Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen untuk implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) karena dinilai memberi banyak keuntungan bagi sektor kehutanan Indonesia
Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bidang Industri dan Perdagangan Internasional Laksmi Dhewanti menyatakan isu SVLK sempat menjadi salah satu bahasan pada rapat kabinet. “Hasilnya Presiden Jokowi berkomitmen untuk SVLK,” kata dia kepada pers di Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Laksmi mengungkapkan, dipertahankannya SVLK karena di masa depan bukan hanya Uni Eropa yang akan mengakui sistem ini untuk mempromosikan perdagangan kayu legal, tapi juga negara-negara lain.
Terhitung 15 November 2016, dokumen v-legal yang dikeluarkan berdasarkan SVLK sudah disetarakan Uni Eropa sebagai lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade). Ini menjadikan produk kayu Indonesia yang dilengkapi dokumen v-legal bisa diterima di pasar Uni Eropa tanpa harus melewati prosedur uji tuntas.
Meski demikian, sebagian pelaku usaha mebel dan kerajinan mengeluhkan prosedur yang sulit dan biayayang mesti dikeluarkan dalam proses audit SVLK. Terhadap masalah ini, Laksmi menyatakan, Kementerian LHK terus bekerja untuk menyelesaikan persoalan yang ada. “Kantor ini tidak diam. Terhadap masalah yang ada, yang belum dipahami, dan belum dilengkapi akan terus diselesaikan,” katanya. Sugiharto