Pola Kemitraan Solusi Peremajaan Sawit

Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, M.Sc.

Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, M.Sc.

Peremajaan sawit rakyat (PSR) merupakan salah satu program pemerintah untuk mempertahankan produksi minyak sawit di dalam negeri. Indonesia saat ini negara nomor satu sebagai penghasil minyak makan tersebut.

Maka dari itu, agar mempertahankan produksi minyak sawit di tanah air, pemerintah sejak tahun 2017 menggelar program PSR. Sebagai bukti keberhasilan,  luas areal sawit di Tanah Air mencapai 16,38 juta hektar (ha), produksi minyak sawit dalam negeri mencapai 48 juta ton. Sedangkan luasan lahan sawit rakyat sebanyak 6,94 juta ha.

Sementara potensi peremajaan sawit rakyat mencapai 2,8 juta ha. Perinciannya kebun plasma dan swadaya seluas 2,29 juta ha, plasma PIRBUN 0,14 juta ha dan Plasma PIT Trans/PIR KKPA 0,37 juta ha.

Namun pelaksanaan PSR memang tidaklah mudah, maka dari itu, agar mempercepat realisasi PSR, pemerintah menyiasati dengan pola kemitraan. Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Permentan No. 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Maka dari itu melalui webinar “Sinta TV”, Agro Indonesia ikut mewawancarai Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Hendratmojo Bagus Hudoro mengenai Pola Kemitraan ini.

Bagaimana menurut Anda agar Program PSR ini  direalisasikan?

Berdasarkan Permentan No.03 Tahun 2022, Kementan membuka 2 jalur yakni jalur Dinas dan Jalur Kemitraan. Jalur Dinas sudah kita sederhanakan dan dipersingkat proses verifikasinya. Semula melalui 3 tahap mulai dari Dinas Kabupaten/Kota kemudian Provinsi dan Ditjenbun Kementan. Sekarang, cukup dilakukan verifikasi dan cek lapangan di tingkat Kabupaten/Kota. Kemudian meneruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan lalu Rekomendasi Teknis diterbitkan oleh Kementan

Sedangkan dengan Jalur Kemitraan, usulan PSR akan dibantu oleh perusahaan perkebunan untuk mengusulkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) lalu diverifikasi oleh surveyor lalu menuju BPDPKS untuk dilakukan pembayaran oleh BPDPKS. Sehingga, Gabungan Pekebun Sawit bisa melakukan kerjasama dengan perusahaan sawit di sekitar dan dipilih untuk kemudian dilakukan pengumpulan dokumen usulan. Perusahaan sebagai mitra pendamping melakukan verifikasi dari sisi kelengkapan dokumen.

Dari Kementan Berapa Target Realisasi PSR?

Data Ditjen Perkebunan pada tahun 2017 realisasi PSR baru mencapai 13.206 ha dari target 20.780 ha, tahun 2018 (35.198 ha), tahun 2019 (88.339 ha), tahun 2020 (92.066 ha), tahun 2021 (27.747 ha) dan tahun 2022 hingga kini baru 2.171 ha. Karena itu kini kita lakukan percepatan PSR. Salah satunya dengan program kemitraan.

 

Mengapa Pola Kemitraan menjadi salah satu penunjang keberhasilan PSR?

Sejak 1970-an, keberhasilan industri sawit dalam negeri tidak bisa lepas dari kebijakan kemitraan. Bahkan kolaborasi perusahaan, baik negara maupun swasta dengan pekebun berhasil membawa Indonesia menjadi produsen minyak sawit terbesar di dunia.

Melalui UU No. 39 Tahun 2014, pemerintah melanjutkan program kemitraan. Dalam pasal 58 disebutkan perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan. Pola kemitraan ini kini dikembangkan untuk memfasilitasi percepatan PSR. Bahkan pola kemitraan ibarat jalan tol untuk mempercepat realisasi PSR.

Kemitraan bukan hanya berdasarkan azas jual beli. Tetapi mendampingi mulai dari pemilihan bibit, mengawali pemilihan lokasi, penanaman hingga pemanenan. Itu menjadi satu kata kunci wadah kemitraan,

Karenanya, kemitraan harus didasari saling menguntungkan dan berkesinambungan/berkelanjutan sehingga perlu dibuat perjanjian kerjasama antara masing-masing pihak yang bersifat mengikat kedua belah pihak (pekebun dengan perusahaan sawit).

Semenjak dibukanya jalur kemitraan dalam mempercepat Program Peremajaan Sawit Rakyat, perusahaan sawit (swasta) memegang peranan kuat. Minimal akan terkontrol standar teknisnya, penyediaan bahan tanam unggul, pendampingan peremajaan sawit, menjadi penjamin/off taker dan juga kemitraan dengan kelembagaan pekebun rakyat.

Dengan kebun yang terbangun dengan standar teknis, akan terwadahi pengelolaan aspek budidaya dan aspek hilirnya melalui kemitraan usaha antara kelembagaan pekebun dan perusahaan sawit.

Kemudian adakah kriteria atau syarat yang cocok untuk perusahaan perkebunan dalam jalur kemitraan?

Kementan memiliki kriteria perusahaan perkebunan yang layak menjalin jalur kemitraan. Mulai dari keputusan penilaian usaha perkebunan yang masih berlaku dengan nilai paling rendah kelas III, memiliki unit pengolahan hasil sendiri atau memiliki kerja sama dengan pabrik kelapa sawit pihak ketiga, memiliki sarana alat berat atau daftar pihak ketiga dalam rangka peremajaan kelapa sawit; dan memiliki akses sumber benih kelapa sawit atau memiliki kerja sama dengan sumber benih kelapa sawit.

Terakhir, Apa harapan Anda untuk pola kemitraan ini?

Pola kemitraan ini, berharap ada kerjasama saling menguntungkan antara perusahaan dengan pekebun. Di satu sisi perusahaan akan mendapat jaminan pasokan tandan buah segar (TBS). Di sisi lain, hasil panen pekebun akan diserap perusahaan.

Guna mendukung percepatan PSR, pekebun besar dapat berperan sebagai pendamping kultur teknis, kontraktor peremajaan dalam pembangunan perkebunan, avalis (pembangunan dan pengelolaan kebun hingga lunas), dan operator pengelolaan (pembangunan dan pengelolaan kebun dalam waktu tertentu)

Namun pekebun perlu mengingat bahwa kemitraan dilakukan menyeluruh oleh perusahaan kelapa sawit atau pihak swasta.

Atiyyah