Oleh:Agung Nugraha (Direktur Eksekutif Wana Aksara Institute)
PPasca pelantikan Kabinet Indonesia Maju, semua kementerian dan lembaga langsung ancang-ancang membuat lompatan. Tak terkecuali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kementerian yang dinakhodai politisi Nasdem tersebut meminta jajaran birokrasi di bawahnya untuk langsung bekerja.
Siti Nurbaya memang bukan menteri baru. Bahkan justru tercatat sebagai pembuat sejarah baru. Untuk pertama kali seorang politisi menjabat sebagai Menteri selama dua periode di KLHK. Ya, Presiden Jokowi memang telah meminta Siti Nurbaya menuntaskan berbagai pekerjaan rumah yang harus dituntaskan pada periode kedua. Satu arahan utama Presiden Jokowi, semua aparat pemerintah harus bekerja berdasarkan pendekatan outcome. Hasil yang substansial. Artinya, sungguh berdampak dan bermanfaat bagi rakyat. Siti Nurbaya pun meminta agar seluruh jajarannya menyesuaikan diri. Bukan sekadar berbenah melainkan sudah pasti harus berubah.
Lebih dari itu, Presiden Jokowi menuntut agar jajaran birokrasi –termasuk KLHK- tidak terjebak pada rutinitas kerja yang hanya mengandalkan pendekatan legal formalistik, bersifat normatif apalagi miskin inovatif, dan ujung-ujungnya tidak produktif. Karenanya semua Direktorat Jenderal lingkup KLHK dituntut berpikir out of the box. Termasuk program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang realisasinya kini menjadi tumpuan terbesar alokasi program dan anggaran di KLHK.
RHL: Riwayatmu Kini
Publik, termasuk orang awam memiliki persepsi umum bahwa kehutanan identik dengan aktivitas penebangan hutan. Tentu bersifat merusak. Sejalan dengan pemikiran linier itu, diperlukan kegiatan sebaliknya untuk mengatasinya berupa penghutanan kembali. Kegiatan yang dikenal dengan program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL)
Meskipun menjadi salah satu tulang punggung di KLHK, namun bagi sebagian besar pihak program RHL justru melahirkan banyak pertanyaan. Bahkan tidak sedikit menuai gugatan. Sejauh mana tingkat keberhasilan program RHL yang telah dilakukan selama bertahun-tahun? Kalaupun berhasil, dimanakah lokasi program penghutanan kembali hutan rusak dan lahan-lahan kritis yang berhasil itu? Tunjukkan lokasinya di peta.
Sindiran tajam soal diskursus program RHL dan keberhasilannya pun tak luput dari perhatian Presiden Jokowi. Presiden menyatakan tak perlu sebuah program “seremonial” RHL yang gegap gempita. Kuantitas miliaran bibit Semua tidak berarti di mata sang Presiden tatkala hasilnya tidak jelas dan keberhasilannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Bagi Presiden, RHL dimaknai sangat sederhana. Cukup beberapa ribu bibit saja dalam luasan beberapa puluh hektare namun benar-benar dikelola sehingga mampu mewujudkan sebuah tegakan, mampu menghasilkan iklim mikro sekaligus menjadi habitat beragam keanekaragaman hayati. Dalam terminologi teknis-silvikultur- menjelma menjadi kawasan hutan. Itu baru sebuah keberhasilan penghutanan kembali. Jadi bukan output administratif melainkan outcome yang nyata.
Pertanyaaan kritisnya, benarkah mitos bahwa program RHL sejak awal merupakan program yang mustahil berhasil? Mengapa? Karena buruknya perencanaan atau pelaksanaannya yang menyimpang? Yang pasti, banyak faktor. Sangat kompleks. Internal eksternal. Teknis non teknis. Bahkan termasuk faktor yang berada di luar kendali: faktor tata waktu anggaran maupun faktor iklim dan cuaca.
Gugatan berikutnya, bila memang benar demikian mengapa semua itu tidak mampu diurai bahkan diselesaikan? Betapa lemahnya para rimbawan dengan pasrah menerima dan menetapkan semua itu sebagai sebuah kecelakaan sejarah. Bahwa kegagalan RHL adalah sebuah kutukan yang memang tak pernah akan mampu diselesaikan dan dituntaskan.
