
Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku “Seputar Hutan dan Kehutanan: Masalah dan Solusi”)
Pada buku “The State of Indonesia’s Forest (SOIFO) 2020” yang terbit Desember 2020 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) (red: saat artikel ini tayang sudah ada buku SOIFO 2022 yang terbit Oktober 2022), luas hutan di Indonesia secara hukum (de jure) yang menguasai daratan Indonesia seluas 120,3 juta hektare (ha), yang terdiri dari hutan konservasi (HK) 21,9 juta ha, hutan lindung (HL) 29,6 juta ha, hutan produksi terbatas (HPT) 26,8 juta ha, hutan produksi biasa (HP) 29,2 juta ha dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) 12,8 juta ha.
Secara realitas di lapangan (de facto), luas hutan yang masih benar-benar mempunyai tutupan hutan (forest coverage) seluas 86,9 juta ha yang terdiri dari hutan primer (primary forest) 45,3 juta ha, hutan sekunder (secondary forest) 37,3 juta ha, hutan yang ditanami (plantation forest) 4,3 juta ha dan kawasan hutan yang tidak mempunyai tutupan hutan (unforested) seluas 33,4 juta ha. Kawasan hutan yang tidak mempunyai tutupan hutan seluas 33,4 juta ha inilah yang menjadi ajang rebutan para pihak yang menginginkan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan pembangunan non kehutanan seperti perkebunan (sawit, gula, dan komoditas lain) yang biasanya membutuhkan lahan yang cukup luas. Padahal meskipun kawasan non tutupan hutan seluas 33,4 juta ha merupakan lahan-lahan terbuka, semak belukar dan tanah terlantar, namun lahan-lahan itu bukanlah lahan yang menganggur yang dapat dimanfaatkan untuk tujuan apa saja. Lantaran masing-masing areal itu mempunyai fungsi kawasan masing-masing. Meski kawasan hutan seluas 33,4 juta ha tak lagi memiliki tutupan hutan (unforested), kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan konservasi 4,5 juta ha, hutan lindung 5,6 juta ha, hutan produksi terbatas 5,4 juta ha, hutan produksi biasa 11,4 juta ha, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 6,5 juta ha.
Luas kawasan hutan Indonesia sebenarnya telah mengalami reduksi sejak pemerintah orde baru menggencarkan kegiatan pembangunan di segala bidang khususnya non kehutanan yang membutuhkan lahan yang cukup luas sejak tahun 1968 lalu. Kawasan hutan waktu itu dinyatakan (dideklarasikan) seluas 122 juta hektar, tidak hanya dieksploitasi hasil hutannya (hasil kayunya) untuk mendulang devisa negara melalui izin hak pengusahaan hutannya (HPH), tetapi juga dibuka bagi investor asing maupun domestik untuk membuka kebun secara besar-besaran (khususnya sawit, pencetakan sawah dan lahan transmigrasi) dengan membuka kawasan hutan melalui mekanisme alih fungsi kawasan hutan (pelepasan kawasan hutan).
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah adakah dan sudahkah reduksi luas hutan khususnya yang bersifat permanen melalui pelepasan kawasan hutan yang sudah terjadi sejak tahun 1970’an, perkembangannya telah didata dan dicatat sebagai angka reduksi luas kawasan hutan. Mungkinkah reduksi permanen luas hutan di Indonesia selama lebih dari setengah abad (1970-2022) hanya berkurang tidak lebih dari 2 juta hektar (122 juta ha menjadi 120,3 juta ha).
Neraca Hutan Produksi Konversi (HPK)
Salah satu alih fungsi hutan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan yang cukup mencemaskan adalah mekanisme pelepasan kawasan hutan. Mekanisme ini bisa jadi pintu masuk hilangnya kawasan hutan tetap secara legal. Aturan pelepasan kawasan hutan mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.96/2018 dan P.50/2019. Pelepasannya tidak sekaligus sesuai permintaan tetapi secara bertahap. Untuk perkebunan paling banyak 60.000 ha untuk satu grup perusahaan yang diberikan bertahap 20.000 ha. Untuk tebu paling luas 100.000 ha untuk satu grup perusahaan yang diberikan bertahap 25.000 ha.
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selama 1984-2020 terdapat pelepasan kawasan hutan seluas 7,3 juta ha, perinciannya: (1985-1989) 849.678 ha, (1990-1994) 1.542.219 ha, (1995-1997) 1.086.156 ha, (1998-1999) 678.373 ha, (2000-2001) 163.566 ha (2002-2004) 0 ha, (2005-2009) 589.273 ha, dan (2010-2014) 1.623.062 ha.
Di era Presiden Joko Widodo hingga tahun 2020 ada izin 113 unit seluas lebih dari 600 ribu ha, di mana 22 lokasi tersebut dengan luas lebih dari 218 ribu ha telah memperoleh persetujuan prinsip pelepasan di antara tahun 2012-2014.
