Rencana Rehabilitasi Mangrove Tahun 2021 Seluas 124.000 Hektare

Penanaman mangrove

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan rencana rehabilitasi mangrove sepanjang tahun 2021 seluas 124.000 hektare.

Total mangrove yang akan direhabilitasi hingga tahun 2024 seluas 620.000 hektare.

“Belajar dari pengalaman sebelumnya, kita plot target sekian biasanya di lapangannya akan bertambah,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya saat Rakor Pengelolaan Mangrove Nasional, yang dipimpin oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual, Senin (11/1).

Dia menjelaskan, pemerintah berkomitmen untuk mengimplementasikan secara nyata pemulihan dan perlindungan mangrove.

Dari luas lahan kritis 637.000 hektare, sudah dilakukan rehabilitasi seluas 17.000 hektare tahun lalu. Adapun sasaran indikatif rehabilitasi hingga tahun 2024 yaitu 620.000 hektare.

Menteri Siti menjelaskan rencana rehabilitasi mangrove tahun 2021 seluas 124.000 hektare (20%), tahun 2022 seluas 155.000 hektare  (25%), tahun 2023 seluas 155.000 hektare (25%), dan tahun 2024 seluas 187.000 hektare (30%).

Untuk mencapai target tersebut, Menteri Siti mengatakan hal pertama yang penting dilakukan yaitu penguatan koordinasi kelembagaan baik di tingkat nasional, maupun antar strata pemerintahan.

Dana rehabilitasi mangrove yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 sendiri baru mencakup areal seluas 1.250 hektare. Oleh karena itu diperlukan perluasan aspek anggaran melalui kerjasama internasional seperti hibah luar negeri yang disinergikan lintas K/L.

Pada saat ini sudah ada kerjasama KfW Jerman dan KLHK  senilai 20 juta Euro, serta sedang  berproses dukungan dari World  Bank melalui KKP yang masih dalam pembahasan bersama Bappenas senilai lebih dari 200 juta dolar AS.

Upaya percepatan implementasi sudah dilakukan pemerintah diantaranya melalui pembentukan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

“Target 600 ribu hektar ini merupakan target nasional. Bukan berarti seluruhnya dilakukan oleh BRGM, tapi bersama dengan KLHK, KKP, juga pemegang izin tambang kita wajibkan untuk melakukan rehabilitasi mangrove, serta CSR dunia usaha,” tutur Menteri Siti.

Sugiharto