Pandemi COVID-19 yang melanda dunia berdampak negatif terhadap kegiatan industri di dalam negeri. Rontoknya order dari para buyer, baik dari lokal maupun asing, mengakibatkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak terelakkan lagi. Di industri furnitur saja, gelombang PHK pekerja sudah di depan mata.
Berdasarkan simulasi yang dibuat Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), jika selama delapan minggu tidak ada order, sekitar 280.000 pekerja yang terkait dengan sektor industri tersebut akan terkena PHK.
“Sekarang PHK itu sudah mulai terjadi di sejumlah industri mebel dan kerajinan,” ujar Sekjen HIMKI, Abdul Sobur kepada Agro Indonesia, Jumat (24/4/2020).
Menurutnya, industri furnitur di Indonesia sangat bergantung pada order dari asing. Sayangnya, saat ini sejumlah negara yang selama ini menjadi tujuan utama ekspor produk furnitur Indonesia, yakni Amerika Serikat dan Eropa, tengah kewalahan dilanda pandemi COVID-19.
“Buyer di negara-negara di kawasan itu sudah mulai menghentikan ordernya ke anggota kami,” kata Sobur.
Berhentinya order dari negara-negara tujuan utama ekspor itu sangat berdampak pada kinerja industri furnitur di Indonesia. Apalagi, kawasan Eropa dan Amerika Serikat memberikan kontribusi lebih dari 80% terhadap pendapatan ekspor produk furnitur Indonesia.
Sobur mencontohkan, untuk kawasan Amerika Serikat saja, kontribusi terhadap pendapatan ekspornya mencapai 800 juta dolar AS. Sedangkan kawasan Eropa memberikan kontribusi sekitar 800 hingga 900 juta dolar AS per tahun.
“Jadi, jika pembeli dari negara-negara di kawasan itu menghentikan ordernya selama delapan pekan ke depan, gelombang PHK di sektor industri ini mencapai sekitar 280.000 orang,” jelasnya.
Adapun jumlah pekerja yang terlibat di industri furnitur nasional saat ini sekitar 2,1 juta orang yang terdiri atas 30% karyawan tetap dan 70% karyawan lepas (subkontrak). Sementara jumlah pekerja yang bekerja in house di industri yang bergabung dalam HIMKI mencapai 400.000 pekerja.
Tidak Merata
Sobur mengakui, gelombang PHK tidak akan merata di sejumlah industri furnitur di Indonesia karena hal itu bergantung pada kondisi perusahaan masing-masing. “Kondisinya tak sama per perusahaan karena kinerja keuangannya berbeda. Juga tergantung pada kedekatan dengan pihak buyer,” ucapnya.
Selain itu, ada juga industri furnitur yang ordernya masih bisa berjalan walaupun kegiatan pengiriman dan volume barangnya tidak seperti biasanya. Seperti order dari negara Qatar. “Negara ini memang tidak membatalkan order, tetapi pengirimannya minta ditunda dan menggunakan pesawat terbang,” tutur Sobur.
Menurutnya, sejumlah pelaku industri furnitur di dalam negeri yang kondisinya sehat dan memiliki kedekatan dengan pihak buyers masih bisa melakukan kegiatan produksinya. “Namun, jumlahnya tidak lebih dari 50% dari total anggota HIMKI,” tuturnya.
Guna mencegah meluasnya gelombang PHK dan pekerja yang terkena PHK bisa bertahan menghidupi keluarganya, HIMKI meminta pemerintah melakukan berbagai langkah kebijakan.
“Kami minta pemerintah memberikan bantuan langsung tunai dan pendampingan untuk mendapatkan program prakerja kepada pekerja yang terkena PHK dari perusahaan yang tidak mampu beroperasi lagi,” kata Sobur.
Agar BLT dan program prakerja bisa mencapai sasarannya, dia meminta pemerintah bekerja sama dengan pelaku industri untuk mendata siapa saja yang berhak menerima fasilitas itu. “Dengan melibatkan perusahaan, pemerintah akan memiliki data yang valid mengenai rakyat yang mendapatkan program bantuan itu,” jelasnya.
Selain itu, HIMKI juga meminta pemerintah untuk memberikan relaksasi di sektor riil dan moneter, seperti kemudahan proses perizinan, bantuan strategi marketing, bantuan teknologi produksi dan kemudahan di sektor fiskal.
Jalan Terakhir
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) berharap industri dan perusahaan tidak melakukan PHK atau merumahkan karyawan. PHK sebaiknya jadi pilihan terakhir bila tidak ada jalan keluar.
“Kepentingan dari pemerintah, perusahaan-perusahaan dan industri tidak melakukan PHK dan juga tidak melakukan perumahan karyawannya. PHK jadi last resort ketika tidak ada jalan lain,” ujarnya pekan lalu.
Menurut Menperin, pemerintah saat ini telah berupaya mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus dan regulasi untuk mempermudah industri. Termasuk di dalamnya ada relaksasi-relaksasi berkaitan dengan pajak, baik untuk perusahaan maupun pekerja.
