Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk meningkatkan pelayanan transaksi Kartu Tani (KT) di kios pupuk. Hal ini penting dilakukan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada petani.
Pemda Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, berupaya meningkatkan pelayanan transaksi KT dengan program Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Transaksi Kartu Tani di Kios Pupuk Lengkap (KPL).
Dengan program sosialisasi ini sekaligus untuk mengantisipasi kemungkinan ada kendala dalam penerapan KT. “Tiga pesan dari Bupati agar dipastikan penggunaan KT di Purbalingga berjalan lancar dan tidak ada kendala,” kata Sekretaris Daerah Purbalingga, Wahyu Kontardi, Selasa (16/7/2019).
Menurut dia, pesan tersebut mendasari hasil workshop KT yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2019 lalu di Jakarta yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Tiga pesan tersebut, kata Wahyu, pertama, melakukan verifikasi dan validasi data petani yang dapat dimasukkan ke dalam sistem setiap tanggal 25-30 pada bulan berjalan.
Kedua, mengantisipasi kekurangan pupuk bersubsidi di suatu wilayah melalui mekanisme realokasi antar kecamatan atau mengusulkan penambahan alokasi sesuai kebutuhan kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah. “Ketiga, melaksanakan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2017,” sebutnya.
Terkait dengan instruksi gubernur, dia mengatakan ada beberapa peran yang harus dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga serta distributor pupuk bersubsidi. Antara lain menata wilayah kerja KPL dengan menempatkan KPL di lokasi yang dekat dan mudah dijangkau oleh petani.
Menurut dia, peran berikutnya adalah melaksanakan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan — yang berlaku bahwa satu orang petani hanya dapat membeli pupuk bersubsidi sesuai dengan KPL yang telah ditentukan.
Selain itu, sambungnya, membebaskan biaya transaksi pembelian pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani di KPL yang semula Rp3.000 menjadi Rp0 mulai tanggal 25 Februari 2019.
“Selanjutnya, mengoptimalkan fungsi komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di wilayah saudara dan menyediakan anggaran pendampingannya,” katanya.
Kepala Bidang Perdagangan Dinperindag Kabupaten Purbalingga Johan Arifin mengatakan, saat ini di Purbalingga terdapat enam distributor pupuk bersubsidi yang melayani penyaluran ke 116 KPL.
“Sebelumnya ada 128 KPL, namun sejak tahun 2019 hanya ada 116 KPL karena 12 KPL di antaranya mengundurkan diri. Kami memang menyarankan kepada KPL yang tidak memiliki cukup modal untuk mengundurkan diri daripada menghambat hak petani dan dipaksakan meminta tebusan lebih dulu,” ujar Johan.
Data Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah mencatat, Kabupaten Purbalingga menempati peringkat keempat dalam hal progres penggunaan KT di Jateng periode Januari hingga Juni 2019 karena mencapai 35.655 transaksi.
Peringkat pertama Kabupaten Temanggung sebanyak 82.589 transaksi, peringkat kedua Wonogiri sebanyak 46.553 transaksi, dan peringkat ketiga Karanganyar sebanyak 42.358 transaksi.
Khusus di Kabupaten Purbalingga, Kecamatan Kutasari menempati peringkat pertama karena mencapai 4.727 transaksi dalam periode Januari hingga Juni 2019.
‘Kartu Sakti’
Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Muhrizal Sarwani mengakui, KT yang telah di-launching penggunaannya untuk menebus pupuk bersubsidi di Jawa Tengah (Jateng) pada Januari 2018.
Diharapkan KT bisa menjadi “kartu sakti” bagi mereka.
KT bisa disebut sebagai kartu sakti dengan multifungsi. Petani yang telah memiliki KT tentunya sangat beruntung. KT tak sekadar sebagai kartu identitas petani, namun memiliki banyak manfaat lain bagi petani, sehingga memudahkan petani dalam melakukan transaksi.
Mengingat KT ini sendiri merupakan alat transaksi yang berbentuk kartu debit. “Selain itu, berfungsi sebagai pendataan penerimaan jatah pupuk bersubsidi, KT bisa digunakan untuk transaksi,” ujar Muhrizal.
Petani yang telah menerima KT bisa memanfaatkannya untuk menebus pupuk bersubsidi di kios pupuk. Dengan adanya KT ini menebus pupuk bersubsidi jadi lebih praktis dan mudah.
Dirjen PSP, Kementan, Sarwo Edhy mengaku masih menemukan kendala-kendala kecil, namun tidak menghalangi distribusi pupuk bersubsidi. “Memang masih ada sedikit kendala, tapi hanya terjadi kepada satu dua orang saja. Kendala lainnya masih ada di akurasi data e-RDKK yang diisi petani,” katanya.
Dia menjelaskan, ke depan petani disyaratkan memiliki memiliki Kartu Tani untuk mendapatkan pupuk subsidi dan bantuan pemerintah lainnya. Dengan memiliki KT, petani dipastikan mendapat kuota pupuk subsidi dan non subsidi.
Untuk itu, Kementan mendorong daerah untuk segera menyelesaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), karena RDKK jadi database (pangkalan data) KT dan pembagian pupuk bersubsidi.
Sarwo Edhy mengatakan, dengan KT, program pupuk bersubsidi dapat diterima petani kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan pasokan. “Dengan kartu tani, pemerintah bisa mengetahui dengan tepat data petani yang membutuhkan pupuk dan jumlah pupuk yang dibutuhkan. Oleh karena itu, distribusi pupuk subsidi akan lebih tepat sasaran dan efisien,” tegasnya. PSP