserkan.

Tereleminasi  

Dalam komposisi kelembagaan baru Kementerian LHK yang terdiri 13 pejabat eselon IA dengan 5 orang Staf Ahli Menteri (SAM) setingkat eselon IB. Hal itu dipastikan akan mengorbankan 8 orang yang kini menjadi pejabat eselon I di kedua kementerian. Diketahui selama ini komposisinya baik dikementerian LH maupun Kehutanan terdiri dari 13 orang masingmasing 8 pejabat eselon IA dan 5 orang SAM dengan jataban eselon IB.

Wajar jika saja untuk mengisi jabatan di kelembagaan baru, persaingannya pun jadi ketat. Pasalnya masih tersisa 8 orang yang terdiri dari 3 orang eselon IA dan 5 SAM setingkat eselon IB. Jadi apabila ada pejabat yang dag dig dug bakal kehilangan jabatan maka itu sifat manusia.  AI

Perpres No. 16 Tahun 2015

Berdasarkan Perpres tersebut struktur organisasi Kementerian LHK mencakup 18 Eselon I yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, 9 Direktorat Jenderal, 2 Badan dan 5 Staf Ahli.

Direktorat Jenderal meliputi:

  1. Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan,
  2. Ditjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem,
  3. Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
  4. Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari,
  5. Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan,
  6. Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya,
  7. Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim,
  8. Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan,
  9. Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Sedangkan 2 Badan yang dibentuk adalah:

  1. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia,
  2. Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri LHK dibantu oleh 5 Staf Ahli yaitu:

  1. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah,
  2. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional,
  3. Staf Ahli Bidang Energi,
  4. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam,
  5. Staf Ahli Bidang Pangan.