Kabar gembira. Populasi burung jalak (curik) bali di satu-satunya habitat asli Taman Nasional Bali Barat (TNBB) terus meningkat.
Kepala Balai TNBB Agus Ngurah Krisna mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir, populasi curik bali di alam menunjukkan peningkatan yang signifikan dan tahun 2020 merupakan jumlah tertinggi berdasarkan catatan populasi mulai dari tahun 1974.
“Berdasarkan hasil monitoring terakhir bulan November 2020, jumlah burung curik bali 341 ekor, meningkat dari populasi sebelumnya tahun 2019 sebanyak 256 ekor dan baseline data tahun 2015 sejumlah 57 ekor,” katanya di kantor Balai TNBB, Kamis (3/12/2020).
Peningkatan tersebut tidak lepas dari upaya perlindungan di habitat aslinya maupun restocking curik bali hasil penangkaran.
“Restocking akan menjadi fresh blood yang membantu menjaga kualitas genetik burung curik bali,” jelas Agus saat menerima burung curik bali dari penangkar di Jawa Tengah untuk restocking.
Curik bali punya nama latin Leucopsar rothschildi dan merupakan satu-satunya satwa endemik bali yang masih tersisa. Curik bali memiliki ciri khas berupa bulunya yang putih bersih dan ‘berkacamata’ biru membuatnya terkenal akan kecantikannya ketimbang suaranya.
Dalam konvensi internasional untuk perdagangan satwa dan tumbuhan liar CITES, curik bali terdaftar pada Apendix I, yaitu kelompok yang terancam kepunahan dan dilarang untuk diperdagangkan.
Sedang IUCN (International Union for Conservation of Natur and Natural Resources) memasukkan curik bali dalam kategori “kritis” (Critically Endangered) yang merupakan status konservasi yang diberikan terhadap spesies yang memiliki risiko besar akan menjadi punah di alam liar atau akan sepenuhnya punah dalam waktu dekat.
Peraturan perundang-undangan Indonesia juga melarang perdagangan curik bali kecuali hasil penangkaran.
Kepala Sub Bagian TU BKSDA Jawa Tengah, Ilmi Budi Martani, mengungkapkan di Jawa Tengah terdapat 366 unit penangkar burung, dengan 268 diantaranya adalah penangkar burung curik bali.
Selain memberikan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), usaha penangkaran mampu menyerap kurang lebih 700 tenaga kerja di luar pihak lain yang terlibat seperti penjual pakan, kandang dan usaha lainnya.
“Komitmen penangkar dalam mendukung kelestarian burung di alam ditunjukkan melalui kesediaan untuk melaksanakan kewajiban restocking di TNBB yang telah dilakukan 3 kali yaitu tahun 2017 sebanyak 24 ekor, tahun 2018 sebanyak 28 ekor dan tahun 2020 sebanyak 55 ekor,” terang Ilmi.
Sugiharto