Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan petani agar mewaspadai peredaran pupuk palsu di daerah masing-masing. Beredarnya pupuk palsu, yang tidak sesuai dengan standar uji mutu, berdampak pada pertumbuhan tanaman dan tentunya akan merugikan petani.
Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya meminta petani supaya hati-hati dengan pupuk maupun pestisida palsu. “Beredarnya pupuk palsu yang tidak sesuai standar komponen dari Kementan akan berdampak pada pertumbuhan tanaman. Ini akan merugikan petani,” katanya, Kamis (18/3/2021)
Untuk menghindari beredarnya pupuk palsu, lanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP telah mewajibkan produsen melakukan monitoring terhadap kios/binaan distributor masing-masing. “Namun, selain dari pemerintah, penegak hukum dan penyuluh, petani juga harus mampu menjaga diri sendiri. Mulailah dari bersikap teliti dalam membeli pupuk,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya telah menemukan beberapa jenis modus pelanggaran, seperti pupuk yang beredar tidak sesuai dengan izin, mutu, dan efektivitas tidak teruji.
“Jika tidak jelas, jangan pernah beli. Belilah pupuk di distributor resmi dan jangan tergoda dengan harga yang lebih murah,” katanya. Selain itu, pupuk palsu juga bisa dikenali dengan melihat kemasannya. Yang patut diwaspadai, ada juga pupuk yang izin edarnya sudah habis, tapi tetap dijual.
“Ada juga yang menggunakan nomor izin edar produsen lain, menggunakan merek produsen lain, logo ditambah ataupun dimiripkan dengan logo pupuk lain (tidak sesuai dengan yang didaftarkan) dan mengganti merek tidak sesuai dengan yang didaftarkan,” tuturnya.
Untuk itu, dia meminta petani teliti dalam mencari pupuk subsidi dan nonsubsidi untuk tanamannya. Dia berharap, petani tidak membeli pupuk yang ilegal dan tidak jelas kegunaannya karena justru berakibat pada kegagalan dalam proses pemupukannya.
Di kesempatan terpisah, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyatakan, dalam menghadapi pupuk palsu, pihaknya bersama penegak hukum akan proaktif memberantas pupuk palsu yang beredar.
“Kemudian, Kementan sebagai penanggung jawab urusan pertanian juga harus terus melakukan sosialisasi dan edukasi bagi petani,” ujarnya. Untuk itu, dia menyarankan petani berkonsultasi kepada penyuluh agar terhindar dari penggunaan pupuk palsu.
Konsultasi yang dimaksudkan adalah agar petani tidak mengalami kerugian dan terhindar dari pupuk palsu. “Dan sebagai ujung tombak pembangunan pertanian, penyuluh juga harus selalu berperan mendampingi petani dalam beredarnya pupuk palsu,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan petani untuk terus waspada dan berhati-hati dalam membeli pupuk.“ Petani jangan tergiur dengan harga yang murah. Perhatikan kemasan produk serta masa berlaku izin,” tegasnya.
Waspadai Pupuk Palsu di Lahat
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pupuk, Pestisida, dan Alat Mesin Pertanian, Surya Agustina mengatakan, pupuk yang beredar di pasaran harus memiliki izin resmi. “Selain itu harus ada logo Standar Nasional Indonesia (SNI), Kementan, dan izin perdagangan. Kalau tidak ada itu (izin), maka ilegal. Karena pupuk yang dijual harus jelas izinnya,” jelasnya.
Surya juga menjelaskan, Kabupaten Lahat memiliki empat distributor resmi. Ada pula perusahaan yang produksinya jelas, seperti untuk pupuk yang beredar di Kabupaten Lahat.
Dia juga memaparkan, jenis pupuk yang beredar di Lahat adalah urea dari PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), NPK dari Petrokimia Gresik dan Pusri, SP-36 dari Petrokimia Gresik, dan pupuk ZA dari Petrokimia Gresik.
“Harga pupuk nonsubsidi biasanya juga sudah jelas,” ungkapnya, mewakili Kepala Dinas Pertanian Lahat Otong Hariadi dan Kepala Bidang PSP Herman Suyanto.
