Oleh: Koes Saparjadi (Ketua Pengurus Yayasan Pelestarian Alam dan Kehidupan Liar Indonesia/IWF) dan Mulyadi (Praktisi dan Peneliti Konservasi IWF)
IIndonesia adalah Negara Mega Biodiversity yang memiliki keanekaragaman hayati dengan keunikan ekologi yang tinggi. Ditambah letak geografis yang sangat strategis, menjadikan kekayaan itu bisa menjadi modal bagi Indonesia untuk pembangunan yang berkelanjutan. Namun tingginya keanekaragaman hayati tersebut belum diimbangi dengan upaya untuk menjaga kelestariannya. Banyak kerusakan ekosistem dan lingkungan yang salah satu pemicunya adalah kegiatan ekonomi dengan motif mencari keuntungan semata dengan cara merusak tanpa memperhatikan keseimbangan alam.
Dari berbagai tulisan, diskusi maupun seminar ilmiah kita mengetahui bahwa sumber daya alam khususnya hutan di berbagai penjuru tanah air telah banyak mengalami degradasi. Hal itu diduga menjadi sumber berbagai bencana baik kekeringan pada waktu musim kemarau maupun terjadinya bencana banjir dan tanah longsor pada waktu musim hujan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui berbagai kebijakan telah berupaya untuk mengurangi dampak buruk yang diakibatkan oleh kondisi sumber daya alam tersebut. Antara lain dengan kawasan konservasi baru dalam status taman nasional agar kawasan tersebut memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Dari sisi jumlah luas kawasan konservasi yang dimiliki, kita perlu mengapresiasi langkah pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya alam. Kita juga patut berbangga hati karena tidak ada satu negarapun didunia ini yang begitu progresif melindungi kawasan hutannya secara hukum seperti Indonesia. Kurang lebih 27,6 juta hektare (ha) kawasan yang telah ditetapkan pemerintah menjadi kawasan konservasi melalui keputusan Menteri Kehutanan.
Namun dari segi perlindungan terhadap spesies flora dan fauna, kita prihatin bahwa proses menuju kepunahan (distinction) atas spesies yang kita miliki secara perlahan terus berlanjut. Hal tersebut terlihat dari daftar flora dan fauna yang dilindungi, dimana daftarnya masih begitu panjang dan belum ada tanda-tanda akan menjadi lebih pendek.
Maraknya Perdagangan Ilegal Satwa Liar
Dari tahun ke tahun kita selalu dibuat prihatin oleh berita-berita tentang penangkapan satwa-satwa liar yang dilindungi yang dicoba untuk diselundupkan keluar negeri ataupun diperdagangkan secara ilegal. Perdagangan flora dan fauna yang langka dan dilindungi memang merupakan bisnis yang menjanjikan. Selain karena harga jualnya yang tinggi, permintaannya pun juga cukup tinggi baik itu di pasar domestik maupun internasional.
Memang, petugas kerap menangkap upaya penyelundupan satwa liar ke luar negeri tapi, bisa kita juga bisa menduga duga bahwa perdagangan ilegal yang belum/tidak tertangkap pasti masih lebih banyak lagi. Keadaan seperti ini lambat laun akan mempercepat bahaya kepunahan bagi kekayaan sumber daya alam hayati kita sehingga bukan tidak mungkin predikat Indonesia sebagai negara yang memiliki mega biodiversity akan tinggal sebutan saja. Melihat kondisi perdagangan satwa liar ilegal seperti ini bisa kita simpulkan bahwa perdagangan satwa ilegal ini sudah mencapai titik yang kritis bagi keanekaragaman hayati Indonesia sehingga perlu diambil langkah yang lebih tepat dan serius, baik represif maupun upaya perbanyakan populasi melalui usaha penangkaran.
Kegiatan Penangkaran dan Peredaran Satwa Liar
Kenapa saat ini sebagian besar masyarakat yang bergerak dalam kegiatan perdagangan satwa lebih memilih untuk melakukan kegiatan penampungan dari pengumpul? Kenapa tidak melakukan kegiatan penangkaran sendiri? Banyak jawaban yang tersedia atas pertanyaan ini, salah satunya mungkin kegiatan penangkaran biayanya jauh lebih mahal dan tidak sebanding dengan usahanya. Selain itu, mungkin proses untuk mendapatkan izin yang dirasa sulit, kurangnya keterampilan atau tidak memiliki keahlian dalam penangkaran, ingin jalan pintas, tidak mau susah-susah dan sebagainya.
