UPPO Tingkatkan Penggunaan Pupuk Organik

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo berharap bantuan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) dapat mendorong petani meningkatkan penggunaan pupuk organik.Dengan bantuan UPPO, petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk organik untuk meningkatkan produksi pertanian dan pendapatan petani.

Belum lama ini, Kementerian Pertanian (Kementan) merealisasikan program UPPO untuk Kelompok Tani (Poktan) Harapan di Desa Keboncau, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Selain itu juga direalisasikan bantuan UPPO untuk Kelompok Tani Milenial Group di Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Manfaatkan fasilitas ini dengan baik untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mendorong petani gunakan pupuk organik,” ujar Mentan, Senin (7/2/2022).

Syahrul juga mengatakan, program UPPO bertujuan mendorong percepatan pengembangan penerapan pupuk organik di tingkat petani. Pemerintah perlu terus mendorong penggunaan pupuk organik karena penggunaannya di tingkat petani saat ini masih sangat kecil.

Selain itu, program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan petani melalui peningkatan produksi, meningkatkan efisiensi biaya usaha tani, dan memanfaatkan pupuk kandang.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, pembangunan UPPO diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos.

“Diutamakan lagi untuk daerah yang menghasilkan limbah organik atau limbah panen tanaman, kotoran hewan atau limbah ternak dan sampah organik rumah tangga pada subsektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan rakyat dan peternakan, hingga kawasan pengembangan desa organik,” paparnya.

Ali mengatakan, Kementan mendorong petani menggunakan pupuk organik untuk membantu proses rehabilitasi tanah.

“Pupuk organik dapat menyediakan hara tanaman dan memperbaiki struktur tanah, baik dalam memperbaiki drainase dan pori-pori tanah,” paparnya.

Ali juga menegaskan, Kementan tidak mendorong substitusi pupuk kimia ke pupuk organik. “Kami mendorong penggunaan pupuk secara berimbang karena zat hara yang dibutuhkan tanaman juga ada di pupuk anorganik,” tegasnya.

Sebab, lanjutnya, petani harus seimbang dalam menggunakan kedua pupuk tersebut agar lahan sehat sehingga produksi meningkat dan produktivitas melesat.

Dia menambahkan, Kementan memberikan stimulan bantuan kepada poktan yang dikelola secara swadaya berupa UPPO untuk produksi pupuk kandang sebagai pupuk dasar tanaman.

“Harapannya, pupuk kandang ini mampu mempercepat pertumbuhan pakan ternak,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kegiatan UPPO mulai tahun 2015. Pelaksanaannya, kegiatan ini masuk dalam Bantuan Sosial Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) di tahun 2015-2016.

Kemudian dilanjutkan tahun 2017-2019 dan masuk dalam kriteria Bantuan Pemerintah (Banpem) melalui Ditjen Tanaman Pangan. Hingga akhirnya di tahun 2020 sampai sekarang di bawah koordinasi Ditjen PSP dengan mekanisme Banpem.

Tahun 2020 sudah tercatat sebanyak 5.400 unit UPPO yang diberikan kepada kelompok tani. Tahun 2022 ini ditargetkan 1.315 unit. Total sebanyak 6.715 unit.

Ali Jamil menyebutkan, pemerintah mendukung penuh ketersediaan pupuk organik petani secara mandiri melalui fasilitas bantuan UPPO.

“Tujuan dari program ini adalah memproduksi pupuk organik secara kelembagaan (Koptan). Utamanya untuk mendukung peningkatan produktivitas, mutu hasil serta memberikan nilai tambah dan pendapatan petani,” ujar Ali.

Melalui program UPPO, petani bisa membangun rumah kompos, bak fermentasi dan kandang komunal dapat dikerjakan oleh petani/Koptan, sehingga dari kegiatan padat karya ini petani mendapat tambahan penghasilan.

Dia menyebutkan, untuk pekerjaan membangun fisik dan operasional UPPO, diasumsikan menyerap tenaga kerja sebanyak 15 orang/unit, sehingga melalui kegiatan ini banyak menyerap tenaga kerja.

Pada tahun 2020, Kementan melalui Ditjen PSP, memberikan bantuan UPPO sebanyak 500 unit. Jika 1 unit mempekerjaan 15 orang, maka total tenaga kerja yang diserap mencapai 7.500 orang.

