Kebijakan satu harga minyak goreng diterapkan pemerintah mulai Rabu (19/01/2022) dinihari. Semua jenis minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga Rp 14.000 per liter.
“Ritel modern anggota Aprindo akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta, Selasa (18/01/2022).
Sedangkan untuk pasar tradisional, ungkapnya, diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian penerapan penjualan minyak goreng satu harga itu.
Melalui kebijakan satu harga itu, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengalokasikan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk membayar selisih harga kepada produsen.
Kebijakan satu harga minyak goreng itu akan berlangsung selama enam bulan dengan volume 1,5 miliar liter dan dapat diperpanjang berdasarkan perkembangan harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar internasional.
Selain menerapkan kebijakan satu harga, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menerapkan kebijakan pencatatan ekspor (PE) olein dan CPO yang dilakukan eksportir.“Semua ekspor olein dan CPO harus dicatat,” kata M Lutfi.
Para eksportir itu juga harus memberikan data mengenai pasokan migor yang dikucurkan ke dalam negeri.
Menurut Lutfi, kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ketersediaan olein dan CPO yang dibutuhkan untuk produksi minyak goreng di dalam negeri.
Terkait hal itu, Mendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.
Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.
Lutfi juga mengingatkan kalau pemerintah siap mengambil langkah hukum terhadap eksportir dan produsen yang membandel. “Siapapun yang melakukan kecurangan, kami akan lanjutkan proses hukumnya,” ucapnya. Buyung N