Tak Miliki SPPT SNI, Ribuan Sprayer Gendong Hingga Mainan Anak-anak Impor Disita

Upaya untuk memasukkan produk impor non standar SNI ke dalam negeri masih terjadi, termasuk produk yang digunakan untuk kegiatan pertanian yaitu sprayer gendong. Selama bulan Oktober hingga Nopember 2024, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyita 47.350 unit produk sprayer gendong, sepatu pengaman, speaker aktif dan mainan anak-anak yang telah beredar di pasaran tetapi tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
“Barang-barang ini disita dari gudang-gudang importir yang ada di wilayah Jakarta dan Banten,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenperin, Muhammad Rum dalam penjelasan kepada pers, di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menurutnya, penyitaan dilakukan dalam empat tahap melalui hasil pengawasan pada Oktober-November 2024 dan otal barang yang diamankan bernilai sekitar Rp 5.095.669.033,
“Pengawasan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup, serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat,” tuturnya.
Rum kemudian menjelaskan, hasil pengawasan pertama dilakukan bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan hasilnya ditemukan sprayer gendong semi otomatis dengan merek IMISA dan Farmjet yang tidak memiliki SPPT SNI. Kemudian, telah diamankan sprayer gendong semi otomatis berjumlah 1.320 unit dengan total nilai berkisar Rp 396 juta.
Kemudian, pengawasan kedua dilakukan bersama dengan Polda Metro Jaya. Dari pengawasan itu ditemukan sepatu pengaman dengan merek Caterpillar, Navigo, dan Septigo yang tidak memiliki SPPT SNI berjumlah 1.701 unit dengan total nilai berkisar Rp 2, 8 milia.
Sedangkan hasil pengawasan ketiga yang dilakukan bersama dengan Polda Metro Jaya terhadap mainan anak menemukan mainan anak dengan merek Zavanese dan Hocihoku yang tidak memiliki SPPT SNI, berjumlah 44.133 unit dengan total nilai berkisar Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya, pengawasan keempat bersama dengan Polda Metro Jaya, di mana ditemukan speaker aktif dengan merek WKing, Urbano, dan Hafsun yang tidak memiliki SPPT SNI berjumlah 196 unit dengan total nilai berkisar Rp 311.011.486.
Meski nilai barang yang disita cukup besar, Rum menilai tetapi kerugian yang ditanggung negara lebih besar. Sebab, barang-barang itu tak sesuai dengan standar sehingga bisa berisiko terhadap pemakai.
Terhadap temuan barang impor hasil pengawasan yang tidak memiliki SPPT SNI dan telah beredar di pasaran, Kementerian Perindustrian memerintahkan para pelaku usaha untuk menarik seluruh barang dan memusnahkannya sesuai aturan perundangan.
Sementara itu Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap produk impor yang tidak memiliki SPPT SNI.
“Pengawasan akan terus ditingkatkan terhadap produk-produk impor yang masuk di sejumlah pelabuhan impor,” ujarnya.
Dia juga menyatakan bahwa pengawasan terhadap produk impor akan lebih mudah lagi jika permintaan Kemenperin bagi dibatasinya pelabuhan-pelabuhan impor di Indonesia. Misalnya pelabuhan impor komoditas tertentu dialihkan ke kawasan Indonesia Timur.
Dengan dialihkannya pelabuhan impor komoditas tertentu ke kawasan itu , ungkap Andi Rizaldi, maka akan mudah dilakukan pengawasan selain juga dapat meningkatkan pemerataan ekonomi. Buyung N