Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengubah tata niaga impor bawang putih mendapat dukungan dari pelaku usaha yang bergerak di komoditas bawang putih
“Saya rasa bagus sehingga saya yakin, kebijakan ini menyentuh dua sisi, menyelesaikan keinginan atau program Kementan untuk penanaman bawang putih intensif dan membentuk suatu kemitraan dengan asosiasi pengusaha bawang putih Indonesia. Dengan adanya kemitraan dengan asosiasi ini maka anggotanya bisa terkontrol, Kemendag pun bisa melacak, harga dan rencana yang diimpor sangat jelas,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBPI) Pieko Nyoto Setia, di Jakarta Selasa (09/05/2017)
Seperti diketahui, dalam upaya mendorong produksi bawang putih di dalam negeri dan menstabilkan harga dan pasokan komoditas itu, Menteri Perdagangan Enggartiato Lukita telah menggelar rapat dengan pihak-pihak terkait dengan bawang putih, seperti Kementan, KPPU dan asosiasi.
Dalam rapat kordinsi yang digelar hari Senin itu, Mendag menjabarkan mengenai kebijakan-kebijakan yang dilakukan dalam menjaga stabilitas harga pangan jelang Ramadhan, khususnya kondisi harga bawang putih yang sedang fluktuatif.
Adapun kebijakan-kebijakan tersebut adalah pihak distributor, sub-distributor, atau agen pemasok pangan yang diwajibkan untuk mendaftarkan jumlah stok beserta lokasi gudangnya ke Kemendag untuk mendapatkan Angka Pengenal Impor (API).
Dalam hal tata niaga bawang putih, importir juga wajib menyampaikan dimana gudang mereka dan secara berkala melaporkan posisi stoknya. Pendaftaran tersebut dilaksanakan secara online dan tidak dipungut biaya apapun. Selain itu juga sudah diatur oleh Mendag bahwa izin impor hanya bisa melalui Kemendag dan Kementan.
Mendag menegaskan kepada para pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan masyarakat atau konsumen. “Jangan pernah bermain-main dengan masyarakat atau konsumen. Kami dari pemerintah akan bertindak tegas,” tegasnya. Sanksi yang diberikan apabila pelaku usaha tidak mendaftar akan dianggap ilegal dan dicabut hak dagangnya, sedangkan bagi yang berbuat curang juga dikenakan sanksi penyegelan gudang dan black list dari pemerintah.
Tidak hanya mewajibkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan diri, Mendag juga memberi jaminan bahwa setiap distributor, sub-distributor dan agen yang berkontribusi akan mendapat perlindungan dari pemerintah dan akan diberikan prioritas izin impor.
Di penghujung rapat Mendag dengan Asosiasi Bawang Putih Indonesia pada akhirnya mencapai kesepakatan bahwa harga bawang putih akan turun. Harga yang disepakati untuk bawang putih adalah sekitar Rp 38.000 jelang Ramadhan ini. Buyung