Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian, hingga bulan Desember 2021, melebihi dari target yang ditetapkan sebesar Rp70 triliun.
“Realisasi KUR sekarang karang sudah mencapai Rp 85,04 triliun atau melebih dari target yang ditetapkan Rp 70 triliun,” kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Ali Jamil, di Jakarta, Senin Sore (27/12/2021).
Dia mengatakan, pemanfaatan KUR paling tinggi oleh sub sektor perkebunan, kemudian diikuti oleh tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan.
“Penggunaan KUR adalah solusi agar petani tidak masuk ke rentenir, tidak terjebak sistem ijon,” katanya.
Ali mengatakan, fasilitas pembiayaan melalui KUR tanpa agunan. Petani saat ini bahkan dapat mengajukan kredit hingga Rp50 juta bahkan Rp100 juta.
Menurut Ali, tingginya penggunaan KUR saat ini salah satunya dipicu oleh pemanfaatan KUR untuk pengadaan alat dan mesin pertanian. Di mana, Kementan telah memfasilitasi agar penggunaan KUR perbankan dapat dipakai untuk membeli alsintan.
“Tahun depan, kita akan gencarkan lagi karena kita akan membuat program Taksi Alsintan,” kata dia.
Dia menjelaskan, Taksi Alsintan adalah program pengadaan alat dan mesin pertanian oleh pelaku usaha di sektor pertanian.
Pelaku usaha tersebut dapat menggunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pengadaan alsintan sekaligus untuk fasilitas perawatannya. Adapun alsintan tersebut disiapkan untuk dapat disewa oleh para petani.
AUTP
Menyinggung realisasi program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Ali Jamin menyebutkan realisasi sudah mencapai 100%. Luasan areal yang di asuransikan hanya 400 ribu ha. “Sebelumnya kita targetkan 1 juta ha, namun setelah anggaran di potong, maka target kita turunkan hanya 400 ribu ha,” tegasnya.
Namun untuk tahun 2022, target AUTP tetap seluas 1 juta ha. Untuk itu Ali Jamil minta dukungan pemerintah daerah (Pemda) supaya mengalokasikan APBD untuk premi.
“Ada beberapa Pemda yang mengalokasikan APBD untuk subsidi premi AUTP. Kita mengimbau supaya daerah-daerah ikut mengalokasikan APBD untuk kepentingan petani,” ungkapnya.
Premi AUTP hanya Rp36.000/ha/musim tanam. Dengan membayar premi tersbeut, petani akan mendapat ganti rugi sebesar Rp6 juta/ha. Ganti rugi ini berikan pihak asuransi jika lahan petani terserang hama penyakit, kekeringan dan kebanjiran yang mengakibatkan petani gagal panen.
“Kita selalu anjurkan petani ikut asuransi, agar mereka tidak mengalami kerugian jika lahan mereka gagal panen,” ungkapnya. Jamalzen