Tokoh nelayan cantrang Kota Tegal, Jawa Tengah, Tambari Gustam membantah pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyebut 600 nelayan Kabupaten Tegal mendukung kebijakan larangan cantrang.
“Ada kesalahpahaman antara jaring cantrang dengan jaring arad,” ujar Tambari kepada Agro Indonesia, Sabtu (22/7/2017).
Tambari menjelaskan nelayan Munjung Agung, Kabupaten Tegal biasa memasang jaring kejer yang membentang dari darat ke laut atau dari Selatan ditarik ke Utara.
Sedangkan nelayan arad Muarareja, Kota Tegal menebar jaringnya lalu menariknya dari Barat ke Timur atau sebaliknya dari Timur ke Barat.
Sehingga, ketika nelayan arad Kota Tegal menebar jaringnya terlalu ke tepi, maka akan menyangkut jaring kejer milik nelayan Kabupaten Tegal.
“Alasan ini lah yang menjadikan nelayan kejer Kabupaten Tegal menolak jaring arad Kota Tegal. Bukan menolak jaring cantrang,” tegas Tambari.
Lagi pula, lanjut Tambari, wilayah penangkapan kapal cantrang bukan di Laut Jawa. Tapi di sekitar Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Jadi tidak pernah ada konflik antara nelayan cantrang Kabupaten Tegal dengan nelayan cantrang Kota Tegal.
Apalagi, banyak nelayan Kabupaten Tegal yang menjadi anak buah kapal (ABK) di kapal cantrang milik warga Kota Tegal.
“Yang ada, konflik antara nelayan kejer Kabupaten Tegal dengan nelayan arad Kota Tegal,” kata Tambari yang mendukung larangan jaring arad karena mirip jaring trawl mini.
Fenny