Tim Gabungan KLHK dan Polda Riau Tangkap Tangan Pedagang Satwa Ilegal, Bawa 41 Kilo Sisik Trenggiling

Tim Gabungan KLHK dan Ditreskrimsus Polda Riau telah menangkap satu orang pelaku yang akan memperjualbelikan sisik trenggiling yang dilindungi undang-undang di Kota Pekanbaru, Riau. Tersangka MS (54 tahun) kini ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Penyidik juga menyita Barang Bukti (barbuk) sebanyak 41 kilogram sisik trenggiling dan 1 Unit Mobil Merk Daihatsu Nopol  BM 1266 TO.

Tersangka MS berdasarkan dua alat bukti telah melanggar Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) dengan ancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Operasi Tangkap Tangan Ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Besar KSDA Riau akan adanya perdagangan sisik trenggiling di Kota Pekanbaru.

Setelah dilakukan pulbaket/penyelidikan terlebih dahulu oleh Tim Gabungan, didapat informasi bahwa akan adanya kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian- bagian lain satwa yang dilindungi berupa Sisik Trenggiling di seputaran Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, sekitar pukul 06.30 WIB bertempat di Depan Riau Cipta Mekanik Jalan Paus Ujung Nomor 124 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota.

Tim berhasil mengamankan pelaku yang membawa paket berupa kotak kardus yang didalamnya terdapat dua karung plastik yang berisikan sisik trenggiling sebanyak 41 Kg.

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama antara Aparat Penegak Hukum (KLHK-Polda Riau)  dalam pemberantasan perdagangan ilegal satwa dilindungi di Riau.

“Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa ini harus dilakukan,” ujar Sustyo dalam keterangannya, Senin 25 September 2023.

Untuk diketahui, rata-rata 1 kg sisik berasal dari 3 ekor trenggiling sehingga dalam kasus ini ada 123 ekor Trenggiling yang dibunuh.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Ditjen Gakkum LHK akan terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau untuk mengembangkan jaringan perdagangan illegal TSL sampai ke pemodalnya. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelakunya lainnya,” tegas Sustyo. ***