Nawa Kritik Perencanaan RHL
Langkah awal yang harus dilakukan adalah memahami program. Dalam konteks perbaikan program RHL, segala sesuatu berawal dari perencanaan. Kredo “good planning is good result” harus dipegang. Bahwa, agar hasilnya bisa menjelma menjadi sebuah outcome perlu dipahami berbagai kelemahan perencanaan program secara holistik. Mulai dari aspek teknis hingga yang bersifat non teknis untuk kemudian menemukan solusinya.
Berdasarkan kajian atas substansi Perdirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) No P.4/PDASHL/Set/Kum.1/7/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Kegiatan Penanaman RHL, diperoleh berbagai kelemahan mendasar. Kelemahan tersebut secara tunggal maupun akumulatif menjadi faktor penyebab ‘biasnya’ pelaksanaan program RHL. Terdapat sembilan kritik atas perencanaan program RHL sebagaimana termaktub dalam Perdirjen tersebut.
Pertama, Perdirjen PDASHL No P.4/PDASHL/Set/Kum.1/7/2018 sangat teknis. Cenderung menjadi sebuah persyaratan formal administratif. Program RHL hanya mengedepankan proses dengan capaian hasil bersifat output. Padahal semua tahu, hutan bersifat multidimensi. Ada aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya.
Kedua, secara substansial data yang dihasilkan dalam kegiatan penyusunan rancangan teknis RHL belum mencerminkan berbagai persoalan riil di lapangan. Khusus data aspek sosial seperti hanya sebuah ‘tempelan’ saja. Tidak atau belum bisa ‘dibunyikan’ untuk sebuah pengolahan dan analisa kontekstual terhadap aspek sosial, ekonomi dan kelembagaan masyarakat lokal.
Ketiga, terkait butir (2), hal ini menjadi kelemahan yang sangat mendasar apabila akan dilakukan kegiatan pendampingan kegiatan RHL -baik pra, selama maupun pasca kegiatan- karena tidak memiliki ‘databased’ yang valid dan akurat. Kegiatan pendampingan pada akhirnya akan sama dengan program RHL itu sendiri, yaitu hanya sebuah proses yang bersifat normatif. Lebih satir lagi RHL hanya merupakan proyek formalitas untuk penyerapan anggaran belaka.
Keempat, program RHL masih memberikan hasil dalam bentuk output. Belum memberikan hasil dalam bentuk outcome sebagaimana diharapkan Presiden Jokowi. Apalagi memberikan hasil dalam bentuk dampak yang nyata (Impact) serta manfaat yang signifikan (benefit). Terutama bagi peningkatan investasi, penciptaan peluang usaha, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan. Termasuk dalam upaya penurunan laju degradasi dan deforestasi serta peningkatan penyerapan karbon (carbon sink).
Kelima, program RHL masih sangat terbatas hanya pada kegiatan teknis penanaman dan penghutanan, dengan tagline yang sangat popular, yaitu ASAHI atau ASAl HIjau saja. Program RHL belum bisa memenuhi lima instrumen utama, yaitu (1) Instrumen penurunan laju degradasi dan deforestasi kawasan hutan sekaligus peningkatan produktivitas hutan; (2) Instrumen investasi kepada petani penggarap lahan di sekitar kawasan hutan; (3) Instrumen sosial ekonomi dalam upaya meningkatkan potensi pendapatan (Income) masyarakat; (4) Instrumen resolusi konflik kehutanan di tingkat tapak. Tercermin dari kesepakatan-kesepakatan dalam berbagai aspek, antara lain lokasi, luas, jenis tanaman, status kawasan, asal usul dan legalitas kependudukan, dan sebagainya; serta, (5) Databased spasial kegiatan RHL. Baik lokasi, luas, klaster jenis tanaman, sekaligus databased peta potensi konflik kawasan hutan, khususnya di kawasan HL/KPHL.
