
Populasi burung jalak (curik) bali di habitat alaminya Taman Nasional Bali Barat (TNBB) meningkat didukung oleh kegiatan restocking hasil penangkaran.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indra Exploitasia menyatakan peningkatan populasi curik bali di alam adalah bukti dari strategi ex-situ link to in-situ.
Strategi ini berarti berarti kegiatan pelestarian di luar habitatnya (ex-situ) terhubung dengan kegiatan pelestarian di habitat aslinya (in-situ). Upaya konservasi ini bertujuan untuk memulihkan populasi satwa-satwa prioritas yang terancam punah.
“Strategi ini memerlukan proses panjang yang dimulai dari keberhasilan menangkarkan burung dan kesediaan untuk menyerahkan 10 persen dari hasil penangkaran sebagai bagian dari restocking,” kata Indra saat penyerahan burung dari penangkar di Jawa Tengah untuk restocking di Kantor Balai TNBB, Kamis (3/12/2020).
Kepala Balai TNBB, Agus Ngurah Krisna pada kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Balai Koservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah dan mitra penangkar yang telah mendukung upaya pelesatrian burung curik bali di alam.
Agus menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, populasi di alam menunjukkan peningkatan yang signifikan dan tahun 2020 merupakan jumlah tertinggi berdasarkan catatan populasi mulai dari tahun 1974.
“Berdasarkan hasil monitoring terakhir bulan November 2020, jumlah burung curik bali 341 ekor, meningkat dari populasi sebelumnya tahun 2019 sebanyak 256 ekor dan baseline data tahun 2015 sejumlah 57 ekor. Restocking akan menjadi fresh blood yang membantu menjaga kualitas genetik burung curik bali,” jelas Agus.
Kepala Sub Bagian TU BKSDA Jawa Tengah, Ilmi Budi Martani, mengungkapkan di Jawa Tengah terdapat 366 unit penangkar burung, dengan 268 diantaranya adalah penangkar burung curik bali. Selain memberikan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), usaha penangkaran mampu menyerap kurang lebih 700 tenaga kerja di luar pihak lain yang terlibat seperti penjual pakan, kandang dan usaha lainnya.
“Komitmen penangkar dalam mendukung kelestarian burung di alam ditunjukkan melalui kesediaan untuk melaksanakan kewajiban restocking di TNBB yang telah dilakukan 3 kali yaitu tahun 2017 sebanyak 24 ekor, tahun 2018 sebanyak 28 ekor dan tahun 2020 sebanyak 55 ekor,” terang Ilmi.
Balai TNBB selanjutnya akan melakukan rehabilitasi dan habituasi sebelum melepasliarkan burung untuk restocking.
Sebanyak 55 ekor burung untuk tujuan restocking, di tempatkan terlebih dahulu di kandang Suaka Satwa Curik Bali TNBB untuk menjalani proses keliaran burung tersebut.
Burung yang telah menjalani proses itu, akan ditempatkan di kandang habituasi yang ada di Cekik, Brumbun dan Labuan Lalang selama minimal 3 bulan untuk kemudian dilepasliarkan ke alam.
Setelah dilepasliarkan, Petugas TNBB melaksanakan pengamanan, monitoring, pembinaan habitat dan populasi untuk memastikan burung berkembang biak di alam.
Sugiharto