Selama dua tahun terakhir, para peternak ayam mandiri di Jawa dan Bali terus mengalami kerugian akibat harga jual panen ayam yang jeblok. Akibatnya, rata-rata mereka terbeban hutang hingga miliaran Rupiah setiap peternak. Untuk menyelamatkan eksistensinya, para peternak rakyat meminta perlindungan pemerintah dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Desakan dan tuntutan penerbitan Perpres untuk perlindungan terhadap peternak rakyat mandiri ini terungkapkan dalam giat Rembug Nasional Perunggasan yang digelar di hall hotel Singhasari Resort Kota Batu, belum lama ini. Selain diikuti ratusan peternak ayam mandiri di Jawa dan Bali, giat ini juga dihadiri Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) dan Dinas Peternakan Provinsi Jatim.
“Yang ikut dalam rembug nasional perunggasan ini adalah para peternak rakyat mandiri. Jadi mereka dalam menjalankan usaha peternakan ayamnya tidak berada di bawa binaan perusahaan besar,”ujar Ketua Panitia Rebug Nasional Perunggasan, H. Kholiq, Sabtu..
Pria yang juga Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Jatim ini menjelaskan peternak mandiri ayam broiler di Jawa dan Bali sudah dua tahun mengalami kerugian terus- menerus. Hal ini dikarenakan harga jual ayam hidup berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Akibatnya para peternak rakyat mandiri ini menderita beban utang yang menumpuk.
“Bahkan banyak peternak yang harus menjual asetnya untuk membayar hutang. Kalau kondisi ini tidak ditolong pemerintah maa semua petermak rakyat akan mati atau gulung tikar dan hanya menyisakan pabrikan-pabrikan saja,” jelas Kholiq.
Selama dua bulan terakhir, lanjutnya, para peternak rakyat mandiri (PRM) sempat tertolong dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Dirjen PKH yang pro peternak rakyat. Dan PRM berharap agar SE yang dikeluarkan dapat bersambung per minggunya. Hal ini jua harus dibarengi dengan pemberian sangsi tegas kepada perusahaan yang tidak melaksanakan SE tersebut.
PRM juga menuntut pemerintah dapat membuat rumusan bagi peternak rayat mandiri sehingga HPP-nya dapat bersaing dengan peternak pabrikan atau perusahaan integrator. Untuk itu harus ada jaminan harga ayam hidup harus di atas HPP peternak rakyat mandiri. Agar rumusan tersebut bisa dilaksanakan maka harus diterbitkan melalui Perpres Perlindungan Peternak Rakyat Mandiri, ataupun melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Elsa Fifajanti