Oleh: Pramono DS (Pensiunan Rimbawan)
Undang-undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberi babak baru dalam kemudahan perizinan berusaha baik dari segi waktu maupun proses perizinan. Tak terkecuali dengan perizinan bidang kehutanan yang mengandalkan kawasan hutan sebagai basis berusaha. Dalam perspektif pembangunan nasional, perizinan berusaha ini untuk menggerakkan roda perekonomian nasional berupa penambahan pemasukan devisa negara dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Sejak adanya UU No. 5/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah membuka keran perizinan berusaha di bidang kehutanan, hanya jenis dan skalanya saja yang berbeda.
Pada era orde baru (1968-1998) izin pada kawasan hutan alam lebih banyak bertumpu pada eksploitasi hasil hutan kayu berupa izin hak pengusahaan hutan (HPH) pada kawasan hutan produksi. Sedangkan pada era reformasi, izin berusaha pada kawasan hutan hutan dibuka lebih luas dengan berbagai jenis perizinan yang tidak terbatas pada kawasan hutan produksi saja, tetapi juga dapat dilakukan pada kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi. Prinsipnya, pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional. Pemanfaatan hutan dapat dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan kawasan; pemanfaatan jasa lingkungan; pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu; dan pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Dalam setiap kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi : IUPK; IUPJL; IUPHHK; d. IUPHHBK; IPHHK ; dan IPHHBK.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, perizinan berusaha di bidang kehutanan akan dipermudah, diperluas dan diperjelas jenis kegiatan dan cakupannya. Untuk melihat jenis kegiatan dan cakupan serta kewajiban yang harus dipenuhi pemegang izin berusaha dapat dirinci sebagai berikut.
Dalam Kawasan Hutan Produksi
UU Cipta Kerja pasal 28 menyatakan: Ayat (1) pemanfaatan hutan produksi dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Sedangkan ayat (2) berbunyi: pemanfaatan hutan produksi dilakukan dengan pemberian Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
PP No. 6/2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan, pasal 31 ayat (2) menjelaskan bahwa pemanfaatan hutan produksi dilakukan antara lain melalui kegiatan a) usaha pemanfaatan kawasan (budidaya tanaman obat; budidaya tanaman hias; budidaya jamur; budidaya lebah; penangkaran satwa; dan budidaya sarang burung wallet) ; b) usaha pemanfaatan jasa lingkungan (pemanfaatan jasa aliran air; pemanfaatan air; wisata alam; perlindungan keanekaragaman hayati; penyelamatan dan perlindungan lingkungan; dan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon); c) usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (pemanfaatan hasil hutan kayu; atau pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem) ; d) usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman; e) usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam; f) usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman (HTI, HTR, HTHR) ; g) pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam; h) pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam ( rotan, sagu, nipah, bambu, yang meliputi kegiatan penanaman, pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil, getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil); i) pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman.
Dalam kawasan hutan produksi khususnya hutan produksi yang dapat dikonversi, terdapat izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) yang diatur dalam peraturan menteri LHK No. P.96/2018 dan perubahannya P.50/2019 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi. Di samping mengatur tata cara pelepasan, peraturan ini juga mengatur kriteria hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang dapat dilepaskan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan. Kriteria HPK tersebut adalah : a) fungsi HPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) tidak dibebani izin penggunaan kawasan hutan, izin pemanfaatan hutan dan/atau perizinan lainnya dari menteri, serta tidak berada pada kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK); c) tidak produktif, kecuali pada provinsi yang sudah tidak tersedia lagi kawasan HPK yang tidak produktif; dan d) berada pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30%.
Dari proses pelepasan kawasan HPK, terdapat satu perizinan lagi yang disebut dengan izin pemanfaatan kayu (IPK), yaitu izin menebang dan/atau mengangkut kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan non kehutanan antara lain dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan dengan izin pinjam pakai, dan Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah diberikan izin peruntukan.
Dalam Kawasan Hutan Lindung
Pemanfaatan hutan pada hutan lindung dapat dilakukan melalui kegiatan: a) pemanfaatan kawasan (budidaya tanaman obat; budidaya tanaman hias; budidaya jamur; budidaya lebah; penangkaran satwa liar; rehabilitasi satwa; atau budidaya hijauan makanan ternak); b) pemanfaatan jasa lingkungan (pemanfaatan jasa aliran air; pemanfaatan air; wisata alam; perlindungan keanekaragaman hayati; penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau penyerapan dan/atau penyimpanan karbon); c. pemungutan hasil hutan bukan kayu (rotan; madu; getah; buah; jamur; atau sarang burung wallet). Bersama-sama dengan hutan produksi, terdapat izin lain yang disebut diatas yaitu izin pinjamn pakai kawasan hutan (IPPKH) dan yang terbaru adalah perizinan berusaha pada kegiatan Perhutanan Sosial.
