Sekarang Saat Tepat Terapkan Multi Usaha Kehutanan, Ini Penjelasan KLHK

Bambang Hendroyono

Pandemi COVID-19 secara global menjadi momen yang tepat untuk mengimplementasikan konsep multi usaha kehutanan, terutama terkait dengan penyediaan pangan.

Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menjelaskan, pemanfaatan ruang kawasan hutan produksi di dalam areal izin usaha perlu dioptimalkan.

Oleh karena itu, orientasinya tidak hanya pemanfaatan hasil hutan kayu saja, tetapi pemanfaatan potensi kawasan lainnya seperti jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu, termasuk pangan.

Bambang yang juga Pelaksana Tugas Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) menyatakan, saat pengembangan model multi usaha kehutanan berada dalam momentum yang tepat di tengah pandemi COVID-19. Terutama berkaitan dengan penyediaan kebutuhan pangan. Pasalnya, karantina wilayah (lockdown) di sejumlah negara yang menyebabkan distribusi pangan terhambat, maupun karena pergerakan logistik dalam negeri yang melambat.

”Model multi usaha yang mengintegrasikan pemanfaatan hasil hutan kayu dengan hasil hutan bukan kayu berupa tanaman atau komoditas semusim, antara lain melalui pola agroforestry atau silvopastur, menjadi solusi efektif untuk antisipasi krisis pangan,” kata Bambang melalui fasilitas konferensi video conference di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Lebih lanjut, Bambang menyatakan penerapan model multi usaha kehutanan selain memanfaatkan hutan produksi untuk kepentingan bisnis, juga dalam rangka untuk peningkatan produktivitas rakyat di dalam konsesi, guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Sugiharto