Keenam, lemah bahkan tidak adanya metodologi pengumpulan, pengolahan dan analisa atas keberadaan data primer dan sekunder. Khususnya aspek sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Dalam Perdirjen PDASHL No P.4/PDASHL/Set/Kum.1/7/2018 hanya digunakan terminology groundcheck yang tidak mengandung unsur metodologi dan pisau analisa berbasis pendekatan kualitatif atau kuantitatif. Hal ini menyangkut akurasi, validitas, legitimasi, dan kontekstualisasi berbagai dimensi aspek sosial, ekonomi dan kelembagaan masyarakat.
Ketujuh, selain peta-peta spasial, RHL juga tidak menghasilkan peta sosial. Antara lain peta konflik lahan yang tercermin dari tumpang tindih kawasan hutan dalam perspektif kepentingan dan penguasaan lahan yang telah dilakukan melalui overlay berbagai peta spasial untuk kemudian dijadikan sebagai sebuah peta sosial.
Kedelapan, berbagai analisa sosial dan analisa peta spasial harus bisa memberikan perspektif dalam konteks mendukung realisasi program lanjutan atau program lain yang relevan. Misalnya bagi usulan program TORA ataupun Perhutanan Sosial di kawasan hutan lindung. Dengan demikian, program pendampingan akan memiliki dasar historis, sosiologis, yuridis bahkan teknis sebagai penguatan legitimasi secara komprehensif.
Kesembilan, program RHL harus mampu menghasilkan sebuah databased penting dan strategis di KLHK. Khususnya sebagai salah stau dimensi pencapaian konsep TRISAKTI dan NAWACITA. Program RHL harus bisa membuktikan bahwa hasil yang dicapai sangat sebanding dengan tingginya prioritas dan besarnya alokasi anggaran KLHK melalui APBN. Dengan capaian hasil-hasilnya yang masuk kategori outcome, impact dan benefit. Program RHL harus mampu memberikan perspektif data dan informasi kualitatif dan kuantitatif bagi analisa sosial politik pengelolaan SDA bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Penutup
Sungguh sebuah sikap gentle dari seorang pejabat eselon satu KLHK tatkala Plt. Dirjen PDASHL, Hudoyo, mengungkapkan pengakuan tentang kegagalan program RHL di masa lalu. Ia juga secara terbuka meminta masukan dan dukungan para pihak bagi perbaikan program RHL ke depan. Ini menjadi modal awal yang baik. Sikap terbuka dan membuka berbagai saran diharapkan bisa benar benar menjadi pintu masuk bagi perbaikan kinerja RHL ke depan. Bukan resistensi terhadap masukan dan perubahan.
Satu hal yang harus disepakati. Bila akan melakukan langkah terobosan baru, maka sebaiknya dituntaskan masalah revisi peraturan yang selama ini justru membelenggu. Jangan sebaliknya, kukuh mempertahankan peraturan yang keliru. Tidak boleh pula menjadikan peraturan sebagai “tameng” (excused) menghindari kesalahan atau kegagalan. Harus benar-benar berani mengambil kebijakan inovatif yang sama sekali berbeda.
Diakui sepenuhnya. Bisa jadi berbagai hal di atas memang selama ini tidak pernah terlintas. Bahkan mungkin dirasa berat. Termasuk diluar jangkauan (beyond) kelembagaan dan kewenangan. Namun, bila tidak berani memutuskan untuk berubah, maka diyakini sepenuhnya fenomena de javu RHL bahwa sebuah kejadian yang sama di tempat dan waktu yang berbeda akan terus terulang. Bahwa fenomena pembahasan tentang program RHL -beserta seluruh kelemahan dan kegagalannya- yang sama dari tahun ke tahun akan terus kembali terulang.
Sekarang momentumnya. Saatnya pilihan perubahan program RHL. Atau sebaliknya, tidak akan pernah berubah sama sekali. Program RHL hanya akan menjadi sekedar kegiatan formalitas administratif. Tidak pernah menyentuh substansi hasil. Apalagi dampak dan manfaat riil kepada kesejahteraan masyarakat dan produktivitas lahan.
Jangan sampai Program RHL memperpanjang status kegagalannya. Menjadi sebuah program yang sulit bahkan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Bukan saja untuk tujuan strategis ideologis yang bersifat politis. Bahkan untuk tujuan teknis sekalipun. Itulah, de Javu program RHL. Sama dan tidak berubah dari tahun ke tahun. Quo vadis program RHL