Perum BULOG membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk memperkuat pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran serta penjualan beras pemerintah khususnya beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan penyalahgunaan beras SPHP oleh oknum yang mengemas ulang beras pemerintah ke dalam kemasan 50 kilogram untuk kepentingan komersial.
Pembentukan Satgas Khusus tersebut dilaksanakan sesuai arahan Menteri Pertanian dan mulai bergerak pada Jumat, 30 Oktober 2026. Pengawasan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan melibatkan jajaran pimpinan wilayah dan pimpinan cabang BULOG untuk melakukan pemeriksaan langsung ke jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) di berbagai daerah.
Sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan tersebut, Direktur Utama Perum BULOG Letnan Jenderal TNI (Purn) Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos., S.H., M.Han., bersama Direktur Pemasaran Perum BULOG Rahmanto Amin Jatmiko dan jajaran Satuan Pengawasan Intern (SPI), Jumat (30/10/2026) melakukan kunjungan langsung ke sejumlah RPK di kawasan Jakarta, di antaranya RPK Dapur Budhe dan RPK Master Jaya.
Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh mitra RPK menjalankan kegiatan penjualan produk BULOG sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah penyalahgunaan produk pangan pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun komersial yang tidak sesuai peruntukannya.
“Mulai hari ini dan seterusnya, kami menggerakkan seluruh jajaran BULOG di seluruh Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan ke jaringan RPK. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi mitra yang menyalahgunakan beras pemerintah, baik beras SPHP maupun beras Bantuan Pangan, untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan komersial yang tidak sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh produk pemerintah benar-benar disalurkan dan dijual sesuai peruntukannya,” ujar Ahmad Rizal Ramdhani.
Dalam kunjungan tersebut, BULOG juga melakukan pengecekan terhadap keseluruhan proses bisnis RPK, mulai dari mekanisme pemesanan produk melalui aplikasi Klik SPHP maupun kanal pemesanan lainnya, hingga proses penjualan kepada masyarakat. Pengawasan tidak hanya mencakup beras SPHP, tetapi juga produk BULOG lainnya, seperti Minyakita, gula, dan komoditas pangan lainnya.
Dari hasil pengecekan secara acak terhadap sejumlah RPK di Jakarta, Dirut BULOG menyampaikan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan dan seluruh mitra yang dikunjungi telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan.
BULOG juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyaluran produk pangan pemerintah. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan beras SPHP, beras Bantuan Pangan, maupun produk pangan pemerintah lainnya, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi BULOG, yakni Bella (Bulog Electronic Customer Care). Selain melalui kanal pusat, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang tersedia di kantor cabang dan kantor wilayah BULOG di masing-masing daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas setiap masukan dan informasi dari masyarakat. Apabila masih ditemukan oknum yang memanfaatkan beras SPHP ataupun beras pemerintah lainnya untuk kepentingan pribadi atau komersial yang tidak sesuai ketentuan, silakan laporkan melalui call center Bella maupun kanal pengaduan BULOG di tingkat cabang dan wilayah. Setiap laporan akan kami terima dan segera tindak lanjuti agar tidak terjadi lagi penyelewengan terhadap beras subsidi pemerintah,” tambah Ahmad Rizal Ramdhani.
Melalui pembentukan Satgas Khusus dan pengawasan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, BULOG berkomitmen memperkuat tata kelola distribusi pangan pemerintah, menjaga ketepatan sasaran penyaluran, serta memastikan program stabilisasi pangan berjalan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan.Buyung N








