Uni Eropa (UE) akan membentuk satuan tugas (satgas) gabungan dengan Indonesia dan Malaysia untuk mendukung pelaksanaan aturan baru UE tentang bebas deforestasi, UU yang memicu protes keras karena membuat aturan yang merugikan ekspor komoditi pertanian kedua negara.
Regulasi Deforestasi UE (EUDR), yang berlaku efektif pada Kamis (29/6/2023), bertujuan menyetop penjualan minyak sawit, kedele, kopi, kakao, karet, kayu dan daging di pasar Uni Eropa jika produk-produk tersebut berasal dari lahan hutan setelah tahun 2020. Sejak pengenalan aturan ini tahun lalu, EUDR sudah menjadi titik didih hubungan antara UE dengan Indonesia dan Malaysia, di mana dua negara produsen sawit terbesar di dunia ini menyebut aturan tersebut bersifat diskriminatif terhadap industri minyak sawit.
Indonesia dan Malaysia telah mengirim joint mission ke Brussels pada bulan Mei untuk membahas masalah tersebut. Awal bulan Juni, Presiden Joko Widodo dan PM Malaysia Anwar Ibrahim dalam sebuah pertemuan bilateral berjanji untuk bekerja sama melawan aturan diskriminatif tersebut.
Dengan aturan yang mulai berlaku efektif, meski masih banyak kekhawatiran di kalangan petani, sejumlah pejabat UE berkunjung ke Indonesia dan Malaysia pekan ini untuk bertemu dengan sejumlah menteri di kedua negara.
Dirjen Lingkungan Hidup Komisi Eropa, Florika Fink-Hooijer, dalam wawancaranya dengan Nikkei Asia di Kuala Lumpur mengatakan, para pihak telah sepakat untuk membentuk satgas untuk mengatasi masalah di tingkat tinggi dan level teknis, serta berharap memulai pertemuan perdana pada Agustus guna membahas prosedur implementasi yang terkait dengan petani kelapa sawit, keterlacakan atau ketertelusuran serta uji tuntas.
“Kami sudah punya kesepakatan bahwa kami ingin membentuk sebuah satgas, dan juga mengoperasionalkannya dengan cepat, dinamis, tergantung pada apa yang jadi masalah, isu-isu apa yang perlu diperhatikan pula dari sudut pandang praktis,” ujarnya.
Satgas gabungan ini akan memfokuskan diri pada komoditi-komoditi yang relevan di kedua negara, terutama minyak sawit, kayu, karet, kopi dan kakao, demikian pernyataan bersama yang dirilis Kamis. “Jika dibutuhkan, masalah dapat ditangani dengan pendekatan khusus tiap negara dalam cara yang inklusif dan transparan di bawah kerangka kerja Satgas Gabungan,” sebutnya.
Fink-Hooijer mengatakan, misi bersama Indonesia-Malaysia bulan lalu mendapat “sambutan sangat baik” dari UE. “Saya kira hal itu bermanfaat juga bahwa secara prinsip Indonesia dan Malaysia untuk datang agar keprihatinan mereka disampaikan di Brussels,” ujarnya, menyinggung misi gabungan antara RI-Malaysia yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Deputi PM Fadillah Yusof.
Berdasarkan UEDR, pedagang dan organisasi lainnya yang menjual berbagai produk di pasar UE masih punya waktu sampai Desember 2024 untuk mematuhi aturan baru tersebut. UMKM dikecualikan dari aturan uji tuntas sampai pertengahan 2025. Aturan ini mewajibkan pedagang untuk membuktikan bahwa produk yang dimasukkan ke UE atau diekspor bebas dari deforestasi.
Aturan ini mewajibkan seluruh komoditi tertentu dan produk sampingannya yang diperdagangkan untuk mematuhi kewajiban uji tuntas (due diligence) yang ketat ketika diekspor atau diperdagangkan di dalam wilayah UE. Kewajiban ini termasuk syarat ketertelusuran dan data geolokasi untuk meningkatkan transparansi. AI