Surya pun menyarankan petani untuk menggunakan pupuk subsidi atau sistem pertanian organik. Sebab, harga pupuk subsidi selisihnya mencapai 70%. Dia menyebut, biasanya warga yang membeli pupuk nonsubsidi adalah petani yang belum masuk dalam kelompok tani atau sudah memiliki kelompok tani.
Namun, ada juga yang sudah memiliki kelompok tani tapi belum terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), sehingga tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar membuat kelompok tani dan mendaftarkannya melalui sistem online Simluhtan.
Selain itu, guna menghindari kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, petani bisa menebus pupuk bersubsidi yang sesuai dengan total Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) elektronik.
Bahkan, petani tidak bisa terdaftar di dua kelompok yang berbeda. Selain itu juga ditebus melalui kartu tani agar penggunaannya jelas.
Surya juga menjelaskan, pembagian kuota pupuk bersubsidi diatur berdasarkan pengajuan dari kelompok tani setahun sebelumnya. “Pembagian sesuai dengan jumlah yang diajukan kelompok tani, sekarang lebih tertib, untuk menghindari kecurangan, kuota pupuk bersubsidi sesuai dengan total elektronik RDKK yang diajukan sebelumnya,” ujarnya.
Dia menyebut, penebusan pupuk harus diketahui pula instansi yang membidangi pupuk bersubsidi karena harus dilegalisir.
Terkait stok pupuk, lanjut Surya, pada 2021 Kabupaten Lahat mendapatkan pupuk bersubsidi jenis urea 5.570 ton, SP 35 1.536 ton, ZA 1.005 ton, NPK 3.399 ton, organik granul 1.060 ton, dan organik cair 2.650 ton.
“Menghindari penyalahgunaan kuota pupuk bersubsidi di tingkat petani, kami melakukan pengawasan terhadap pengecer bersama tim lapangan dan penyuluh. Di samping itu, pihak kepolisian juga melakukan pengawasan,” katanya. PSP
e–RDKK Jamin Pupuk Subsidi Tepat Sasaran
Kebutuhan pupuk subsidi yang ada di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) elektronik sangat akurat dan valid sehingga distribusi pupuk tetap sasaran
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, setiap tahun pemerintah selalu berupaya memperbaiki mekanisme pupuk bersubsidi. Pola-pola distribusi selalu diperbaiki. “Kita selalu mengupayakan mendapat data yang lebih valid dari sebelumnya. Sehingga distribusi juga lancar,” katanya, Rabu (17/3/2021).
Untuk menjamin kelancaran distribusi pupuk dan tidak terjadi penyimpangan adalah menggunakan e-RDKK. Penyaluran pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam e-RDKK.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy menegaskan bahwa verifikasi data e-RDKK dilakukan berjenjang. “Kelompok tani memang memegang kunci. Karena data awal e-RDKK dari petani yang tergabung dalam kelompok tani. Namun, verifikasi kita dilakukan berjenjang dan diawali dari kelompok tani sehingga data yang kita punya dijamin valid,” katanya.
Dia menjelaskan, data yang telah diverifikasi di kelompok tani kemudian dikirim ke kabupaten/kota. Di kabupaten/kota, data ini diverifikasi kembali sebelum dikirim ke provinsi. Di provinsi pun masih dilakukan verifikasi kembali sebelum dikirim ke pusat.
“Di pusat, data itu masih kita berikan kesempatan untuk diperbaiki atau ditambah sebelum divalidasi sebagai data e-RDKK. Jadi, tahapannya panjang,” jelasnya.
Ketua Wahana Masyarakat Tani dan Nelayan Indonesia (Wamti) Kabupaten Indramayu, Wawan Sugiarto mengatakan, untuk membenahi penyaluran pupuk bersubsidi, maka terlebih dahulu harus dibenahi e-RDKK. “Penyusunan RDKK harus benar-benar akurat sehingga bisa tepat sasaran,” kata Wawan Sugiarto.
Menurut dia, penyusunan RDKK yang akurat tentunya dimulai dari kelompok tani (Poktan). Kelompok tani yang ada harus benar-benar melakukan pendataan dengan akurat, sehingga petani yang berhak menikmati pupuk bersubsidi bisa menerima hak mereka.
“Saya kira keberadaan kelompok tani ini juga perlu diverifikasi dan dievaluasi di lapangan. Karena RDKK yang tidak valid bersumber dari Kelompok Tani yang tidak valid pula,” katanya. PSP