Bagi para pedagang atau pengumpul satwa liar cara mudah untuk mendapatkan keuntungan yang besar atas usahanya adalah dengan cara melakukan kegiatan penangkapan satwa secara ilegal dari alam. Apabila usahanya untuk mendapatkan satwa dari alam tersebut cukup sulit dan perlu biaya yang besar, dan ada sanksi hukum yang berat maka pasti para pedagang akan berpikir untuk menangkarkan satwa tersebut atau membelinya dari penangkar dan selanjutnya dijual. Disinilah dituntut peran pemerintah untuk membantu bagaimana masyarakat bisa melakukan kegiatan penangkaran dengan legal, proses perizinan yang cepat dan murah namun dengan tetap melakukan bimbingan dan pengawasan yang baik, sehingga mereka tidak akan tergerak untuk mengambil satwa liar secara tidak terkontrol dari alam.
Andai kata kegiatan penangkaran satwa liar di kalangan masyarakat maupun lembaga konservasi di Indonesia sudah berkembang dengan baik, dimana keberadaan jenis satwa liar baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi hasil penangkaran cukup berlimpah, penyelundupan satwa liar keluar negeri maupun kegiatan perdagangan satwa liar pasti akan akan bisa ditekan seminimal mungkin. Kita harus berkaca pada negara Singapura yang tidak memiliki sumber daya alam melimpah tetapi bisa mengekspor satwa liar hasil penangkaran masyarakatnya tanpa ada kesulitan sedikitpun. Hal ini berkat peranan pemerintahnya yang sangat mendorong dan membantu perkembangan kegiatan penangkaran secara nyata baik dalam bentuk bimbingan maupun kemudahan yang lain.
Sedangkan Indonesia harus menjadi penonton karena hanya kebagian “menjaga kelestarian” satwa liar meskipun kenyataannya tidak mampu, sementara itu keuntungan dinikmati oleh negara lain, tetapi yang dipersalahkan oleh dunia adalah Indonesia sebagai negara pemilik spesies tersebut.
Penangkaran Sebagai Ujung Tombak Pelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar
Salah satu upaya menjaga kelestarian sumber daya alam, sebenarnya sudah diatur yaitu antara lain melalui dua peraturan pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP No. 8 tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Penangkaran merupakan salah satu kegiatan guna menunjang pelestarian jenis flora dan fauna. Dalam Pasal 7 PP 8/1999 disebutkan bahwa penangkaran untuk pemanfaatan jenis dilakukan melalui kegiatan :
- Pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol.
- Penetasan telur dan atau pembesaran anakan yang diambil dari alam.
Penangkaran ini dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi. Untuk jenis yang dilindungi, hasil penangkaran berupa generasi kedua (F2) dan berikutnya sudah berstatus tidak dilindungi sehingga bisa dimanfaatkan untuk diperdagangkan, kecuali untuk 11 jenis satwa. Ke-11 jenis satwa tersebut antara lain Anoa, Babi rusa, Badak Jawa, Badak Sumatra, Biawak Komodo, seluruh jenis Cenderawasih dari famlia Paradisidae, Elang Jawa, Harimau Sumatra, Lutung Mentawai, Orangutan dan Owa Jawa.
Dalam Pasal 18 ayat (2) PP 8/1999 disebutkan bahwa tumbuhan dan satwa liar yang diperdagangkan diperoleh dari hasil penangkaran dan pengambilan atau penangkapan dari alam. Apabila kita menginginkan terlaksananya prinsip pemanfaatan secara lestari atas tumbuhan dan satwa liar, maka kita harus betul-betul mencermati bagaimana pasal ini dilaksanakan. Pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah sebagai penjabaran kedua peraturan pemerintah tersebut khususnya untuk kegiatan penangkaran adalah melalui peraturan menteri antara lain Keputusan Menteri Kehutanan No. 447 tahun 2003 Tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa dan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.19 tahun 2005 Tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Dengan meningkatnya tantangan yang dihadapi dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia serta kewajiban kita dalam mengelola keanekaragaman hayati, kita perlu untuk secara terus menerus mengevaluasi aturan- aturan yang ada. Tujuannya agar gairah untuk melakukan penangkaran satwa liar di kalangan masyarakat bisa terus ditingkatkan sehingga tumbuhan dan satwa liar kita bisa terbebas dari ancaman kepunahan. Kita berpacu dengan kecepatan tingkat pemanfaatan yang ilegal yang tidak berpijak pada kaidah-kaidah pemanfaatan yang lestari.