“Kebijakan-kebijakan stimulus atau regulasi-regulasi yang mempermudah industri ini sudah kami rumuskan dan saya Insya Allah dalam waktu dekat akan diketok. Tetapi yang pasti bahwa ada relaksasi di sana-sini, khususnya berkaitan dengan pajak, baik untuk perusahaan, karyawan, pekerja dan sebagainya,” jelas AGK.
Sebagai pembina industri, ungkapnya, Kemenperin berupaya mencari jalan keluar dari masalah yang dihadapi para pelaku industri selama masa tanggap darurat COVID-19.
Upaya itu dilakukan melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat, agar industri manufaktur tetap berkontribusi positif terahadap perekonomian dan tetap bertahan hingga COVID-19 berakhir.
Dia juga mengakui beberapa permasalahan yang dihadapi sektor industri, yang terdampak COVID-19, antara lain penundaan kontrak atau bahkan tak sedikit yang mengalami pembatalan pesanan. Hal tersebut menimbulkan multiplier effect karena industri mengalami penurunan utilisasi, sehingga berimbas pada pengurangan pegawai, bahkan berpotensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Permasalahan lainnya adalah kelangkaan dan naiknya harga bahan baku karena terbatasnya akses dari negara asal,” ujar Menperin.
Menurutnya, Kemenperin telah menawarkan opsi pinjaman lunak (soft loan) kepada pelaku industri untuk membantu castflow perusahaan ataupun dana talangan tunjangan hari raya (THR).
Usulan soft loan dari pemerintah untuk membantu cashflow perusahaan yang bermasalah dengan bukti keuangan aktual, menjadi satu dari 19 usulan paket stimulus dan kebijakan tambahan sektor industri.
Untuk menghadapi COVID-19, Kemenperin juga mengusulkan stimulus untuk mendukung industri yang terdampak, selain pemberian soft loan dari pemerintah untuk membantu cashflow perusahaan, pinjaman dana talangan untuk Tunjangan Hari Raya (THR), juga pemberian relaksasi kepada pelaku usaha dalam pembayaran utang untuk jangka waktu tertentu, serta keringanan penurunan bunga.
Opsi stimulus ini, diusulkan mengingat 60% industri perlu diberikan perhatian lebih karena dianggap paling terdampak penurunan permintaan, sementara 40% dalam kondisi moderat dan permintaan tinggi.
Optimis Bertahan
Walaupun dunia dilanda pandemi COVID-19, ungkap AGK, industri pengolahan di tanah air masih mampu menunjukkan geliat yang positif di tengah tekanan dari dampak pandemi COVID-19. Hal ini tercermin melalui capaian nilai ekspor sepanjang triwulan I tahun 2020, hingga mengalami surplus pada neraca perdagangan.
“Industri pengolahan mengalami tekanan mulai Maret 2020 akibat COVID-19, namun data ekspor industri pengolahan memberikan optimisme untuk tetap bertahan,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita .
Menperin mengungkapkan, kinerja pengapalan sektor manufaktur nasional pada tiga bulan pertama tahun ini meningkat 10,11% dibanding periode yang sama tahun lalu (year-on-year). Sepanjang triwulan I-2020, ekspor dari industri pengolahan menembus angka 32,99 miliar dolar AS, sedangkan nilai impornya tercatat sekitar 31,29 miliar dolar AS.
“Sehingga terjadi surplus sebesar 1,7 miliar dolar AS. Bahkan, ekspor industri pengolahan pada triwulan I-2020 memberikan kontribusi signfikan hingga 78,96% terhadap total ekspor nasional yang mencapai 41,78 miliar dolar AS,” paparnya.
Ada lima sektor sebagai penyumbang terbesar pada nilai ekspor manufaktur nasional selama tiga bulan pertama tahun ini, yaitu industri makanan yang membukukan senilai 7,17 miliar dolar AS, diikuti industri logam dasar (5,48 miliar dolar), industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia (2,99 miliar dolar), industri pakaian jadi (2,02 miliar dolar), serta industri karet, barang dari karet dan plastik (1,78 miliar dolar).
Sementara itu, kinerja pengapalan sektor manufaktur pada Maret 2020, juga mengalami peningkatan sebesar 7,41% dibanding capaian Maret 2019. Ekspor dari industri pengolahan di bulan ketiga tahun ini, tercatat menembus angka 11,12 miliar dolar, sedangkan nilai impornya sekitar USD10,80 miliar.
“Sehingga mengalami surplus pada neraca perdagangan sebesar 0,32 miliar dolar AS. Industri pengolahan pada Maret 2020 juga berkontribusi gemilang hingga 78,92% terhadap total nilai ekspor nasional yang mencapai 14,09 miliar dolar AS,” jelasnya. B Wibowo
Baca juga: Menunggu Insentif Paling Dinanti