Perhutani Bangun Pom Bensin di Hutan Saradan

Perum Perhutani bekerja sama dengan PT Pertamina Retail membangun pom bensin dan tempat peristirahatan (rest area) kawasan hutan wilayah Saradan di tepi di jalan tol yang menghubungkan Surabaya-Solo.

Kesepakatan kerja sama diteken Direktur Utama Perum Perhutani, Denaldy M Mauna dan Direktur Utama PT Pertamina Retail, Sofyan Yusuf di Kantor Pusat Perum Perhutani, Jakarta, Kamis sore (30/11/2017).

Denaldy M Mauna menyatakan bahwa penandatanganan Kerjasama merupakan wujud sinergi BUMN yang menjadi peluang investasi baru bagi kedua pihak.

“Kerjasama pembangunan rest area merupakan bisnis baru bagi Perhutani. Untuk itu, kami menggandeng Pertamina Retail yang sudah berpengalaman dalam bidang tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan,  prospek bisnis rest area Perhutani sangat baik karena menghubungkan dua kota besar yaitu Surabaya dan Solo, dimana beberapa tahun ke depan trafik lalu lintas pada jalur ini akan meningkat pesat. Selain itu posisi titik Rest Area Saradan berada pada pertengahan jarak antara Surabaya dan Solo, sehingga pada titik tersebut kondisi pengendara kendaraan arah Solo maupun ke arah Surabaya memerlukan tempat untuk beristirahat.

“Nantinya  pangsa pasar pengunjung rest area pada titik tersebut akan lebih besar dari pada titik rest area yang lain pada jalur tersebut. Harapannya, bisnis ini bisa menjadi peluang untuk investor-investor,” kata Denaldy.

Sedangkan Sofyan Yusuf mengaku memilih Perhutani sebagai partner kerjasama karena lokasi hutan Perhutani calon rest area sangat strategis.

“Perhutani memiliki lokasi-lokasi hutan yang strategis untuk bisnis SPBU. Jumlah SPBU di Indonesia tergolong sedikit hanya sekitar 5.600 SPBU. Jika dibandingkan dengan China sudah mencapai 100.000 atau Filipina yang negara kecil saja sudah mencapai 9.000. Semoga MoU ini bisa terealisasi, kita bisa mengubah image SPBU menjadi tempat nyaman dan menyenangkan dengan adanya rest area,” kata Sofyan Yusuf.

Pembangunan rest area merupakan tindak lanjut rencana pembangunan jalan tol dan sarana penunjangnya untuk ruas jalan tol Solo-Ngawi-Kertosono yang melewati kawasan hutan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi dan KPH Saradan. Pada ruas tol tersebut, Perhutani mendapatkan hak pengelolaan rest area pada dua tempat yaitu Rest Area Mantingan dan Rest Area Saradan.

Rest Area Mantingan merupakan rest area tipe B pada ruas tol Solo-Ngawi yang terdapat dua titik area yang saling berhadapan masing-masing seluas 3 Ha. Sedangkan Rest Area Saradan merupakan Rest Area Tipe A pada ruas tol Ngawi-Kertosono yang terdapat dua titik rest area yang saling berhadapan masing-masing seluas 6 Ha. Sugiharto