Program pembukaan lahan atau cetak sawah baru di Kalimantan Tengah, yang jadi perintah Presiden Joko Widodo, akan difasilitasi dan didanai BUMN.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, Kementan akan bekerja sama dengan BUMN untuk menggarap lahan gambut menjadi sawah dengan data Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Untuk lahan gambut ini memang akan difasilitasi kaitan pendanaannya dari BUMN. Sementara KLHK kaitannya dengan perhutanan sosial. Akan kita garap bekerja sama dengan BUMN, tapi teknisnya dari Kementan,” kata Sarwo Edhy dalam rapat dengar pendapat virtual bersama Komisi IV DPR di Jakarta, pekan lalu.
Sarwo Edhy menjelaskan, lahan gambut seluas 200.000 hektare (ha) yang akan digarap menjadi lahan sawah dilakukan dengan pembiayaan sepenuhnya dari BUMN. Sementara itu, Kementan akan melakukan bimbingan dan pembinaan teknis. Seperti diketahui, lahan gambut memerlukan penanganan khusus, seperti pemberian dolomit untuk menetralkan asam pada tanah sebelum bisa ditanami.
“Untuk lahan gambut yang 200.000 ha ini akan dibiayai dari dana BUMN. Dari sisi pertaniannya, kita hanya melakukan pembinaan teknis. Itu atas perintah Presiden,” kata Sarwo Edhy.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Selasa (28/4/2020) meminta agar BUMN membuka lahan baru, yakni lahan gambut untuk dioptimalisasi menjadi lahan sawah sebagai antisipasi jika terjadi kekeringan dan ancaman kelangkaan pangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan, instruksi tersebut dengan memperkirakan adanya lahan seluas 900.000 hektare di Kalimantan Tengah yang dapat dimanfaatkan menjadi lahan sawah. “Di Kalimantan Tengah diperkirakan ada lebih dari 900.000 ha, yang sudah siap 300.000 ha juga yang dikuasai BUMN ada sekitar 200.000 ha agar dibuat perencanaan,” kata Airlangga.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta berpendapat, pembukaan lahan sawah baru, apalagi di lahan gambut, akan mengambil waktu yang lama, mulai dari mengolah lahan hingga proses pertaniannya sendiri.
Pengolahan lahan menjadi sawah membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan hal tersebut sangat tergantung pada jenis dan karakteristik lahannya.
Hasil pembukaan lahan tidak bisa membantu kekurangan stok pangan yang terjadi saat ini, bahkan untuk selama bulan Ramadan hingga sampai akhir tahun. Karakteristik lahan yang dibuka untuk digunakan sebagai lahan pertanian juga belum tentu cocok dan berisiko mengakibatkan gagal panen.
“Pengalaman Proyek Pengembangan Lahan Gambut Satu Juta Hektare di Kalimantan Tengah yang terjadi di pemerintahan Presiden Soeharto menunjukkan, lahan gambut tidak cocok untuk penanaman padi,” ujarnya.
Jangan Hanya Gambut
Pakar Pertanian Universitas Padjajaran, Ronnie Natawidjaja meminta pemerintah untuk tidak mengandalkan penuh lahan rawa atau gambut dalam menjalankan program cetak sawah.
Pasalnya, dibutuhkan biaya yang besar untuk menjadikan lahan gambut menjadi area persawahan. Di sisi lain, penggunaan lahan gambut secara berlebihan juga akan merusak ekologi.
“Kita selama ini terlalu fokus pada lahan sawah yang dilengkapi sistem irigasi. Memang produktivitasnya bisa tinggi. Tapi lahan kering juga perlu dikembangkan lagi,” katanya.
Dia menyebutkan, mulanya sistem budidaya padi di Indonesia didominasi oleh lahan kering dan banyak digunakan pada awal era 1970-an. Selanjutnya, para petani mulai mengadopsi lahan sawah dengan kelengkapan sistem irigasi yang banyak dikembangkan oleh negara-negara kawasan Indochina, seperti Vietnam.
Sesuai keterangan Kementan, lahan-lahan baru yang akan dicetak akan menggunakan milik Badan Usaha Milik Negara di bidang Pertanian dan Perkebunan. Totalnya seluas 600.000 ha, di mana terdiri dari lahan basah yang merupakan area rawa serta lahan kering.
“Bagus keinginannya karena banyak lahan yang tidak termanfaatkan. Tapi jangan terpaku pada lahan gambut saja. Itu akan sangat berat,” kata Ronnie.
Dia meminta agar Kementan bersama para pemangku kepentingan terus mengembangkan riset untuk pengembangan padi lahan kering. Sebab, ketersediaan lahan kering amat besar dan banyak yang terbengkalai.
Sementara lahan gambut sendiri memiliki fungsi ekologi untuk menjaga keseimbangan alam dan tidak boleh dieksploitasi secara berlebihan. “Gambut ada memang untuk gambut, bukan untuk dibudidayakan. Justru gambut bagus untuk tanaman selain padi,” ujarnya.
Rencana cetak sawah yang bakal dilaksanakan BUMN sebagaimana program Presiden Joko Widodo, hendaknya tidak terfokus pada lahan gambut saja, tapi juga jenis lahan lainnya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalsel Syamsir Rahman mengatakan, keterlibatan semua pihak terhadap pengembangan tanaman pangan di daerah akan mampu mempercepat produksi pangan nasional.
“Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi terkait rencana cetak sawah BUMN tersebut. Kalau Kalsel mendapatkan porsi tentu akan sangat membantu,” katanya di Banjarbaru, Senin (4/5/2020).
Syamsir berharap, cetak sawah baru tidak hanya fokus pada lahan gambut saja, tetapi juga di lahan basah lainnya, yang juga memiliki potensi cukup besar untuk meningkatkan produksi pangan.
“Kalau cetak sawah di lahan gambut, sudah banyak ditangani oleh Badan Restorasi Gambut (BRG). Kami berharap pemerintah juga bisa menambah program cetak sawah di lahan basah lainnya,” katanya.
Selain itu, juga perlu adanya pertemuan bersama untuk merumuskan program tersebut, sehingga tidak terjadi tumpang tindih program dan memudahkan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
Pada kesempatan tersebut, Syamsir juga berharap, ada regulasi dari pemerintah pusat maupun provinsi untuk membantu penuntasan berbagai persoalan lahan, sehingga benar-benar bisa clean and clear.
“Bagi kami, regulasi tersebut sangat penting, karena sebagai orang teknis di lapangan. Kami banyak fokus pada sektor teknis tanaman pangan, sedangkan untuk administrasi lahan agar clean and clear diharapkan ada regulasi yang mendukung,” katanya.
Menurut Syamsir, clear and clean kini menjadi salah satu syarat wajib lahan tersebut bisa dibuka dan dikelola menjadi lahan tanaman pangan.Clean artinya tanah tersebut tidak sedang digunakan untuk kegiatan ekonomi lain atau ditempati oleh orang lain yang tidak berhak. Sedangkan clear artinya ukuran tanah tersebut tepat, seperti yang tertera di sertifikat, serta cocok batas-batasnya. PSP