Penting, Pengendalian Internal Pembangunan PSP

Tahun 2018, Kementan mencapai tingkat maturitas SPIP pada kriteria “Terdefinisi” dengan nilai 3,036. Ini artinya Kementan telah melaksanakan praktik pengendalian internal dan terdokumentasi dengan baik. Irjen Kementan Justan Siahaan (ketiga dari kanan) didampingi Dirjen PSP Sarwo Edhy saat memberi penjelasan di Rapat Koordinasi Tim Satuan Pelaksana SPI di Bogor, akhir Februari lalu.

Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam mengawal pencapaian target kerja pembangunan Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) sangat penting. Begitu juga untuk peningkatan maturitas SPI-Pemerintah (SPIP) dalam mendukung kinerja Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2019.

Pengendalian internal secara komprehensif sangat penting untuk target kinerja tercapai dengan tingkat akuntabilitas yang optimal. Hal ini menunjukkan tingkat maturitas penyelenggaraan SPI di lingkup Ditjen PSP berjalan dengan baik.

Tahun 2018, Kementan mencapai tingkat maturitas SPIP pada kriteria “Terdefinisi” dengan nilai 3,036. Ini artinya Kementan telah melaksanakan praktik pengendalian internal dan terdokumentasi dengan baik.

Sebagai salah satu bentuk kepemimpinan yang kondusif, yang menjadi salah satu sub unsur penilaian maturitas SPI, Direktorat Jenderal Prasarana dan Pertanian melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Satuan Pelaksana SPI, di Bogor pada akhir Februari lalu.

Hadir dalam rapat  tersebut Inspektur Jenderal Kementan, Justan Siahaan dan Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhy. Justan Siahaan mengatakan, untuk mewujudkan visi Kementan menjadi Lumbung Pangan 2045, maka diperlukan tiga tahap yang harus menjadi perhatian.

Pertama, open mind by seeing with the fresh eyes atau membuka wawasan dengan melihat secara langsung apa yang terjadi di lapangan, khususnya para pimpinan, agar penetapan kebijakan langsung tertuju pada sasaran.

Kedua, open heart by sensing from the field, pada saat berada di lapangan, maka kita akan merasakan apa yang dirasakan oleh masyarakat petani, sehingga kebijakan yang ditetapkan betul-betul fokus dan tepat sasaran.

“Ketiga, open will by presencing bonding to the source, menghadirkan diri dalam setiap permasalahan yang terjadi untuk mengoptimalkan keputusan yang diambil,” ujarnya.

Tahapan ini, lanjutnya, akan melahirkan aksi yang padu antara pemikiran, hati dan langkah (letting come, enacting, prototyping the new by linking head, heart and hand) tertuju pada capaian sasaran.

Konsep ini, jelasnya, harus dimiliki oleh Auditor berorientasi revolusi industri 4.0, yang harus menjadi problem solver, Tim Satlak SPI, dan seluruh pegawai pertanian, bila ingin mencapai target dengan tingkat penyimpangan minimal.

Terlebih Ditjen PSP, karena sebagai salah satu faktor pendukung utama dalam mewujudkan target tersebut — khususnya dalam penyediaan lahan dan fasilitasi prasarana dan sarana lainnya kepada petani.

Harus maksimal

Dirjen PSP Sarwo Edhi dalam kesempatan ini menegaskan, Lingkungan Pengendalian yang kondusif akan berkontribusi besar dalam mewujudkan pembangunan prasarana dan sarana pertanian dengan tingkat akuntabilitas yang optimal.

Untuk itu, Dirjen PSP meminta kepada para Eselon II harus maksimal dalam mengupayakan pengendalian di direktorat yang menjadi tanggungjawabnya, khususnya dalam hal penegakan integritas, kepemimpinan yang kondusif, proses penyampaian informasi dan publikasi setiap kebijakan, gagasan, prosedur,  pelaporan harus dilakukan secara maksimal agar tidak terjadi salah persepsi.

Yang tak kalah penting, lanjut Sarwo Edhy, adalah  proses bisnis setiap kegiatan harus teridentifikasi risiko dan analisisnya, aktivitas pengendaliannya dan yang terpenting adalah terdokumentasi dengan baik, mengingat masalah administrasi seringkali menjadi faktor utama terjadinya penyimpangan.

Kementan Raih Level 3

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyerahkan hasil validasi capaian Level 3 atas Maturitas SPIP dan Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) kepada Kementan.

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP, Nurdin, menyerahkan sertifikat hasil validasi kepada Irjentan, Justan Siahaan mewakili Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Senin (18/2/2019).

Nurdin mengatakan, pemberian sertifikat berdasarkan UU Perbendaharaan No. 60/2008 tentang SPIP. Esensinya bahwa ada dua pilar penting yang dapat mengawal akuntabilitas keuangan negara, yakni SPIP dan APIP. Selanjutnya kedua pilar tersebut diukur dengan pemeringkatan terendah adalah Level 1 dan tertinggi level 5.

“Saat ini Kementan mencapai Level 3, tidak lepas dari komitmen Mentan menerapkan SPIP, dan mendorong ItJenTan untuk selalu meningkatkan kapabilitas APIP. Namun, SPIP dan APIP akan gagal apabila terjadi pengabaian, kolusi dan intervensi dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Nurdin.

Justan Siahaan mengatakan, pencapaian Level 3 merupakan prestasi membanggakan, yang menunjukkan bahwa manajemen aparat pengawasan instansi pemerintah di Kementan berjalan profesional untuk mengawal akuntabilitas Kementan.

“Kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP adalah tonggak capaian yang harus terus ditingkatkan untuk mendorong penerapan SPIP, sehingga akuntabilitas program Kementan akan meningkat. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa pembangunan harus cepat, namun tetap terjaga akuntabilitasnya,” kata Justan melalui pernyataan tertulis.

Menurut dia, Kementan telah melakukan penilaian secara mandiri (self assessment) kapabilitas APIP menggunakan Internal Audit Capability Model (IACM), dan pengukuran maturitas SPIP yang kemudian divalidasi oleh BPKP.

Validasi bertujuan mendapat keyakinan tentang peningkatan dan penilaian mandiri tersebut telah dilakukan sesuai prosedur. Hasilnya, menggambarkan kapabilitas sebenarnya dapat dimanfaatkan sebagai umpan balik merumuskan program peningkatan kapabilitas ItJenTan di masa-masa mendatang. PSP