Di tengah suasana perekonomian Indonesia yang kurang menggembirakan saat ini, dimana pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang intinya untuk lebih menarik investor melalui penyederhanaan birokrasi perijinan, termasuk perizinan di sektor kehutanan, maka penggalakan penangkaran dan peredaran satwa yang legal saat ini juga perlu ditingkatkan dengan semangat yang sama, yaitu memangkas panjangnya rantai birokrasi.
Apabila program ini bisa berjalan, pemerintah bisa secara bertahap namun konsisten mengurangi kuota tangkap dan kuota ekspor satwa yang berasal dari alam. Apabila kegiatan penangkaran ini meningkat dan berhasil, Indonesia tentu bisa meningkatkan ekspornya tanpa tergantung pada kuota dan di samping itu hal ini pasti akan bisa menjaga keseimbangan ekosistem serta populasi satwa tersebut di habitatnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kegiatan ekonomi kreatif. Dengan cara ini barangkali kita akan bisa membangkitkan kembali peran penting sektor kehutanan dalam ikut membangun bangsa melalui peningkatan PDB sumbangan dari sektor kehutanan sebagaimana pada masa yang lalu.
Kita tidak ingin kasus ancaman kepunahan seperti jalak bali ini terjadi pada spesies yang lain, oleh karena itu sejak dini pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih serius terhadap pembinaan penangkar masyarakat ini agar penangkaran satwa liar bisa berjalan dengan baik.
Langkah Ke Depan yang Perlu Dipertimbangkan
Untuk mendorong agar kegiatan penangkaran satwa liar di kalangan masyarakat ini bisa lebih bergairah guna menunjang pemanfaatan satwa liar yang lestari, mungkin langkah-langkah di bawah ini bisa dipertimbangkan.
- Penyempurnaan aturan untuk meggairahkan penangkaran di masyarakat. Saat ini Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi antara lain dengan mempercepat proses perizinan, penyederhanan prosedur dan sebagainya yang tujuannya adalah untuk lebih mendorong laju pertumbuhan ekonomi Indonesia guna lebih menyejahterakan rakyat. Semangat ini perlu diikuti oleh sektor kehutanan khususnya bidang pemanfaatan secara lestari keanekaragaman hayati Indonesia melalui kebijakan yang pro rakyat di bidang penangkaran dan peredaran satwa liar.
- Bantuan dan bimbingan secara intensif dan sungguh-sungguh oleh petugas BKSDA baik dalam bidang teknik penangkaran, administrasi penangkaran maupun pemasaran hasil penangkaran dengan cara aktif mendatangi dan membina para penangkar/pengedar agar makin banyak anggota masyarakat yang berminat didalam kegiatan penangkaran dan perdagangan satwa liar secara legal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Mencoba kemungkinan untuk membantu menggerakkan minat masyarakat untuk menjadi penangkar melalui bantuan kredit lunak semacam KUK (Kredit Usaha Kecil) atau usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk para penangkar karena kegiatan penangkaran ini merupakan kegiatan ekonomi kreatif yang menguntungkan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Mulai mengintensifkan kegiatan pengayaan habitat satwa di alam untuk menyiapkan pengembalian populasi di habitatnya (program pelepasliaran) terutama bagi jenis-jenis satwa yang rentan terhadap ancaman kepunahan, dari hasil-hasil penangkaran.
- Mengatur agar izin pemeliharaan untuk kesenangan (untuk satwa liar yang tidak dilindungi) apabila akan dilaksanakan, diberikan tidak untuk pemeliharaan satu ekor saja (jantan atau betina saja) tetapi diberikan untuk satu pasang, sehingga sekaligus juga akan membantu kegiatan kegiatan penangkaran.
- Pengembalian ke habitat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan No: P.19/Menhut-2/2005 dimana setiap penangkar satwa liar wajib menyiapkan 10% hasil penangkarannya untuk dikembalikan ke habitat aslinya, mengingat hal ini perlu penanganan yang tidak sederhana, Pemerintah perlu membantu pelaksanaan ketentuan ini agar bisa berhasil dengan baik.
- Menyederhanakan prosedur perizinan untuk penangkar dan pengedar dalam negeri bagi pemohon untuk izin penangkar dan izin pengedar dari masyarakat/perorangan untuk untuk mendorong lebih cepat pengembalian populasi jenis satwa liar. (Permenhut No. P.447/Menhut-II/2003 Pasal 36 ayat (1)
Dengan langkah-langkah tersebut semoga penangkaran dan peredaran satwa liar di Indonesia dapat berkembang dengan baik dan tertib sehingga pelestarian satwa liar yang merupakan kekayaan bumi Indonesia bisa terjamin kelestariannya.