Wacana penarikan penyuluh kehutanan dari daerah ke pusat ternyata menimbulkan pro kontra. Ada yang berpendapat, gagasan tersebut perlu dikaji secara mendalam. Bahkan katanya, ide itu bukan sebuah solusi tunggal. Pasalnya, penyuluh kehutanan merupakan ‘jembatan’ antara kebijakan dan masyarakat. Dikhawatirkan, bila dipaksakan, justru berisiko misalnya memutus rantai komunikasi yang telah lama dibangun di tingkat tapak.
Salah satu tokoh penyuluh kehutanan yang tidak setuju dengan ide penarikan penyuluh dari daerah ke pusat, adalah Dr. Ir. Eka Widodo Soegiri M.M, pada webinar yang digelar oleh Pusat Pengkajian Strategis Kehutanan (Puskashut) – Yayasan Sarana Wana Jaya (SWJ) dengan judul Transformasi Dan Revitalisasi Peran Penyuluh Kehutanan Dalam Pembangunan Kehutanan : Sebuah Utopia pada 27 November 2025.
Kata mantan Kepala Pusat (Kapus) Penyuluhan Kehutanan, yang dibutuhkan bukan sentralisasi, tetapi singkronisasi kelembagaan dan revitalisasi peran seperti memperkuat koordinasi antarlevel pemerintahan, menegaskan posisi penyuluhan sebagai simpul implementasi kebijakan dan memastikan setiap penyuluh bekerja dalam sistem yang menghargai keilmuan dan integritas.
Transformasi penyuluhan kehutanan harus dimaknai sebagai proeses penataan ulang yang berorientasi pada penguatan fungsi dan kualitas sumber daya manusia (SDM), bukan sekadar perubahan struktur birokrasi.
Ditinjau dari sisi hukum, penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dipayungi oleh UU No.16 tahun 2006. Organisasinya juga diatur di tingkat kabupatrn/kota yang kemudian, dibentuk Bappeluh (Badan penyuluh), pada tingkat provinsi dibentuk Bakorluh (Badan Koordinator Penyuluh) dengan Gubernur selaku ketua, serta beberapa anggotanya terdiri dan unsur akademisi, praktisi, dunia usaha, birokrasi sementara pelaksananya oleh sekretaris Bakorluh atau dijabat setingkat eselon II di provinsi.
Di tingkat pusat atau seperti di Kementerian Kehutanan, penyuluhan di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) dan berada dibawah kendali Sekretaris Badan, Pusyanluh, Pusbangluh serta Pusdiklat.
Keberadaan Penyuluh kehutanan, diibaratkan Eka, dari sisi UU No:16/2006, jika sebelum lahir UU, posisi pusat penyuluhan berada di rumah mandiri, namun setelah lahir UU dan berada di bawah BP2SDM keberadaan penyuluh diibaratkan menghuni di rumah besar.
Munculnya, wacana penarikan penyuluh kehutanan dari daerah ke pusat yang saat ini tengah menjadi pembahasan hangat di masyarakat, tentu perlu menjadi perhatian karena gagasan ini tidak mencerminkan keinginan untuk memperkuat kendali dan efektivitas penyuluhan dan hanya mengikuti langkah serupa yang ditempuh oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jika gagasan itu tidak ditelaah secara cermat, maka langkah tersebut berisiko memutus mata rantai komonikasi, kordinasi, dan pendampingan di tingkat tapak, tempat penyuluh bekerja dan berinteraksi langsung dengan masyarakat hutan.
Memang perlu dipahami, imbuh mantan kepala Humas Kemenhut, Kementerian Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Kehutanan tidaklah berpijak pada sasaran yang sama. Kementerian Pertanian dan Kementerian KKP tidak memangku kawasan, sementara itu Kementerian Kehutanan memangku kawasan hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi.
Penyuluhan kehutanan bukan sekadar kegiatan edukatif di lapangan. Dia adalah simpul koordinasi implementasi kebijakan kehutanan di tingkat tapak yang menghubungkan visi dan kebijakan di pusat dengan realitas di lapangan.
Tugas utamanya penyuluh kehutanan adalah melakukan perubahan knowledge, skill, dan attitude masyarakat pengelola hutan agar mampu beradaptasi dengan kebijakan dan praktik pengelolaan hutan lestari sekaligus melakukan pendampingan.
Menurut Eka, sasaran penyuluhan kehutanan terbagi tiga sasaran utama, pelaku di tingkat tapak seperti kelompok tani hutan dari kelompok usaha perhutanan sosial. Kedua sasaran penunjang (akademisi. Praktisi, dunia usaha dan politisi). Ketiga sasaran menentukan seperti pembuat kebijakan seluruh tingkatan pemerintahan.
