Pemerintah memberikan dukungan sejumlah kebijakan untuk menjaga produktivitas dunia usaha kehutanan.
Kebijakan tersebut juga dikeluarkan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, serta mempertahankan penyerapan tenaga kerja di tengah pandemi covid-19.
“Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, LSM, akademisi, dan masyarakat terus merapatkan barisan, untuk menjaga komitmen yang kuat terhadap pembangunan kehutanan di Indonesia, khususnya bidang pengelolaan hutan lestari. Hal ini penting di tengah pandemi COVID-19 yang turut berdampak terhadap seluruh sektor usaha, termasuk usaha kehutanan,” kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono yang mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya saat membuka Rapat Kerja Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (Raker APHI), secara virtual di Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Bambang mengatakan Pemerintah optimis usaha sektor kehutanan ke depan dapat terus meningkatkan kinerjanya.
Optimisme tersebut dibarengi dengan pemberian insentif kebijakan fiskal untuk terus mendorong iklim usaha kehutanan.
Selain insentif fiskal, Pemerintah juga telah memberikan kemudahan berusaha melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terbitnya UUCK, memberikan kemudahan untuk melakukan redesain usaha kehutanan, dalam rangka optimalisasi sumber daya hutan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Selain memberikan kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha, UUCK juga menjamin penyederhanaan perizinan dari semula 1 izin untuk 1 kegiatan, menjadi 1 perizinan berusaha untuk multiusaha.
Selanjutnya, UUCK memberikan kepastian kawasan, kepastian waktu usaha atas investasi baru sektor hulu kehutanan melalui peta arahan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung,” kata Bambang.
Sugiharto