Perpres Pelepasan Hutan untuk Rakyat

Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) untuk mempercepat penyelesaian penguasaan lahan di dalam kawasan hutan. Namun, pemerintah diminta bergerak cepat menginventarisasi dan memverifikasi agar deforestasi tidak meluas. Pasalnya, lewat program terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ini saja, lahan hutan akan berkurang seluas 4,8 juta hektare (ha).

Upaya pemerintah melegalisasi lahan di dalam kawasan hutan, terutama terkait dengan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA), akhirnya diangkat menjadi peraturan presiden (Perpres). Bahkan, Perpres No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan ini mengembalikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai kiblat.

Maklum, berdasarkan Peraturan Bersama (Perber) empat menteri/kepala badan (Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertanahan Nasional), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menerbitkan juklak Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dalam Kawasan Hutan. Padahal, yang diinventarisasi sesungguhnya menjadi yurisdiksi Kementerian LHK.

Dengan terbitnya Perpres ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Yuyu Rahayu mengaku bisa memberi kepastian atas lahan yang dikuasai yang ada di dalam kawasan hutan. “Ini juga berarti kepastian kawasan hutan akan menjadi lebih baik,” kata dia di Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Namun, seiring keluarnya perpres, pakar hukum kehutanan Dr Sadino mengingatkan agar pemerintah segera melakukan inventarisasi terhadap penguasaan tanah di kawasan hutan. Tanpa inventarisasi  yang cepat, Perpres 88/2017 malah jadi pintu bagi mereka yang baru merambah untuk tetap menguasai hutan. “Persoalannya, pemerintah punya biaya tidak untuk investarisasi? Mereka bisa beralasan tanah yang mereka kuasai sedang diinventarisasi. Padahal, pemerintah belum memiliki dana,” katanya.

Sejauh ini, kawasan hutan yang dialokasikan untuk TORA sesuai peta indikatif alokasi kawasan untuk penyediaan sumber TORA mencapai 4,8 juta ha. Rinciannya, untuk kebun masyarakat (437.937 ha), program pencetakan sawah baru (65.363 ha), pemukiman transmigrasi (514.909 ha), pemukiman, fasilitas umum dan sosial (439.116 ha). Selain itu, lahan garapan sawah dan tambak rakyat (379.227 ha), pertanian lahan kering (847.038 ha), dan yang paling luas Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif (2,1 juta ha).

Namun, berdasarkan hasil analisis dari berbagai peta tematik yang dilakukan Fakultas Kehutanan IPB, seperti diungkap Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Hariadi Kartodihardjo, penguasaan tanah dalam kawasan hutan ternyata mencapai 17,4 juta ha! Yuyu mengakui memang belum ada data pasti soal penguasaan lahan di kawasan hutan. Namun, dia memastikan pelepasan kawasan hutan tidak akan lebih luas dari alokasi untuk mendukung TORA. Benarkah? AI

Baca juga:

Inventarisasi dan Verifikasi Jadi Kunci

Apakah Pemerintah Punya Dana?

Titik Kritis Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan