
Pemerintah menyiapkan payung hukum untuk mengatur carbon pricing (nilai ekonomi karbon/NEK). Kebijakan ini diyakini bisa mendukung penanggulangan perubahan iklim yang sedang dilakukan Indonesia bersama masyarakat dunia.
“Dalam Ratas tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden terkait perkembangan kerjasama Indonesia-Norwegia dalam menurunkan emisi karbon, serta pentingnya Indonesia memiliki aturan pemerintah yang mengatur tentang nilai ekonomi karbon,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya, usai Rapat Terbatas Kabinet di Jakarta, (6/7/2020)
Dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Siti jika potensi karbon Indonesia sangatlah besar. Potensi tersebut jika dibarengi dengan ketersediaan landasan legal Indonesia menetapkan NEK, maka akan dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kebijakan pengaturan NEK ini diusulkan Menteri Siti berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang memuat pengaturan penyelenggaraan NEK, termasuk mekanisme perdagangan karbon (cap and trade dan carbon offset), Result Based Payment (RBP) dan Pajak atas karbon, serta upaya pencapaian target NDC (Mitigasi dan adaptasi) yang terkait dengan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dan pembentukan Instrumen Pengendalian dan Pengawasan (MRV, SRN, Sertifikasi).
Menurut Menteri Siti, jika Perpres ini telah disetujui maka KLHK akan mampu menyusun roadmap ekonomi karbon untuk jangka panjang.
Sugiharto