Sedangan tahun 2021 bantuan meningkat menjadi 1.155 unit dengan asumsi dapat menyerap tenaga kerja 17.325 orang. Bantuan UPPO tahun 2021 tersebar di 33 provinsi.

Perlindungan kepada petani

Ali Jamil mengatakan, pemerintah memberikan fasilitas penyediaan pupuk sebagai salah satu perlindungan kepada petani. Hal ini sesuai UU No. 19 Tahun 2013 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Bentuk perlindungan dan pemberdayaan tersebut di antaranya penyediaan sarana dan prasaran produksi yang diperlukan petani,” katanya.

Dia mengatakan, salah satu upaya pemerintah dalam pertanian ramah lingkungan adalah pengembangan pupuk organik melalui UPPO. Program ini sudah hampir berjalan lima tahun yang tujuannya menuju pertanian ramah lingkungan. “Kita bagikan ke kelompok tani yang sesuai hasil verifikasi dan validasi,” katanya.

Komponen UPPO terdiri dari rumah kompos dan dilengkapi bak fermentasi, kandang komunal, ternak sapi/kerbau sebanyak 9 ekor sapi terdiri 2 jantan dan 7 betina, alat pengolah pupuk organik (APPO) dan kendaraan roda 3.

Anggaran UPPO sebesar Rp200 juta/unit yang diberikan dalam dua tahap melalui transfer ke kelompok tani. Tahap pertama sebesar 70% dari total anggaran dan sisanya 30% setelah bangunan fisik selesai.

“Kelompok tani kita berikan bimbingan teknis pertanian untuk membangun dan membuat kandang ternak, termasuk membeli komponen yang dibutuhkan untuk kegiatan UPPO,” katanya.

Ali menjelaskan, ada beberapa syarat dan kriteria bagi petani yang ingin mendapatkan bantuan UPPO, di antaranya Koptan/Gapoktan sudah terdaftar di Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) setempat atau sudah tercatat pada Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota atau diusulkan oleh kepala unit kerja terkait.

Selain Koptan/Gapoktan, lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah yang mempunyai usulan dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Lingkup Pertanian/Perkebunan/Peternakan Kabupaten/Kota.

Keberadaan kelompok/Gapoktan masuk dalam kawasan pengembangan desa organik. Koptan/Gapoktan masuk dalam daftar usulan Direktorat Jenderal Teknis untuk permintaan dukungan UPPO.

Kelompok/Gapoktan/lembaga penerima UPPO mempunyai kelengkapan dokumen.

Anggota Komisi IV DPR, Drs. I Made Urip juga mendukung dan terus mendorong penggunaan pupuk organik di tengah fakta penurunan kualitas tanah yang kian nyata terjadi di sektor pertanian.

“Kita dorong penggunaan pupuk berimbang, salah satunya dengan pupuk organik ini. Kita subsidi pupuk organik ini dengan APBN,” jelasnya.

Made Urip mengakui, di Bali pengelolaan UPPO berbasis Subak dan produk pupuk organik yang dihasilkan bisa digunakan petani.

“Pupuk organik di sini sudah memiliki arah, yakni petani-petani Subak. Ada kekuatan adat (untuk pemasaran hasil produksi UPPO),” katanya.

Di sisi pengawasan, Made Urip juga menilai penting adanya evaluasi dari kegiatan UPPO ini. “Evaluasi dan monitoring perjalanan pupuk organik selama lima tahun terakhir dari bantuan pemerintah. Sehingga bisa didapatkan model atau perbaikan yang bisa ditempuh,” katanya. Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan Muhammad Hatta mengatakan, pupuk kandang yang akan diproduksi adalah pupuk organik berbahan dasar kotoran hewan (kohe). Pupuk jenis ini merupakan bahan utama kesuburan lahan pada setiap musim tanam. Tak hanya itu, kebutuhan pupuk kandang atau kompos setiap tahun selalu bertambah.

Oleh karenanya, beberapa poktan berharap mendapatkan bantuan UPPO untuk mencukupi kebutuhan pupuk kompos bagi anggotanya atau untuk usaha produksi dan dipasarkan.

“Kami berharap poktan dapat mewujudkan pembangunan UPPO yang terdiri dari kandang sapi komunal, rumah kompos, kantor UPPO, mesin APO, motor roda tiga sebagai alat transportasi barang yang dikerjakan secara swakelola,” katanya. PSP