Sederhanakan Izin, UUCK Beri Kepastian Usaha Kehutanan

Pekerja dan Kebun Karet (foto: Kemenperin)

Disahkannya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) diklaim akan memberikan kemudahan untuk melakukan redesain usaha kehutanan demi optimalisasi sumber daya hutan sekaligus pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Selain memberikan kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha, UUCK juga menjamin penyederhanaan perizinan dari semula 1 izin untuk 1 kegiatan, menjadi 1 perizinan berusaha untuk multiusaha. Selanjutnya, UUCK memberikan kepastian kawasan, kepastian waktu usaha atas investasi baru sektor hulu kehutanan melalui peta arahan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung,” kata Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono yang mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya saat membuka Rapat Kerja Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (Raker APHI), secara virtual di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Dijelaskan Bambang, keberadaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan sesuai dengan UUCK merupakan terobosan yang luar biasa dan sudah lama ditunggu.

Dalam UUCK ini, terdapat pergeseran menjadi satu perizinan berusaha dengan multi kegiatan (multiusaha), dengan fokus tidak hanya kayu, tetapi disesuaikan dengan karakteristik dari masing-masing areal (timber management menjadi landscape management).

Sebelumnya, berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, basisnya satu izin usaha untuk satu kegiatan yang fokusnya kayu oriented.

“Jadi nanti hasil hutan yang dihasilkan dari perizinan berusaha tidak hanya kayu semata, tetapi dapat sekaligus dengan HHBK, Wisata Alam, Agroforestry, Silvopastura, silvofishery. Pada akhirnya, tercipta optimalisasi pemanfaatan dan produktivitas Hutan Produksi (HP) akan meningkat, dan pada gilirannya akan meningkatkan PNBP sektor kehutanan,” kata Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa APHI sebagai salah satu stakeholder kunci, memiliki peran penting dalam mengatasi keterpurukan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja, melalui investasi yang berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor hulu kehutanan Indonesia.

“Pemerintah mengajak APHI untuk terus bergerak dan bekerja meningkatkan peran aktifnya guna pembangunan kehutanan secara lestari dalam era baru Pengelolaan Hutan 4.0 di Indonesia, dalam upaya mewujudkan Indonesia Maju,” ungkapnya.

Sugiharto