Kasus hukum yang melibatkan bahan pangan yang dikelola Perum Bulog kembali terjadi. Kali ini menyangkut komoditas beras. Kasus tersebut berawal dari penggerebekan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang sindikat mafia beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (6/10), dan berhasil menyita ratusan ton beras yang telah dicampur.
Selain menggerebek gudang beras di Blok T2 Pergudangan Beras Induk, Cipinang, polisi juga menggerebek sebuah gudang nomor 35 Bulog Divre DKI Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, para pelaku tertangkap tangan sedang mengoplos beras Bulog bersubsidi dari Thailand dengan beras lokal dari Demak.
kegiatan mengoplos dalam kegiatan perdagangan beras sebenarnya merupakan hal yang biasa terjadi.
Hal itu berkaitan dengan sikap masyarakat yang mendambakan beras enak! Sebab dengan makan nasi enak, tidak perlu ada lauk pauk mewah. Cukup dengan ikan asin dan sambal terasi berikut lalapan, makan sudah nikmat. Itu kalau berasnya memang enak, tidak dicampur dengan beras kurang enak.
Yang menjadi masalah, kalau beras yang dioplos pedagang itu adalah beras milik Perum Bulog yang baru bisa digunakan dengan mekanisme atau aturan khusus. Beras Perum Bulog ini merupakan beras impor yang digunakan sebagai Cadangan Beras Pemerintah (CBP). CBP yang dikelola Perum Bulog ini sumber dananya berasal dari APBN untuk kegiatan Operasi Pasar dalam rangka menstabilkan harga beras nasional sekaligus untuk menjaga stok dan pasokan beras dalam negeri.
Seharusnya CBP ini hanya boleh diditribusikan oleh Perum Bulog kepada distributor resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Namun faktanya telah ditemukan penyimpangan dalam proses distribusi Bulog. Dimana distributor yang menerima CBP ini tidak memiliki izin atau bukan distributor yang ditunjuk oleh pemerintah.
Ditemukannya beras milik Perum Bulog yang digunakan untuk mengoplos oleh pedagang yang tidak tercantum sebagai distributor Perum Bulog akan membawa dampak terkait dengan stabilitas harga beras nasional, yang tentunya juga akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat, karena beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Karena itu, proses hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut, baik itu si pedagang maupun petugas Perum Bulog, merupakan tindakan yang tepat dilakukan oleh aparat hukum di negeri ini.
Selain proses hukum terhadap pelakunya, pemerintah juga perlu meninjau kembali kebijakan yang selama ini diambil dalam penyaluran atau distribusi komoditas pangan yang ada di Perum Bulog hingga ke masyarakat. Jika ada celah yang dapat dimanfaatkan oknum-oknum, pemerintah harus segera memperbaikinya.
Kegiatan distribusi komoditas pangan juga harus dibuka secara transparan sehingga masyarakat dapat mengawal bagaimana jalannya komoditas pangan itu mulai dari Gudang Perum Bulog hingga sampai ke tangan masyarakat konsumen.