* Cegah Alih Fungsi Lahan
Kementerian Pertanian (Kementan) selalu mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal tersebut dinyatakan sehubungan akan ditetapkannya Perda tentang LP2B oleh Pemda Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
“Kami terus mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta, pekan lalu.
Mentan minta semua pihak untuk serius dalam menjaga lahan pertanian. Selain menjadi faktor utama dalam tersedianya pangan, sektor pertanian diyakini menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia. “Bahkan, jika dikelola dengan baik, pertanian mampu menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan,” tegas SYL.
Data Agro Indonesia mencatat, pada November 2019, hasil rekapitulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menetapkan bahwa ada 481 Kabupaten/Kota yang mendapatkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Penetapan itu sesuai dengan UU LP2B yang menahan laju alih fungsi lahan. Dari 481 kabupaten/kota, hanya sekitar 221 kabupaten/kota menetapkan LP2B dalam Perda RTRW dan 260 kabupaten/kota tidak menetapkan LP2B dalam Perda RTRW.
Rekapitulasi penetapan Perda tentang PLP2B pada waktu itu adalah 67 kabupaten/kota dan 17 provinsi. Sebagian besar Perda yang ditetapkan tersebut hanya menyalin pasal-pasal dari UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan No. 41/2009.
Jika disesuaikan dengan amanat UU 41/2009 memang disebutkan, penetapan LP2B cukup diintegrasikan dalam Perda RTRW, kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih rinci dalam rencana detil tata ruang (RDTR).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, jika Pemda kabupaten/kota tetap menyusun dan menerbitkan Perda PLP2B, diharapkan mengakomodir muatan lokal dan operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan provinsi, kabupaten dan kota yang bersangkutan.
Menurut Sarwo Edhy, ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
“Apresiasi komitmen terhadap penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan kami sampaikan kepada semua pihak, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, karena sudah mengupayakan Penetapan LP2B,” katanya.
Sarwo Edhy mengungkapkan, perlindungan LP2B tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor pertanian, tetapi hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
Terkait dengan pengaturan jaminan ketersediaan pangan, telah diundangkan melalui Undang-undang Nomor 41 tahun 2009, beserta turunannya. Dalam peraturan tersebut diamanatkan agar ditetapkan KP2B, LP2B dan LCP2B dalam Perda RTRWN, RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Peta Geospasial Lampung Selatan
Lampung Selatan sendiri telah mengajukan anggaran penyusunan Perda LP2B sejak tahun 2016 dan 2017 namun belum dapat terealisasi.
Pada tahun 2018 kembali dianggarkan dan langsung bekerja sama dengan Universitas Negeri Lampung (Unila) dalam penyusunan Perda LP2B tersebut secara swakelola.
“Anggaran penyusunan Perda LP2B Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp145 juta terdiri dari naskah akademik dan draft Perda,” kata Bibit Purwanto, Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan.
Sesuai dengan arahan Kementan, Perda LP2B saat ini harus ada peta geospasial. Untuk itu, dalam penyusunan KAK kegiatan tersebut Perda LP2B harus dilengkapi dengan peta geospasial.
Peta spasial LP2B Lampung Selatan terdiri terdiri dari 17 Kecamatan. Sumber data peta LP2B geospasial dari BIG dan peta sawah Lampung Selatan dari Kementerian Pertanian.
Total luas sawah Kabupaten Lampung Selatan yang bakal masuk LP2B geospasial seluas 36.052 hektare (ha) dari luas lahan sawah Lampung Selatan 45.575 ha.
Data numerik dan data BPS setelah draft Perda siap selanjutnya berkoordinasi dengan badan legislatif DPRD dan bagian hukum untuk selanjutnya di-Perda-kan.
Tahun 2019, BPN melakukan verifikasi luas LP2B di Kabupaten Lampung Selatan. Dalam melaksanakan verifikasi ini, BPN juga melibatkan penyuluh pertanian di Kabupaten Lampung Selatan.
“Hasil verifikasi BPN luas LP2B di Kabupaten Lampung Selatan adalah 36.482 ha. Hasil verifikasi BPN ini akhirnya kami pakai untuk sosialisasi Perda LP2B,” kata Bibit Purwanto.
Hal yang sangat menggembirakan, saat ini file Peta LP2B sudah dipakai dalam proses investasi dan perizinan di Kabupaten Lampung Selatan. Setiap investor yang akan menggunakan lahan untuk investasi di Lampung Selatan harus dicek titik koordinatnya apakah masuk LP2B atau tidak.
“Jika calon lokasi tersebut masuk dalam LP2B, maka perizinan tidak diproses lebih lanjut. Jika tidak masuk LP2B, maka proses perizinan dilanjutkan,” tegasnya.
Pemerintah sudah menyiapkan insentif untuk mendorong pemerintah daerah tidak melakukan alih fungsi lahan sawah. Mengacu kepada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, insentif diberikan dalam bentuk pengalokasian anggaran secara khusus atau bentuk lainnya kepada pemerintah daerah. Insentif juga diberikan kepada masyarakat yang memiliki dan/atau mengelola lahan sawah yang ditetapkan LP2B. Sarwo Edhy menjelaskan, insentif dapat berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, percepatan sertifikasi tanah hingga sarana dan prasarana irigasi, sesuai dengan kemampuan negara. “Insentif ini juga sudah tertuang dalam Perpres 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah ,” tegasnya. PSP