
Satuan Tugas Pangan (SATGAS Pangan) akan mengawal dan memastikan kebijakan pemerintah, khususnya dalam pengawasan Surat Edaran (SE) Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mengenai stabilisasi harga ayam ternak hidup (live bird). SATGAS Pangan akan melakukan tindakan terhadap pelanggaran.
“Kami sepakat kebijakan pengaturan itu untuk lebih baik dan mencapai tujuannya bersama. Kita siap laksanakan dan dukung. Memang dalam kondisi sekarang harus diatur tidak ada yang terlalu tinggi atau rendah,” ujar Kepala Satgas Pangan, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat webinar PATAKA: Efektivitas Kebijakan Pengendalian Pengendalian Supply Demand Livebird, di Jakarta, Kamis (24/9/2020) kemarin.
Namun, Irjen Daniel mengatakan, tidak akan gegabah dalam melakukan tindakan, dan tetap mengacu pada regulasi yang ada. Dia berharap setiap tindakan hukum tidak berdampak dengan yang lain, terutama keberlanjutan industri.
Daniel melanjutkan, pemerintah dalam hal ini Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah mengeluarkan surat edaran untuk mengatasi anjloknya harga live bird. Kebijakan memang harus menghidupkan semua, terutama untuk keberlanjutan masa pandemi.
Oleh karena itu, lanjut Danile, Satgas Pangan siap mengawasi dan memberi sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan permainan. Bahkan jika ada yang menemukan tindakan melanggar hukum, ia meminta agar diinfokan ke Satgas Pangan.
Stabilisasi ayam hidup diatur lewat Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan No. 09246T/SE/PK/230./F/08/2020. Kebijakan itu juga mengatur tentang Pengurangan DOC FS Melalui Cutting HE Umur 18 Hari, Penyesuaian Setting HE dan Afkir Dini PS Tahun 2020. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah berharap seluruh perusahaan pembibit berkomitmen mematuhi pelaksanaan SE Dirjen PKH ini.
Daniel menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan regulator untuk melakukan penindakan apabila diperlukan, bagi pelaku usaha yang belum mencapai target realisasi pengurangan pasokan sesuai Surat Edaran Dirjen PKH No 18029 tanggal 18 September 2020.
”Kami menunggu regulator, apabila pelaku usaha tidak mematuhi edaran ini, kami akan lakukan upaya jemput bola dalam mengawal Surat Edaran tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), Yeka Hendra Fatika mengatakan semua pelaku usaha wajib mentaati tanpa terkecuali apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah.
“Publik mendorong pemerintah untuk melakukan transparansi atas setiap progres atau berita acara yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan pengurangan pasokan sesuai dengan kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Dirjen PKH Kementan Nasrullah menjelaskan, SE Dirjen PKH ini diharapkan bisa mengurangi pasokan livebird di pasar becek dan secara bertahap membaiknya harga livebird di tingkat peternak.
“Maka berdampak pada peningkatan pemotongan livebird di rumah potong hewan unggas (RPHU) dan sekaligus penyimpanan di cold storage,” katanya.
Ia katakan, pengurangan DOC FS melalui cutting HE juga diperluas, pengurangan jumlah setting HE dan afkir dini PS akan diperluas di wilayah luar Pulau Jawa. Oleh sebab itulah pengendalian pasokan melalui cutting hatching egg (HE) umur 18 hari dan pengurangan jumlah setting HE di mesin setter akan mengurangi suplai DOC FS bulan September-Oktober 2020.
Atiyyah Rahma