Perusahaan HPH-HTI Wajib Punya Penyuluh

Siti Aini Hanum

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mewajibkan setiap perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Alam atau HPH dan IUPHHK Hutan Tanaman Industri atau (HTI) harus memiliki karyawan yang berperan sebagai penyuluh kehutanan.

“Ini wajib perintahnya dan diatur lewat Peraturan Menteri LHK. Melanggar? Pasti ada konsekuensinya. Jangan anggap enteng,” tegas Dra Siti Aini Hanum MA, Kepala Pusat Penyuluhan Kehutanan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kementerian LHK, kepada Agro Indonesia pekan lalu.

Karena ini merupakan kewajiban maka bagi perusahaan baik BUMN termasuk swasta pemegang izin HPH-HTI, maka harus dilaksanakan. Pusat Penyuluhan BP2SDM akan selalu berkomunikasi dengan pejabat di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) atau yang terkait agar ikut memonitor keseriusan perusahaan membentuk unit kerja yang perannya seperti penyuluh kehutanan. “Kami pun juga akan memonitoring, kalau ada perusaan HPH dan HTI tidak punya karyawan yang berperan sebagai penyuluh kehutanan maka akan dilaporkan kepada pejabat LHK yang punya kewenangan untuk menegurnya,” jelas mantan Asisten Deputi Urusan Data dan Informasi Lingkungan, Kementerian LH.

Sarjana komunikasi jebolan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia tahun 1983 ini, menyakini jika setiap perusahaan yang memiliki keterkaitan usaha dengan hutan punya penyuluh, maka ke depannya tidak akan terjadi lagi kebakaran hutan yang sering menimbulkan asap dimana-mana. Bahkan wanita berdarah minang yang lahir di Jakarta ini juga berharap setiap perusahaan perkebunan sawit pun seharusnya juga memiliki penyuluh kehutanan yang handal. Harapannya untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan sekaligus berperan menjadi mentor bagi kelompok tani.

Mengapa dirinya begitu getol agar setiap perusahaan bidang kehutanan harus memiliki penyuluh kehutanan? Sebab anggaran untuk mencetak Penyuluh Kehutanan aparatur sipil negara (ASN) terkendala anggaran negara. Apalagi peran penyuluh dapat berfungsi ganda menjaga pelestarian alam dan terlibat langsung  membantu mempercepat mensejahterakan penduduk di dalam maupun di luar hutan.

Berikut wawancara dengan wanita yang menyabet S2 dari The University of Hawaii pada tahun 1989:

Anda tadi bilang bahwa setiap perusahaan HPH dan HTI wajib memiliki karyawan yang berperan seperti layaknya Penyuluh Kehutanan, adakah pijakan hukumnya?

Ada dong. Kami bekerja selalu berdasarkan aturan. Lihat saja Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan  No P.76/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat. Di situ jelas sekali, setiap perusahaan diwajibkan memiliki karyawan yang berperan sebagai penyuluh kehutanan. Jadi dasarnya jelas sekali, menteri yang memerintahkan.

Dulu ada semacam anjuran mungkin himbauan dari Kementerian Kehutanan kepada para pemegang HPH untuk membantu masyarakat di dalam atau di sekitar hutan yang disebut HPH Bina Desa. Hasilnya tidak jelas bahkan boleh dibilang gagal. Apakah Anda akan mengulang kegagalan?

Sekarang ini bukan sekadar himbauan loh. Kalau himbauan, wajar kalau ada perusahaan yang tidak mau melaksanakannya. Tapi ini berupa Peraturan Menteri. Bobotnya jelas dan konsekuensi hukumnya beda dengan imbauan. Bagi setiap pelanggar ada sanksinya. Pokoknya, jangan main-main.

Bukannya penyuluh kehutanan sudah ada, atau memang penyuluh kehutanan tidak bisa masuk ke perusahaan HPH/HTI?

Iya kami punya Penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 3.669 orang. Jumlah itu sudah pasti jauh dari ideal jika dibandingkan dengan luas hutan kita 120 juta hektare, kalau penyuluh kehutanan kini cuma sebanyak itu, pasti kurang sekali. Apalagi dengan terbatasnya APBN kita. Karena itu untuk menyiasati kekurangan jumlah penyuluh kehutanan, Kementerian LHK mencetak Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM). Mereka itu merupakan tokoh masyarakat kemudian dibina untuk menjadi penyuluh kehutanan yang handal. Perusahaan swasta belum.

Baik kalau gitu. Berbicara soal Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat. Apakah setiap penyuluh kehutanan (PNS) dibebani untuk mencetak kader PKSM dan berapa kini jumlahnya PKSM?

Tidak ada kewajiban setiap penyuluh harus mencetak PKSM. Tapi aturan lain ada kewajiban setiap Penyuluh Kehutanan PNS membina minimal 10 KTH (Kelompok Tani Hutan). Kewajiban itu tertera ketika mengikuti seleksi menjadi penyuluh andal atau Wana Lestari. Di situ  ada kewajiban minimal membina 10 KTH. Kalau jumlah PKSM sekarang ini sekitar 2.702 orang, mereka itu  tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Soal penyuluh kehutanan swasta tadi menarik. Sesuai dengan UU, penyuluh itu dibagi tiga istilah. Penyuluh Kehutanan PNS, Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) dan penyuluh swasta. Yang terakhir ini sudah berjalan dan berapa jumlahnya?

Seperti yang saya jelaskan tadi. Penyuluh Kehutanan Swasta itu baru akan dimulai . Persisnya Permennya lahir 2016. Tahun ini, baru disosialiasikan kepada perusahaan dan diharapkan segera mungkin dilaksanakan. Mengingat ini betul-betul mendesak dan secepatnya direalisasikan. Targetnya. Agar tidak terjadi kebakaran hutan dan sekaligus mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat yang berada di dalam maupun  di luar hutan.

Dalam kebijakan Presiden Jokowi akan melakukan reforma agraria. Intinya menyediakan lahan dari hutan seluas 12,7 juta hektare untuk masyarakat. Siapkan penyuluh kehutanan dengan tugas dan peran berat tersebut?

Tugas sebagai seorang penyuluh kehutanan memang sungguh sangat berat. Mereka dituntut untuk selalu mengetahui program dan kebijakan pemerintah pusat, sekaligus harus mengimplementasikan di lapangan. Jadi saya katakan tugasnya mulia, namun perannya sangat berat sekali. Mulia karena membantu masyarakat di pedesaan agar taraf hidupnya lebih layak, dan berat karena mereka selalu dituntut untuk meng-update informasi dari atasannya. Termasuk untuk melaksanakan kebijakan presiden dan merealisasikan program Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan tersebut.

Sudahkah para penyuluh kehutanan diberikan ilmu baru?

Terus terang secara bertahap, mereka akan kami ‘sekolahkan’ atau diadakan penataran atau diklat lagi. Apalagi pada era digital seperti sekarang ini semua harus menggunakan akses informasi melaui teknologi. Mereka akan diberikan pelatihan. Karena BP2SDM khususnya Pusat Penyuluhan Kehutanan kini juga mengembangkan teknologi canggih itu itu wajib diakses oleh penyuluh termasuk dalam rangka membantu memasarkan produk binaan para penyuluh. Kami sudah punya website untuk penyuluh. AI