Sedangkan fungsi penyuluh adalah sebagai ‘jembatan’ antara bahasa ‘langit’ ke bahasa ‘bumi’ agar bisa dipahami sampai di tingkat tapak, serta memastikan seluruh strata birokrasi dan pelaku lapangan memiliki visi, interpretasi dan persepsi yang seragam terhadap arah kebijakan kehutanan nasional. Tanpa keseragaman itu, implemneentasi di lapangan akan bias, tumpang tindah, dan tidak efektif.
Secara hukum, sistem penyuluhan diatur melalui UU No:16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, peikanan ddan kehutanan (SP3K) yang menempatkan kelembagaan penyuluh secara berjenjang dari pusat hingga kecamatan melalui badan koordinasi penyuluhan (Bakorluh) dan Badan Pelaksanan penyuluhan (Bappeluh).
Namun dalam UU No; 23 tahun 2014 tentang pemerinytan daerah mengubah lanskap kelembagaan tersebut secara drasti. Kewenangan penyuluhan menjadi tidak sejajar antar sektor penyuluhan pertanian tetap menyebar di semua tingkatan pemerintahan, smentara penyuluhan kehutanan dan perikanan sebagian besar ditarik ke pusat dan provinsi.
Akibatnya, fungsi penyuluhan di tingkat kabupaten dan kota menjadi kabur, bahkan terfragmentasi di bawah berbagai dinas teknis. Banyak penyuluh kehutanan yang semula memiliki tugas pendampingan, kini terjebak dalam pekerjaan administratif atau non teknis di lyar mandat penyuluhan.
Perlu diingat, dengn jumlah saat ini sejkitar 10.000 penyuluh kehutanan yang tersebar di 38 provinsi, dimana 2.600 orang diantara merupakan ASN, konstribusi penyuluh kehutanan tidak bisa dipandang kecil. Mereka menjadi pendamping langsung kelompok Tani Hutan (KTH) dan kelompok Usaha Perhutanan sosial (KUPS) yang mencatat nilai ekonomi sekitar Rp4 triliun per tahun . Ini bukti nyata bahwa penyluhan bukan beban briokrasi , melainkan investasi sosial ekonomi, ekologis dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkenlanjutan.
Menakar ulang
Apabila penyuluh ditarik ke pusat, memang menjanjikan keseragaman komando dan kebijakan, seperti pada era sentralisasi penyuluhan pertanian di tahun 1970- 1980 an, namun konteknya berbeda.
Penyuluh pertanian bekerja dengan komoditi dan produktivitas yang relatif seragam dengan target mencapai swasembda beras, sementara penyuluh kehutanan bekerja di wilayah yang kompleks, hutan lindung, produksi dan hutan konservasi hingga perhutanan sosial dengan karaktwer sosial ekologi yang sangat beragam.
Jika penyuluh ditarik ke pusat tanpa kesiapan kelembagaan dan sumber daya yang memadahi, maka fungsi dan pendampingan langsung akan melemah. Unit pelaksana teknis (UPT) penyuluhan di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (BP2SDM) saat ini hanya memiliki tujuh balai untuk seluruh Indonesia jelas tidak sebanding dengan luas kawasan hutan dan sebaran masyarakatnya.
Penempatan penyuluh di UPT teknis lain pun tidak serta merta menyelesaikan pesoalan, kecuali dilakukan restrukturisasi kelembagaan yang menempatkan fungsi penyuluhan sebagai core function, bukan sekadar titipan. Bila tidak penyuluh hanya akan menjadi pelengkap administrasi, bukan agen perubahan sosial.
Justru yang mendesak saat ini, ujar Eka, bukanlah memindahkan penyuluh secara administratif, melainkan mentransformasikan fungsi penyuluhan menjadi gerakan pengetahuan dan perubahan perilaku masyarakat.
Penyuluh harus dibekali kemampuan analisis sosial, komunikasi lintas sektor, serta akses terhadap teknologi dan data lapangan. Dalam era perubahan iklim, peran penyuluh tidak lagi sebatas penyampai pesan, tetapi menjadi arsitek sosial ekologis yang membantuk masyarakat mengelola sumber daya hutan secara adaptif dan berkelanjutan.
Transformasi ini menuntut investasi serius dalam penguatan kapasitas sistem karier dan penghargaan terhadap kinerja penyuluh. UU SP3K seharusnya menjadi dasar untuk membangun kembali ‘rumah besar penyuluhan’ yang sempat hilang setelah perubahan kelembagaan pasca UU 23/22014. AI
















