Transfer Anggaran Berbasis Ekologi Rangsang Daerah Lindungi Alam

Hutan dan masyarakat (ilustrasi)

Mekanisme transfer anggaran berbasis ekologi bisa merangsang pemerintah daerah untuk melindungi alam dan mendukung sejumlah target nasional seperti penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030.

Demikian terungkap pada diskusi media tentang Inisiatif dan pengembangan skema transfer anggaran berbasis ekologi yang digelar secara virtual, Jumat (25/9/2020).

Alam Surya Putra, Deputi Direktur Program Setapak, sebuah program yang biayai The Asia Foundation (TAF) dan Unit Perubahan Iklim Pemerintah Inggris (UKCCU), menyatakan transfer anggaran berbasis ekologi sejatinya adalah insentif fiskal kepada Daerah yang memiliki komitmen untuk perlindungan hutan dan lingkungan hidup.

“Daerah yang sudah melaksanakan skema ini diantaranya adalah Kabupaten Jayapura Papua, dan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara),” katanya.

Mekanisme transfer berbasis ekologi digagas oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan bersama TAF, UKCCU, Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) dan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Tujuannya mendorong pembangunan berwawasan lingkungan mulai dari tingkat pusat hingga tingkat Desa/Kelurahan.

Tiga skema yang dipopulerkan adalah Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi (TANE) di tingkat pusat, Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) di tingkat provinsi; dan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) di tingkat kabupaten.

Untuk melaksanakan TAPE, pemerintah provinsi Kaltara telah menerbitkan Peraturan Gubernur No.6/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No.49/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltara.

Sementara di tingkat Kabupaten, implementasi TAKE diterapkan oleh Kabupaten Jayapura dengan menerbitkan Peraturan Bupati No. 11/2019 tentang Alokasi Dana Kampung Tahun 2019 dan Kabupaten Nunukan (Kaltara) yang menerbitkan Peraturan Bupati No. 59/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 15/2015 tentang Alokasi Dana Desa.

Reformulasi Penganggaran

Menurut Direktur Pattiro Maya Rostanty sejumlah provinsi dan kabupaten/kota juga sedang bersiap untuk mengambil kebijakan serupa. Dia menyatakan implementasi transfer anggaran berbasis ekologi bisa berbeda antara satu daerah dengan lainnya. Bergantung pada karakteristik wilayahnya.

Menurut Maya, secara prinsipnya transfer anggaran berbasis ekologi tidak menambah anggaran, tetapi lebih pada mereformulasi mekanisme pengalokasian.  “Yang diintervensi adalah bagaimana formula penganggaran direformulasi, agar yang berkinerja bagus mendapat lebih,” katanya.

Peneliti BKF Kemenkeu Joko Triharyanto mengungkapkan, indikator-indikator kinerja pengelolaan hutan dan lingkungan hidup kini menjadi mulai menjadi basis pengalokasi transfer dana dari Pusat ke Daerah seperti melalui  Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). “Salah satu praktik transfer anggaran berbasis ekologi di tingkat nasional adalah DAK Dana Reboisasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.

Dia mengungkapkan, Kemenkeu kini sedang mengembangkan skema Dana Perlindungan Lingkungan (DPL), sebuah skema transfer fiskal baru yang sedang dikembangkan oleh Kemenkeu sebagai bagian dari proses revisi UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. DPL digagas Menteri Keuangan pada Konferensi Fiskal berbasis Ekologi di Jakarta, 1 Agustus 2019.

Joko menyatakan, transfer anggaran berbasis ekologi sangat strategis untuk mendukung target pembangunan nasional seperti penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030.

“Indonesia sudah meratifikasi Persetujuan Paris untuk mengendalikan perubahan iklim dan berkomitmen mengurangi emisi GRK. Skema transfer anggaran berbasis ekologi ini bisa mendukung tercapainya target tersebut,” katanya.

Joko menambahkan pendanaan pengendalian perubahan iklim yang diperoleh Indonesia juga bisa dialirkan ke Daerah dengan menggunakan skema transfer anggaran berbasis ekologi.

Sugiharto