Aturan yang memperbolehkan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan alasan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan. Peraturan menteri LHK No. P. 27/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan mengatur tentang penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di kawasan hutan produksi dan atau di kawasan hutan lindung tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan meliputi: 1) religi, meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman non komersial dan wisata rohani; 2) pertambangan meliputi pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi termasuk sarana, prasarana, dan smelter; 3) ketenagalistrikan meliputi instalasi pembangkit, transmisi, distribusi listrik dan gardu induk serta teknologi energi baru dan terbarukan; d. panas bumi; 4) telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi serta stasiun bumi pengamatan keantariksaan; 5) jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api; 6) sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi; 7) waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; 8) fasilitas umum; 9) industri selain industri primer hasil hutan; 10) pertahanan dan keamanan, antara lain sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai, pos lintas batas negara (PLBN), jalan inspeksi; 11) prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika; 12) jalur evakuasi bencana alam, penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara; 13) pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan; 14) pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi; 15) pembangunan bandar udara dan pelabuhan; atau 16) tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
Sarana transportasi antara lain pembangunan jalan, kanal, pelabuhan atau sejenisnya untuk keperluan pengangkutan hasil produksi perkebunan, pertanian, perikanan atau lainnya. Bandar udara dan pelabuhan, hanya pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dan merupakan Proyek Strategis Nasional. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Sedangkan aturan yang menjadi acuan dalam kegiatan perhutanan sosial adalah UU Cipta Kerja bidang kehutanan pasal 29A ayat (1) yang berbunyi pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi dapat dilakukan kegiatan perhutanan sosial dan peraturan menteri LHK No. P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial yang terdiri dari kegiatan desa (HD), hutan kemasyarakatan (Hkm), kemitraan kehutanan (KK), hutan tanaman rakyat (HTR) dan hutan adat (HA).
Dalam Kawasan Hutan Konservasi
Pada hutan konservasi, pemberian izin pemanfaatan hutan antara lain diatur dalam peraturan menteri LHK No. P.8/2019 tentang pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam; peraturan menteri LHK No. P.46/2016 tentang pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi pada kawasan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam; peraturan menteri LHK No. P.6/2020 tentang pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terkait dengan kawasan hutan konservasi antara lain: izin lembaga konservasi, izin pengusahaan taman buru; izin pemanfaatan komersial untuk budidaya
tanaman obat; izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar; izin usaha penyediaan sarana wisata alam; izin usaha penyedia jasa wisata alam; izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap ekploitasi dan pemanfaatan; izin usaha pemanfaatan air skala menengah dan besar di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya; izin usaha pemanfaatan energi air skala menengah dan besar di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya; izin usaha pemanfaatan air skala mikro dan kecil di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya; izin usaha pemanfaatan energi air skala mikro dan kecil di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya.
Kewajiban Pemegang Izin Berusaha
Pemegang izin berusaha di bidang kehutanan mempunyai kewajiban yang diatur dalam UU Cipta Kerja bidang kehutanan pasal 35 yang berbunyi: ayat (1) setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang kehutanan. Ayat (2) penerimaan negara bukan pajak di bidang kehutanan yang berasal dari dana reboisasi hanya dipergunakan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Sementara ayat (3): setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan wajib menyediakan dana investasi untuk biaya pelestarian hutan. Ayat (4) setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemungutan hasil hutan hanya dikenakan penerimaan negara bukan pajak berupa provisi di bidang kehutanan. Ayat (5) ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PNBP dibidang kehutanan dipungut berdasarkan PP No. 12/2014 tentang 4 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, PP No. 33/2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan dan PP No. 44 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jenis PNBP dikehutanan dibedakan menjadi 2 yaitu PNPB Sumber Daya Alam (SDA) (PP No. 12/2014 dan PP No. 33/2014) dan PNBP non SDA (PP No. 12/2014 dan PP No. 44/2014). PNBP SDA meliputi dana reboisasi (DR), iuran izin usaha pemanfaatan hutan (IIUPH), provisi sumber daya hutan (PSDH), penggunaan kawasan hutan (PKH). Sedangkan PNBP Non SDA terdiri dari PNBP dari PHKA, ganti rugi tegakan, penggantian nilai tegakan, jasa laboratorium dan perpustakaan, produk samping hasil penelitian, penggunaan sarana dan prasarana, PNBP Lingkungan Hidup dan PNBP lainnya.