Sudahkah angka reduksi luas kawasan hutan 7,3 juta ha yang bersifat permanen tersebut telah dicatat sebagai pengurang dari luas kawasan hutan dari sejak awal (122 juta ha). Seharusnya kalau mau jujur sebelum dirilis menjadi buku “(SOIFO) 2020” luas kawasan hutan tinggal menjadi 114,7 juta ha setelah dikurangi luas kawasan hutan 7,3 juta ha yang telah diproses pelepasan kawasan hutannya dari tahun 1985 hingga 2020. Itupun pengurangannya berasal dari luas hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Bagaimana dengan reduksi luas kawasan hutan permanen yang bukan dari HPK, apakah mungkin terjadi dari kawasan fungsi yang lain?
Reduksi Luas Permanen Non HPK
Nampaknya reduksi luas kawasan hutan secara permanen tidak hanya terjadi melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dalam kawasan hutan produksi yang dikonversi (HPK) saja tetapi juga dapat dilakukan dalam kawasan fungsi hutan yang lain melalui regulasi yang legal meskipun jalur dan mekanisme lebih panjang. Cara inipun seharusnya juga harus dicatat dan didata sebagai reduksi luas kawasan hutan secara permanen.
Contoh kasus aktual yang terjadi reduksi luas kawasan hutan permanen tanpa melalui mekanisme pelepasan hutan dari HPK adalah pembangunan ibukota negara (IKN) Nusantara di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara di provinsi Kalimantan Timur yang menggunakan lahan kawasan hutan yang sangat luas. bu kota negara (IKN) yang disebut Presiden Jokowi sebagai Nusantara, setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, menampakkan sosoknya ke arah mana kota tersebut akan dibangun. Luas wilayah IKN yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ini mencapai 256.143 hektar (ha). Wilayah IKN terdiri dari tiga wilayah perencanaan, yakni Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang merupakan bagian dari Kawasan IKN (KIKN) seluas 6.671 ha, KIKN seluas 56.181 ha, dan Kawasan Pengembangan IKN (KP IKN) seluas 199.962 ha.
Dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), (Kamis, 17/2/2022), Menteri LHK menjelaskan bahwa berdasarkan kawasan fungsi hutan, wilayah IKN terdiri dari hutan produksi terbatas 1 persen, hutan produksi yang dapat dikonversi 16 persen, hutan produksi biasa 17 persen, hutan konservasi 25 persen, dan areal penggunaan lain (APL) 41 persen. Berdasarkan peta tutupan lahan skala 1 : 5000 tahun 2019, KIKN yang masih berhutan seluas 42,31 persen (hutan lahan kering 38,95 persen, hutan mangrove 2,15 persen, dan hutan rawa gambut 1,21 persen), semak belukar dan tanah kosong 13,74 persen, perkebunan 29,18 persen, tanaman campuran dan tegalan/ladang 8,97 persen. Sisanya berupa sawah, padang rumput, pertambangan, dan sebagainya dengan luas rata-rata di bawah 1 persen.
KLHK telah melakukan proses alih fungsi lahan hutan produksi biasa menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 41.493 ha pada 2019. Kawasan hutan ini yang akan menjadi KIKN melalui proses pelepasan kawasan hutan menjadi APL dan akan dilakukan atas usul otorita IKN. Secara legal formal, KIKN sudah siap dan tidak menjadi masalah karena kawasan tersebut adalah bekas HTI yang tidak ada konflik tenurial. Tutupan hutannya pun secara ekologis masih sangat memadai, yakni 42,31 persen. Sebagai kota yang mengusung konsep kota hutan (forest city) dan berbasis lingkungan yang sesedikit mungkin atau tidak ada penebangan hutan, luas tutupan hutan 42,31 persen ini dirasa belum cukup dan harus ditingkatkan lagi menjadi 70–80 persen.
Proses pelepasan kawasan hutan pada IKN Nusantara tidak menggunakan mekanisme pelepasan kawasan hutan melalui HPK tetapi dilakukan melalui perubahan dalam fungsi kawasan hutan dari hutan produksi biasa yang telah dibebani hak sebagai hutan tanaman industri (HTI) atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) menjadi hutan yang dapat dikonversi (HPK) dan dialih fungsikan lagi menjadi areal penggunaan lain (APL) melalui proses pelepasan kawasan hutan. Proses ini legal dan sah karena dipayungi oleh regulasi yang mendukungnya. Regulasi yang dimaksud adalah peraturan pemerintah (PP) no. 104/2015 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang mempermudah perubahan fungsi kawasan di dalam fungsi kawasan (HPK, HPT dan HPB) atau antar fungsi kawasan (konservasi, lindung dan produksi). Yang diubah dalam PP no. 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.
Dalam kasus-kasus tertentu, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan non kehutanan dengan menggunakan mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), misalnya untuk kegiatan pembuatan jalan tol, jalan negara di hutan lindung/hutan konservasi, bandar udara (bandara), lapangan latihan tembak untuk kepentingan militer, bendungan besar dan bangunan strategis lainnya, sejatinya adalah reduksi luas kawasan hutan permanen non HPK meskipun tidak seluas pembangunan IKN, karena tidak mungkin IPPKHnya akan dicabut/dhentikan meskipun telah berakhir masa izinnya.
Kesimpulannya adalah data reduksi luas kawasan hutan permanen di Indonesia masih belum dikelola secara baik dan benar sebagaimana luas hasil kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) yang sampai hari ini datanya masih simpang siur dan belum dapat dirilis secara legal dan formal oleh pemerintah. Bravo KLHK. *** AI








